Pages - Menu

Pages - Menu

Monday, 22 April 2013

Wadi'ah


BAB I
PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang

            Banyaknya fenomena yang ada sekitar kita dimana salah satunya yang akan kami bahas dalam makalah ini, yaitu penitipan barang (wadi’ah). Seiring dengan bermunculannya lembaga-lembaga penitipan barang dapat sedikit membantu ketika seorang ingin menitipkan barangnya dalam waktu yang cukup lama, mereka tidak khawatir dengan keadaan keadaan barang yang ditinggalkannya itu, sebab dalam lembaga tersebut telah menjamin akan keaslian barangnya. Namun dengan sedikit mengeluarkan biaya tentunya.
            Kita lihat di masyarakat sangatlah tidak  asing lagi dalam hal penitipan barang, atau menitipkan sebuah barang kepada orang lain.  Seseorang berani menitipkan barang kepada orang lain hanya yang biasa di kenal saja, sungguh belum tentu seorang yang kita kenal tersebut bisa menjaga barang kita dengan baik, bisa saja terjadi kelalaian atau kerusakan ketika barang yang dititipkan tersebut dipakai oleh seorang yang diberikan amanah tersebut, dengan alasan yang banyak dan dengan kedekatannya seorang penitip kepada

Kafalah



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang penting.Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust, dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank dengan akad qardhun. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (trust), dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan perorangan (personal guarantie) dan jaminan kebendaan.Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang yang memberikan hutang/kreditor (makful lahu) dengan seorang pihak ketiga sebagai penjamin (kafil) yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang/debitor (makful ‘anhu). Jaminan ini bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa sepengetahuan  si berhutang tersebut (debitor). Sedangkan jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor (pemberi hutang) dengan debitornya (Peminjam), tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban