Monday 22 April 2013
Wadi'ah
By Ahmad 17:39
BAB
I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Banyaknya fenomena yang ada sekitar kita dimana salah
satunya yang akan kami bahas dalam makalah ini, yaitu penitipan barang
(wadi’ah). Seiring dengan bermunculannya lembaga-lembaga penitipan barang dapat
sedikit membantu ketika seorang ingin menitipkan barangnya dalam waktu yang
cukup lama, mereka tidak khawatir dengan keadaan keadaan barang yang
ditinggalkannya itu, sebab dalam lembaga tersebut telah menjamin akan keaslian
barangnya. Namun dengan sedikit mengeluarkan biaya tentunya.
Kita lihat di masyarakat sangatlah tidak asing lagi dalam hal penitipan barang, atau
menitipkan sebuah barang kepada orang lain.
Seseorang berani menitipkan barang kepada orang lain hanya yang biasa di
kenal saja, sungguh belum tentu seorang yang kita kenal tersebut bisa menjaga
barang kita dengan baik, bisa saja terjadi kelalaian atau kerusakan ketika
barang yang dititipkan tersebut dipakai oleh seorang yang diberikan amanah
tersebut, dengan alasan yang banyak dan dengan kedekatannya seorang penitip
kepada
Kafalah
By Riezky Aulia 08:50
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang
penting.Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust,
dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa
menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank dengan
akad qardhun. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan
beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (trust),
dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan
perorangan (personal guarantie) dan jaminan kebendaan.Jaminan perorangan
adalah suatu perjanjian antara seorang yang memberikan hutang/kreditor (makful
lahu) dengan seorang pihak ketiga sebagai penjamin (kafil) yang
menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang/debitor (makful
‘anhu). Jaminan ini bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa sepengetahuan
si berhutang tersebut (debitor). Sedangkan jaminan kebendaan dapat
diadakan antara kreditor (pemberi hutang) dengan debitornya
(Peminjam), tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan seorang
pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Alquran merupakan kitab suci yang berisi petunjuk untuk kehidupan umat manusia di dunia ini....
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun ...
-
BAB 1 PENDAHULUAN Masalah sosial sering terjadi di berbagai tempat dalam kondisi yang berbeda-beda. Masalah sosial juga menjadi fak...
-
BAB II PEMBAHASAN DEFENISI DAN MOTIF DARI SUATU BISNIS A. PENGERTIAN MOTIF BISNIS Menurut Winkel, 1996 (Dalam DR. Nyayu Kho...
-
BAB 1 PENDAHULUAN A. Pengertian Antropologi Kita bisa memahami bahwa Antropologi merupakan ilmu tentang manusia, masa lalu dan...