Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Tuesday, 28 February 2023

Fiqih Pewaris Dan Wasiat

Rukun Warisan

1.      Pewaris : orang yang wafat meinggalkan harta dan ahli waris

2.      Ahli waris

3.      Harta warisan

Syarat Warisan

1.      Pewaris sudah betul-betul wafat atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi pewaris yang hilang

2.      Ahli waris harus masih hidup atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi ahli waris yang hilang

3.      Pembagian waris harus sesuai dengan hukum/ketentuan allah, sehingga memerlukan pemahaman tentang hukum dan ketentuan pembagian waris

Sebab/Hubungan Warisan

1.      Hubungan perkawinan yang sah dan tidak terputus kecuali karena kematian suami/istri

2.      Hubungan nasab

a.      Jalur anak keturunan

b.      Jalur bapak/ibu leluhur

c.       Jalur saudara/i dan keterununannya

d.      Jalur paman saudara laki-lakinya ayah dan keturunannya

Faktor Penghalang Waris

1.      Penghalang waris dalam status hukum ahli waris

a.      Membunuh pewaris

b.      Berbeda agama antara ahli waris dan pewaris

c.       Budak, ketika ahli waris berstatus sebagai budak

2.      Penghalang waris dalam bentuk person, yakni seorang ahli waris terhalang oleh ahli waris lain yang lebih berhak teradap harta waris

Urgensi Belajar Ilmu Waris

1.      Karena hukum waris adalah salah satu ketetapan allah yang wajib untuk diketahui dan dipelajari. Seperti dalam QS Annisa 13-14 yang menjelaskan tentang ketetapan

2.      Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mempelajari hak-hak waris agar mampu menunaikannya kepada berhak.

Rasulullah SAW bersabda “Berikanla

3.      Dengan belajar hukum waris, kita akan mengetahui kerabat/keluarga mayit yang termasuk ahli waris dan yang bukan ahli waris dan ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan

4.      Kita akan mengetahui hak-hak waris yang kadarnya sudah ditetapkan oleh allah QS An Nisa 11,

5.      Penerapan ilmu waris islam merupakan pembuktian iman kepada allah, dan sangat efektif untuk mewujudkan nilai keadilan dan menjauhi konflik antar sesama saudara

Perbedaan antara Waris, Hibah dan Wasiat

1.      Hibah

Hibah adalah tindakan memeindahkan hak milik harta oleh seseorang kepada orang lain yang dikehendaki tanpa pengganti (Hadiah)

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiari (kehendak pemberi hibah)

b.      Oemindahan harta dilaksanakan oleh wahib semasa hidup

c.       Objek hibah adalah harta yang dimiliki wahib

d.      Penerima hibah adalah siapapun yang dikehendaki

e.      Kadar hibah tidak ada ketetapan, diserahkan kepada kehendak wahib.

·         Hukum hibah

Ø  Hukumnya sunnag yang dianjurkan karena ia bagian hadiah dan shodaqoh sunnah yang dianjurkan oleh islam

Ø  Orang tua boleh memberikan hibah untuk anak dan ahli waris jika memang ada alasan syari yang menuntutnya dan tidak menyebabkan perselisihan antara ahli waris

2.      Wasiat

Wasiat adalah tindakan seorang mukallaf dengan cara berpesan atau membuat komitmen dengan pihak lain agar ia menunaikan donasinya untuk penerima manfaat wasiat setelah ia wafat, dengan niat bertaqarrub kepada allah.

Sifat dan karakter wasiat

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiyari, yakni berdasarkan kehendak pemberi waris

b.      Pernyataan wasiat oleh pemberi wasiat semasa hidup dan pemindahan kepemilikan kepada penerima wasiat setela ia wafat

c.       Objek wasiat adalah harta/hak yang dimiliki pemberi wasiat

d.      Wasiat berupa harta tidak boleh diberikan untuk keluarga/ kerabat yang AHLI WARIS kecuali seizin semua ahli waris.

e.      Kadar wasiat ditetapkan tidak boleh lebih dari 1/3 kekayaannya kecuali seizin semua ahli waris.


Siapakah Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris, di mana hubungan ini oleh syariat dijadikan sebab untuk terjalinnya ikatan saling-mewarisi.

Kategori ahli waris

1.      Ashabul farudh, ahli waris yang kadar waris telah ditetapkan oleh allah dan rasul

2.      Ashobah, yaitu ahli waris yang kadar haknya tidak ditetapkan sehingga bisa mendapatkan seluruh warisan, atau sisa setelah ashabul farudh atau bahkan tidak mendapatkan bagian karena telah habis terbagi

OLEH : Salma Rodliyatu Zalfa

Pengertian, Prinsip, dan Manfaat Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang diatur oleh Al-Quran dan Hadis. Sistem ekonomi ini mencakup semua aspek kehidupan ekonomi, termasuk produksi, konsumsi, distribusi, dan pertukaran barang dan jasa. Tujuan utama dari ekonomi syariah adalah untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi, keadilan, dan keberlanjutan.


Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Beberapa prinsip tersebut antara lain:

  1. Larangan riba atau bunga

Dalam ekonomi syariah, riba atau bunga dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah tidak menggunakan bunga dalam investasi atau pinjaman.

  1. Keadilan dan persamaan

Ekonomi syariah mendorong keadilan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, baik dari segi produksi, distribusi, dan pertukaran barang dan jasa.

  1. Larangan spekulasi

Spekulasi dianggap sebagai aktivitas yang merugikan dan tidak adil dalam ekonomi syariah. Oleh karena itu, kegiatan spekulasi diharamkan dan tidak diperbolehkan.

  1. Kepemilikan dan tanggung jawab

Ekonomi syariah mendorong pemilik usaha untuk memiliki tanggung jawab sosial dan moral terhadap karyawan dan masyarakat. Selain itu, kepemilikan dalam ekonomi syariah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

Manfaat Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

  1. Mendorong keseimbangan sosial dan ekonomi

Dalam sistem ekonomi syariah, tujuan utama adalah untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi. Dengan cara ini, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan tidak ada yang terpinggirkan.

  1. Meminimalkan risiko keuangan

Sistem keuangan syariah tidak menggunakan bunga atau riba dalam investasi atau pinjaman. Hal ini membuat risiko keuangan menjadi lebih rendah dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para investor.

  1. Mendorong kesadaran sosial

Sistem ekonomi syariah mendorong pemilik usaha untuk memiliki tanggung jawab sosial dan moral terhadap karyawan dan masyarakat. Hal ini membuat kesadaran sosial masyarakat menjadi lebih tinggi dan memperkuat hubungan sosial antara pemilik usaha dan karyawan.

  1. Memperkuat keadilan

Sistem ekonomi syariah mendorong keadilan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan ekonomi. Dengan cara ini, semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam produksi, distribusi,


Oleh: M. Yusran Hanif