Music

Tuesday, 28 February 2023

Fiqih Pewaris Dan Wasiat

Rukun Warisan

1.      Pewaris : orang yang wafat meinggalkan harta dan ahli waris

2.      Ahli waris

3.      Harta warisan

Syarat Warisan

1.      Pewaris sudah betul-betul wafat atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi pewaris yang hilang

2.      Ahli waris harus masih hidup atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi ahli waris yang hilang

3.      Pembagian waris harus sesuai dengan hukum/ketentuan allah, sehingga memerlukan pemahaman tentang hukum dan ketentuan pembagian waris

Sebab/Hubungan Warisan

1.      Hubungan perkawinan yang sah dan tidak terputus kecuali karena kematian suami/istri

2.      Hubungan nasab

a.      Jalur anak keturunan

b.      Jalur bapak/ibu leluhur

c.       Jalur saudara/i dan keterununannya

d.      Jalur paman saudara laki-lakinya ayah dan keturunannya

Faktor Penghalang Waris

1.      Penghalang waris dalam status hukum ahli waris

a.      Membunuh pewaris

b.      Berbeda agama antara ahli waris dan pewaris

c.       Budak, ketika ahli waris berstatus sebagai budak

2.      Penghalang waris dalam bentuk person, yakni seorang ahli waris terhalang oleh ahli waris lain yang lebih berhak teradap harta waris

Urgensi Belajar Ilmu Waris

1.      Karena hukum waris adalah salah satu ketetapan allah yang wajib untuk diketahui dan dipelajari. Seperti dalam QS Annisa 13-14 yang menjelaskan tentang ketetapan

2.      Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mempelajari hak-hak waris agar mampu menunaikannya kepada berhak.

Rasulullah SAW bersabda “Berikanla

3.      Dengan belajar hukum waris, kita akan mengetahui kerabat/keluarga mayit yang termasuk ahli waris dan yang bukan ahli waris dan ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan

4.      Kita akan mengetahui hak-hak waris yang kadarnya sudah ditetapkan oleh allah QS An Nisa 11,

5.      Penerapan ilmu waris islam merupakan pembuktian iman kepada allah, dan sangat efektif untuk mewujudkan nilai keadilan dan menjauhi konflik antar sesama saudara

Perbedaan antara Waris, Hibah dan Wasiat

1.      Hibah

Hibah adalah tindakan memeindahkan hak milik harta oleh seseorang kepada orang lain yang dikehendaki tanpa pengganti (Hadiah)

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiari (kehendak pemberi hibah)

b.      Oemindahan harta dilaksanakan oleh wahib semasa hidup

c.       Objek hibah adalah harta yang dimiliki wahib

d.      Penerima hibah adalah siapapun yang dikehendaki

e.      Kadar hibah tidak ada ketetapan, diserahkan kepada kehendak wahib.

·         Hukum hibah

Ø  Hukumnya sunnag yang dianjurkan karena ia bagian hadiah dan shodaqoh sunnah yang dianjurkan oleh islam

Ø  Orang tua boleh memberikan hibah untuk anak dan ahli waris jika memang ada alasan syari yang menuntutnya dan tidak menyebabkan perselisihan antara ahli waris

2.      Wasiat

Wasiat adalah tindakan seorang mukallaf dengan cara berpesan atau membuat komitmen dengan pihak lain agar ia menunaikan donasinya untuk penerima manfaat wasiat setelah ia wafat, dengan niat bertaqarrub kepada allah.

Sifat dan karakter wasiat

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiyari, yakni berdasarkan kehendak pemberi waris

b.      Pernyataan wasiat oleh pemberi wasiat semasa hidup dan pemindahan kepemilikan kepada penerima wasiat setela ia wafat

c.       Objek wasiat adalah harta/hak yang dimiliki pemberi wasiat

d.      Wasiat berupa harta tidak boleh diberikan untuk keluarga/ kerabat yang AHLI WARIS kecuali seizin semua ahli waris.

e.      Kadar wasiat ditetapkan tidak boleh lebih dari 1/3 kekayaannya kecuali seizin semua ahli waris.


Siapakah Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris, di mana hubungan ini oleh syariat dijadikan sebab untuk terjalinnya ikatan saling-mewarisi.

Kategori ahli waris

1.      Ashabul farudh, ahli waris yang kadar waris telah ditetapkan oleh allah dan rasul

2.      Ashobah, yaitu ahli waris yang kadar haknya tidak ditetapkan sehingga bisa mendapatkan seluruh warisan, atau sisa setelah ashabul farudh atau bahkan tidak mendapatkan bagian karena telah habis terbagi

OLEH : Salma Rodliyatu Zalfa

0 komentar:

Post a Comment