Rukun Warisan
1.
Pewaris : orang yang wafat
meinggalkan harta dan ahli waris
2.
Ahli waris
3.
Harta warisan
Syarat Warisan
1.
Pewaris sudah betul-betul wafat atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi pewaris yang hilang
2.
Ahli waris harus masih hidup
atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi ahli waris yang hilang
3.
Pembagian
waris harus sesuai dengan hukum/ketentuan allah, sehingga memerlukan pemahaman tentang hukum dan ketentuan pembagian waris
Sebab/Hubungan Warisan
1.
Hubungan perkawinan yang sah dan tidak terputus kecuali karena kematian suami/istri
2.
Hubungan nasab
a.
Jalur anak keturunan
b.
Jalur bapak/ibu leluhur
c.
Jalur saudara/i dan keterununannya
d.
Jalur paman saudara laki-lakinya ayah dan keturunannya
Faktor Penghalang Waris
1.
Penghalang waris dalam status
hukum ahli waris
a.
Membunuh pewaris
b.
Berbeda agama antara
ahli waris dan pewaris
c.
Budak, ketika ahli waris berstatus sebagai
budak
2.
Penghalang
waris dalam bentuk person, yakni seorang ahli waris terhalang oleh ahli waris lain yang lebih berhak teradap harta waris
Urgensi Belajar
Ilmu Waris
1.
Karena
hukum waris adalah salah satu ketetapan allah yang wajib untuk diketahui dan dipelajari. Seperti
dalam QS Annisa 13-14 yang menjelaskan
tentang ketetapan
2.
Rasulullah
saw memerintahkan kita untuk mempelajari hak-hak waris agar mampu menunaikannya kepada berhak.
Rasulullah SAW bersabda “Berikanla
3.
Dengan
belajar hukum waris, kita akan mengetahui kerabat/keluarga mayit yang termasuk
ahli waris dan yang bukan ahli waris dan ahli waris yang terhalang untuk
mendapatkan warisan
4. Kita akan mengetahui hak-hak waris yang kadarnya sudah ditetapkan oleh allah QS An Nisa 11,
5. Penerapan ilmu waris islam merupakan pembuktian iman kepada allah, dan sangat efektif untuk mewujudkan nilai keadilan dan menjauhi konflik antar sesama saudara
Perbedaan antara Waris,
Hibah dan Wasiat
1.
Hibah
Hibah adalah
tindakan memeindahkan hak milik harta
oleh seseorang kepada
orang lain yang dikehendaki tanpa pengganti (Hadiah)
a. Pemindahan harta bersifat ikhtiari
(kehendak pemberi hibah)
b.
Oemindahan harta dilaksanakan oleh wahib semasa
hidup
c.
Objek hibah adalah harta yang dimiliki
wahib
d.
Penerima hibah adalah siapapun
yang dikehendaki
e.
Kadar hibah tidak ada ketetapan, diserahkan kepada kehendak wahib.
·
Hukum hibah
Ø Hukumnya sunnag yang dianjurkan karena
ia bagian hadiah dan shodaqoh
sunnah yang dianjurkan oleh islam
Ø Orang tua boleh memberikan hibah untuk anak dan ahli waris jika memang ada alasan syari yang menuntutnya dan
tidak menyebabkan perselisihan antara ahli waris
2.
Wasiat
Wasiat adalah tindakan seorang mukallaf dengan cara berpesan atau membuat komitmen dengan pihak lain agar ia menunaikan donasinya untuk penerima manfaat wasiat setelah ia wafat, dengan niat bertaqarrub kepada allah.
Sifat dan karakter
wasiat
a. Pemindahan harta
bersifat ikhtiyari, yakni berdasarkan kehendak
pemberi waris
b. Pernyataan wasiat oleh pemberi wasiat
semasa hidup dan pemindahan kepemilikan kepada penerima wasiat setela ia wafat
c. Objek wasiat adalah
harta/hak yang dimiliki
pemberi wasiat
d. Wasiat berupa harta tidak boleh diberikan untuk keluarga/ kerabat
yang AHLI WARIS kecuali
seizin semua ahli waris.
e. Kadar wasiat ditetapkan tidak boleh lebih dari 1/3 kekayaannya kecuali seizin semua ahli waris.
Siapakah Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris, di mana hubungan ini oleh syariat dijadikan sebab untuk terjalinnya ikatan saling-mewarisi.
Kategori ahli waris
1. Ashabul farudh, ahli waris yang kadar waris telah ditetapkan oleh allah dan rasul
2. Ashobah, yaitu ahli waris yang kadar haknya tidak ditetapkan sehingga bisa mendapatkan seluruh warisan, atau sisa setelah ashabul farudh atau bahkan tidak mendapatkan bagian karena telah habis terbagi
OLEH : Salma Rodliyatu Zalfa
0 komentar:
Post a Comment