BAB
I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Banyaknya fenomena yang ada sekitar kita dimana salah
satunya yang akan kami bahas dalam makalah ini, yaitu penitipan barang
(wadi’ah). Seiring dengan bermunculannya lembaga-lembaga penitipan barang dapat
sedikit membantu ketika seorang ingin menitipkan barangnya dalam waktu yang
cukup lama, mereka tidak khawatir dengan keadaan keadaan barang yang
ditinggalkannya itu, sebab dalam lembaga tersebut telah menjamin akan keaslian
barangnya. Namun dengan sedikit mengeluarkan biaya tentunya.
Kita lihat di masyarakat sangatlah tidak asing lagi dalam hal penitipan barang, atau
menitipkan sebuah barang kepada orang lain.
Seseorang berani menitipkan barang kepada orang lain hanya yang biasa di
kenal saja, sungguh belum tentu seorang yang kita kenal tersebut bisa menjaga
barang kita dengan baik, bisa saja terjadi kelalaian atau kerusakan ketika
barang yang dititipkan tersebut dipakai oleh seorang yang diberikan amanah
tersebut, dengan alasan yang banyak dan dengan kedekatannya seorang penitip
kepada