Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Tuesday, 28 February 2023

Fiqih Pewaris Dan Wasiat

Rukun Warisan

1.      Pewaris : orang yang wafat meinggalkan harta dan ahli waris

2.      Ahli waris

3.      Harta warisan

Syarat Warisan

1.      Pewaris sudah betul-betul wafat atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi pewaris yang hilang

2.      Ahli waris harus masih hidup atau diputuskan sudah wafat oleh pengadilan/wakim bagi ahli waris yang hilang

3.      Pembagian waris harus sesuai dengan hukum/ketentuan allah, sehingga memerlukan pemahaman tentang hukum dan ketentuan pembagian waris

Sebab/Hubungan Warisan

1.      Hubungan perkawinan yang sah dan tidak terputus kecuali karena kematian suami/istri

2.      Hubungan nasab

a.      Jalur anak keturunan

b.      Jalur bapak/ibu leluhur

c.       Jalur saudara/i dan keterununannya

d.      Jalur paman saudara laki-lakinya ayah dan keturunannya

Faktor Penghalang Waris

1.      Penghalang waris dalam status hukum ahli waris

a.      Membunuh pewaris

b.      Berbeda agama antara ahli waris dan pewaris

c.       Budak, ketika ahli waris berstatus sebagai budak

2.      Penghalang waris dalam bentuk person, yakni seorang ahli waris terhalang oleh ahli waris lain yang lebih berhak teradap harta waris

Urgensi Belajar Ilmu Waris

1.      Karena hukum waris adalah salah satu ketetapan allah yang wajib untuk diketahui dan dipelajari. Seperti dalam QS Annisa 13-14 yang menjelaskan tentang ketetapan

2.      Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mempelajari hak-hak waris agar mampu menunaikannya kepada berhak.

Rasulullah SAW bersabda “Berikanla

3.      Dengan belajar hukum waris, kita akan mengetahui kerabat/keluarga mayit yang termasuk ahli waris dan yang bukan ahli waris dan ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan

4.      Kita akan mengetahui hak-hak waris yang kadarnya sudah ditetapkan oleh allah QS An Nisa 11,

5.      Penerapan ilmu waris islam merupakan pembuktian iman kepada allah, dan sangat efektif untuk mewujudkan nilai keadilan dan menjauhi konflik antar sesama saudara

Perbedaan antara Waris, Hibah dan Wasiat

1.      Hibah

Hibah adalah tindakan memeindahkan hak milik harta oleh seseorang kepada orang lain yang dikehendaki tanpa pengganti (Hadiah)

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiari (kehendak pemberi hibah)

b.      Oemindahan harta dilaksanakan oleh wahib semasa hidup

c.       Objek hibah adalah harta yang dimiliki wahib

d.      Penerima hibah adalah siapapun yang dikehendaki

e.      Kadar hibah tidak ada ketetapan, diserahkan kepada kehendak wahib.

·         Hukum hibah

Ø  Hukumnya sunnag yang dianjurkan karena ia bagian hadiah dan shodaqoh sunnah yang dianjurkan oleh islam

Ø  Orang tua boleh memberikan hibah untuk anak dan ahli waris jika memang ada alasan syari yang menuntutnya dan tidak menyebabkan perselisihan antara ahli waris

2.      Wasiat

Wasiat adalah tindakan seorang mukallaf dengan cara berpesan atau membuat komitmen dengan pihak lain agar ia menunaikan donasinya untuk penerima manfaat wasiat setelah ia wafat, dengan niat bertaqarrub kepada allah.

Sifat dan karakter wasiat

a.      Pemindahan harta bersifat ikhtiyari, yakni berdasarkan kehendak pemberi waris

b.      Pernyataan wasiat oleh pemberi wasiat semasa hidup dan pemindahan kepemilikan kepada penerima wasiat setela ia wafat

c.       Objek wasiat adalah harta/hak yang dimiliki pemberi wasiat

d.      Wasiat berupa harta tidak boleh diberikan untuk keluarga/ kerabat yang AHLI WARIS kecuali seizin semua ahli waris.

e.      Kadar wasiat ditetapkan tidak boleh lebih dari 1/3 kekayaannya kecuali seizin semua ahli waris.


Siapakah Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris, di mana hubungan ini oleh syariat dijadikan sebab untuk terjalinnya ikatan saling-mewarisi.

Kategori ahli waris

1.      Ashabul farudh, ahli waris yang kadar waris telah ditetapkan oleh allah dan rasul

2.      Ashobah, yaitu ahli waris yang kadar haknya tidak ditetapkan sehingga bisa mendapatkan seluruh warisan, atau sisa setelah ashabul farudh atau bahkan tidak mendapatkan bagian karena telah habis terbagi

OLEH : Salma Rodliyatu Zalfa

Pengertian, Prinsip, dan Manfaat Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang diatur oleh Al-Quran dan Hadis. Sistem ekonomi ini mencakup semua aspek kehidupan ekonomi, termasuk produksi, konsumsi, distribusi, dan pertukaran barang dan jasa. Tujuan utama dari ekonomi syariah adalah untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi, keadilan, dan keberlanjutan.


Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Beberapa prinsip tersebut antara lain:

  1. Larangan riba atau bunga

Dalam ekonomi syariah, riba atau bunga dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah tidak menggunakan bunga dalam investasi atau pinjaman.

  1. Keadilan dan persamaan

Ekonomi syariah mendorong keadilan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, baik dari segi produksi, distribusi, dan pertukaran barang dan jasa.

  1. Larangan spekulasi

Spekulasi dianggap sebagai aktivitas yang merugikan dan tidak adil dalam ekonomi syariah. Oleh karena itu, kegiatan spekulasi diharamkan dan tidak diperbolehkan.

  1. Kepemilikan dan tanggung jawab

Ekonomi syariah mendorong pemilik usaha untuk memiliki tanggung jawab sosial dan moral terhadap karyawan dan masyarakat. Selain itu, kepemilikan dalam ekonomi syariah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

Manfaat Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

  1. Mendorong keseimbangan sosial dan ekonomi

Dalam sistem ekonomi syariah, tujuan utama adalah untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi. Dengan cara ini, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan tidak ada yang terpinggirkan.

  1. Meminimalkan risiko keuangan

Sistem keuangan syariah tidak menggunakan bunga atau riba dalam investasi atau pinjaman. Hal ini membuat risiko keuangan menjadi lebih rendah dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para investor.

  1. Mendorong kesadaran sosial

Sistem ekonomi syariah mendorong pemilik usaha untuk memiliki tanggung jawab sosial dan moral terhadap karyawan dan masyarakat. Hal ini membuat kesadaran sosial masyarakat menjadi lebih tinggi dan memperkuat hubungan sosial antara pemilik usaha dan karyawan.

  1. Memperkuat keadilan

Sistem ekonomi syariah mendorong keadilan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan ekonomi. Dengan cara ini, semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam produksi, distribusi,


Oleh: M. Yusran Hanif

Tuesday, 6 September 2022

Perkembangan ilmu marketing

           Marketing 1.0 adalah marketing yang berfokus pada produk atau biasa disebut   “Product-Centric Era”. Di sini produsen berfokus membuat produk yang bagus. Kegiatan marketing diarahkan sesuai dengan kemauan produsen. Keinginan konsumen tidak diperhatikan. Era ini terjadi ketika perekonomian di Amerika Serikat (AS) pada masa itu tengah berada pada kondisi yang sangat baik. Lalu munculah marketing 2.0 adalah marketing yang berfokus pada pelanggan. disebut juga “Customer-Centric Era”. Di sini produsen mencari pelanggan kemudian mempelajari need and want-nya. Kegiatan marketing diarahkan sesuai dengan kemauan pelanggan. Lalu masuk di era marketing 3.0 adalah marketing yang berfokus pada “kemanusiaan”, disebut juga “Human-Centric Era”. Di sini produsen memperhatikan produk dan pelanggan. Kegiatan marketing diarahkan tidak hanya pada sisi fungsional dan emosional tetapi lebih ke spiritual dan human spirit. Pelaku bisnis perlu memperhatikan aktivitas “kemanusiaannya.”

            Masuk di era marketing 4.0 adalah marketing terbaru yang terintegrasi. Bisa disebut marketing lengkap. Marketing 4.0  disebut “Human-Centric Era plus Digital.” Sebuah pendekatan pemasaran yang mengintegrasikan produk, pelanggan, nilai-nilai human spirit, dan digital conversation. Marketing 4.0 adalah berbicara tentang marketing digital , era ini dikenal dengan New Customer Experience (CX) yang terjadi pada setiap tahapan customer journey. Dalam Customer Jurney ada 5 tahap yaitu (Aware, Appeal, Ask, Act, dan Advocate). Tahap yang masih awal adalah tahap kesadaran (Aware), ketika pelanggan menyadari akan kebutuhanya akan mengejar sendiri produk yang dibutuhkan seperti ungkapan dalam bisnis "jika kuda tidak haus bahkan dipaksa minum tetap saja menolak".  Ketika tahap pertama "sadar" dimulai , tahap berikutnya adalah  "Appeal" , disini daya minat pelanggan mulai tumbuh, sehingga akan mencari tahu dengan bertanya (Ask), jawaban dari pertanyaan pelanggan yang puas akan melahirkan (act), yang menarik adalah bagaimana costumer kemudian merekomendasikan orang lain agar melakukan yang sama (advocate). 

            Memasuki era 5.0 berbicara tentang New tech dan New CX, marketing era 5.0 membuat customer lebih menemukan makna hidup dalam bisnis mereka masing-masing. sebuah era dimana manusia dan teknologi digital tidak bisa dipisahkan sepanjang 24 jam, hal yang sederhana saja adalah ketergantungan manusia dengan internet dalam aktivitas sehari-hari. Manfaat yang diberikan oleh era 5.0 ini adalah lebih mudah menemukan data valid dari hasil riset yang disisipkan sehingga dapat mengambil keputusan dengan data yang telah disimpan. Lalu juga costumer yang akan mengambil keputusan bisa dengan melakukan analisis secara adil seperti harga, bentuk dan lain-lain. Penjualanan yang terjadi memudahkan manusia dalam interaksi bisnis dan juga bukan manusianya yang bekerja akan tetapi bisnisnya. Dan terakhir dengan era ini siapa manusia yang pandai menggunakan jarinya maka dia akan menguasai dunia.

            Dalam era marketing 6.0 ini bahwa semua yang terjadi dari 3.0 sampai dengan 5.0 harus di intergrasikan. Seperti teknologi dan humanity harus diintergrasikan, finansial dan marketing harus diintergrasikan dalam suatu operasi. Era marketing ini dinamakan Entrepreneurial marketing. Lahir karena terjadi nya pandemic dan ketika seorang marketing tidak mempunyai jiwa entrepreneurial maka bisnis ataupun ukm nya akan hancur.

 

            Dan di era marketing yang akan datang adalah marketing 7.0 dimana operasi yang sudah dimulai di 6.0 nnti akan berubah platformnya ataupun sasarannya dengan meningkatnya teknologi seperti metaverse. Dimana orang akan berbondong-bondong untuk memasuki dunia teknologi tanpa batas. Maka dari itu kedepannya marketing 7.0 akan lebih beroperasi didunia teknologi tanpa batas. 

Monday, 28 February 2022

Pengaruh Kelompok Sosial dan Status Sosial

 Oleh: Muhammad Yusran hanif



Definsi Status Sosial Ekonomi

   Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oiskos berarti rumah tangga dan Nomos berarti mengatur. Status social merupakan keadaan masyarakat yang selalu mengalami perubahan-perubahan melalui proses social. Proses social terjadi karena adanya interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok yang lainnya.

Pertanyaannya bagaimana pengaruh status sosial terhadap kelompok sosial?

 Pengaruh status sosial dalam kelompok sosial yaitu semakin tinggi status sosial maka semakin berpengaruh terhadap kelompok sosial. Pengaruh sosial yaitu adalah seseorang yang memiliki peran ataupun kuasa dalam suatu kondisi dan lingkungan.

Tingkatan Status Sosial Ekonomi

  1. ·         Kelas Atas (Upper Class)

Golongan kaya raya seperti kolongmerat, Kelompok eksekutif, dll.

  1. ·         Kelas Menengah (Middle Class)

Lebih ke kaum professional, pemilik toko dan bisnis, lebih ke orang-orang yang sedang-sedang saja.

  1. ·         Kelas Bawah (Lower Class)

Lebih ke orang yang berpendapatan lebih kecil dari kebutuhan pokoknya.

 

Faktor Penentu Kelas Sosial

  • Ø  Keturunan
  • Ø  Kualitas atau mutu pribadi
  • Ø  Prestasi
  • Ø  Kepemilikan kekayaan

Faktor yang Mempengaruhi Status Sosial Ekonomi

Pendidikan

Pendidikan yang tinggi akan menaikan derajat diri seseorang

Pekerjaan

Dengan pekerjaan, maka individu mengharapkan imbalan dari pekerjaan tersebut dan menghasilkan sejumlah barang yang dimilikinya

Penghasilan dan Pendapatan

Penghasilan menjadikan takaran seseorang dalam hal kekayaan yang dimilikinya. Penghasilan dan pendapatan bisa berupa uang maupun barang.

Sosial

Sosial sangat berpengaruh dalam cara individu bertingkah laku. Seperti dalam jabatan, maka individu tersebut memiliki hak dan wewenang untuk yang dibawahnya.

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Oleh: Salma Rodliyatu Zalfa



Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dmulai dengan meletakkan fondasi (foundation) yang kuat. Di atasnya dibangun lantai dasar (ground floor). Di atas lantai dasar ditegakkan tiang-tiang penyengga (pillar). Dalam sistem rumah Jawa, pendopo di bagian tengannya ditegakkan 4 tiang utama yang disebut soko-guru (main pillar). Lalu dibangun flafon (plafond). Dan paling atas dibangun atap (roof). Pada bangunan rumah itu tentu ada pintu-pintu (door) yang merupakan ruang masuk dan keluar dan jendela (window) yang menghubungkan ruang dalam dan dunia luar. Sudah barang tentu masalahnya adalah, bagaimana menginterpretasi bangunan rumah atau gedung itu dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak. Interpretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan. Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah ajaran Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga bahkan berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam itu adalah praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Bahkan telah terbit sebuah buku mengenai praktek ekonomi yang ditegakkan oleh Abu Bakar, Khalifah Umar bin Thottob, dan pandangan-pandangan seorang sahabat penting seperti Abu Zar al Ghifari yang dijuluki pelopor sosialis Islam. Dari pandangan itu nampak dua eleman bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.

Sebagai diskursus (discourse) studi Ekonomi Islam pada pokoknya mengakut dua bidang kajian dan penelitian. Pertama kajian dan penelitian tentang realitas yang telah terjadi dan mencapai tingkas diskursus, yaitu kajian mengenai Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Syari‟ah. Kedua, tentang Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Institusional yang mencakup gagasan Ekonomi Islam secara komprehensif. Kajian ini akan menghasilkan konsep Ekonomi Islam sebagai sistem Ekonomi Moral Pasar Sosial. Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang bebas nilai, hanya mencakup aspek kelembagaan, Ekonomi Islam, sebagai ekonomi yang berbasis nilai (value-based economics) mencakup aspek mentalitas yang bersumber pada nilai. Dewasa ini, studi Ekonomi Syari‟ah yang sebenarnya juga berbasis nilai itu, masih terbatas pada aspek kelembagaan, khususnya lembaga perbankan dan keuangan. Karena itu maka agenda studi Ekonomi Islam di masa mendatang perlu mengarah kepada kajian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Kelembagaan.

Dalam realitas, Ekonomi Syari‟ah memiliki nilai instrumental yang tinggi karena sudah dilaksanakan dengan berhasil, walaupun masih terbatas yang diindikasikan oleh pangsa pasar pengelolaan sumberdaya keuangan, yaitu di Indonesia hanya sekitar 3,8%. Sementara itu, pengembangan pangsa pasar itu terganjal dengan keterbatasan modal domestik. Karena itu dewasa ini diperlukan pengembangan visi dan misi Ekonomi Islam yang baru.

Dalam visi dan misi baru itu maka ukuran keberhasilan ekonomi tidak terbatas pada ukuran pertumbuhan ekonomi, tetapi mencakup 5 aspek: (1) Economic and Social Inclution atau Demokrasi Ekonomi (Economic Democracy) atau Partisipasi Ekonomi (Participatory Economy), (2) Kemandirian Ekonomi (Economic Independency) (3) Kualitas Hidup Manusia (Quality of Life) atau kemartabatan Hidup Manusia (Himan Dignity) (4) Keadilan Sosial (Social Justice) dan keamanan sosial-Ekonomi (Social and Economic Security), (5) Pembangunan Berkelanjuitan (Sustainable Development). Dengan demikian maka agenda studi Ekonomi Islam tidak hanya mencakup pembangunan ekonomi (economic development), melainkan juga pembangunan manusia seutuhnya (total human development) sebagai visi baru pembangunan yang tidak hanya menyangkut aspek material, melainkan juga aspek kebudayaan (cultural) dan kerohanian (spiritual). Karena itu, maka yang pertama perlu dilakukan adalah redifinisi Ekonomi Islam sebagai ilmu tentang perilaku manusia dalam pengelolaan sumberdaya, dengan cara menghindari kegiatan yang buruk dan melakukan kegiatan yang baik, guna mencapai keselamatan, perdamaian, dan kesejahteraan hidup manusia (falah).


Cryptocurrency Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

 Oleh: Muhammad Yusran Hanif 


Uang berfungsi sebagai alat yang mempermudah muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam fiqih muamalah, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : Al-Naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan warik untuk menunjukkan dirham perak, kata ain untuk menunjukkan dinar emas. Secara umum uang dalam muamalah adalah alat tukar atau transaksi dalam pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian .

Fungsi uang pada umumnya sama, namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat disewakan (leasing). Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun secara ditangguhkan.

Dalam perekonomian modern, peranan uang bertambah sesuai dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi hanya dikenal sebagai alat pertukaran, akan tetapi digunakan sebagai penghitung nilai (unit of accounts), alat penimbun kekayaan (store of value), dan standar pembayaran tundaan (standard of deferred payments), atau bahkan lebih ekstrim uang digunakan sebagai barang komoditi. Perkembangan teknologi dan perekonomian mendukung perubahan sistem pembayaran yang baru yaitu uang digital. Di awali dengan sistem pembayaran dengan menggunakan logam berharga seperti emas dan perak, lalu berubah menjadi aset kertas seperti cek dan uang kertas. Selanjutnya, mengalami perubahan sebagai dampak dari pola hidup masyarakat di kota-kota besar, karena terhimpit dengan dengan waktu, kesibukan, dan karir sehingga membuat fenomena baru dengan memilih tranksaksi menggunakan uang elektronik.

Berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran di suatu negara, bahwa penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, sedangkan bermain-main dalam penerbitan uang akan berdampak pada terjadinya madharat besar bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk madharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadinya pemalsuan, pembengkakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi), serta kerugian orang-orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut. Karena itu fukaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang merusak.

Sebagai kaum awam, maraknya sistem digital berupa Cryptocurrency merupakan suatu hal yang asing bagi sebagian orang atau masyarakat pada umumnya. Maka dari itu perlu adanya pengetahuan mekanisme sistem Cryptocurrency dalam transaksi digital tersebut. Sebagai pengguna baru bisa langsung memulai memasuki dunia transaksi keuangan digital dengan berbagai mata uang yang tersedia di dalamnya, seperti yang paling banyak di ketahui yaitu Bitcoin, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menginstal dompet Bitcoin pada komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin dan dapat membuat lebih banyak alamat lagi kapanpun sesuai kebutuhan, alamat Bitcoin tersebut dapat di sebakan kepada teman-teman anda sehingga mereka bisa membayar anda atau sebaliknya. Hampir sama seperti cara kerja pada e-mail. Dompet digital pada sistem Cryptocurrency dengan mata uang Bitcoin menyimpan bagian rahasia dari data yang disebut kunci pribadi yang digunakan untuk menandatangani transaksi dengan tanda tangan anonim menggunakan berbagai, hanya memberikan bukti matematis bahwa memang benar si pemilik dompet yang bertransaksi. Tanda tangan juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Semua transaksi disiarkan antara pengguna dengan dukungan teknologi Blockchain sehingga data-data yang terinput hanya akan dapat diketahui oleh pengguna dengan kerahasiaan yang ketat dan biasanya akan mulai dikonfirmasi oleh jaringan dalam waktu 10 menit melalui proses yang disebut penambangan mata uang.

Kelebihan mata uang Cryptocurrency

·         Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak. Hal ini tentu berbeda dengan mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank. 

·         Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata uang biasa. Hal ini karena penggunaan uang kripto memanfaatkan teknologi blockchain. 

·         Transparan. Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat seluruh transaksi yang pernah dilakukan. Hanya saja, transaksi ini hanya berwujud angka tanpa identitas sehingga kerahasiaan masih terjamin. 

·         Kontrol pengguna. Setiap pengguna bertanggung jawab dengan uang kripto masing-masing

Kekurangan mata uang Cryptocurrency

·         Belum banyak negara mengakui. Hal ini tentu menjadi kekurangan yang patut dipertimbangkan. Masih banyak negara menganggap penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran adalah ilegal. Bahkan ada juga negara yang melarang adanya transaksi jual-beli uang kripto di negaranya.

·         Celah kejahatan. Penggunaan uang kripto tak sepenuhnya cemerlang. Bursa kripto di Turki, yakni Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah karena ada fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas Turki. 

·         Lupa password sama dengan masalah. Hal ini karena cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa pihak yang mengaturnya.

 

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.

Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hukum fiqh menurut Al-Ghazali bahwa syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang yaitu, uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah, pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar. Sehingga, transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut untuk disebut sebagai alat pembayaran. Dalam pandangan tersebut, Dari sudut pandang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pada sistem Cryptocurrency tidak memenuhi syarat yang ada menurut hukum fiqh menurut Al-Ghazali.

Selain itu, tidak adanya regulasi, dan berpotensi terhadap penyalahgunaan Bitcoin cukup besar sehingga transaksi bitcoin masih memiliki potensi ke mudharatan yang lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Transaksi digital Cryptocurrency dengan salah satu mata uanganya yaitu Bitcoin tidak disarankan dalam penggunaannya, dalam kegiatan muamalah tersebut. Analisis yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi kaidah yang perlu diterapkan adalah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”.