Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Monday, 21 May 2012

Negara Mikro



BAB I
PENDAHULUAN

Negara adalah merupakan Subjek Hukum Internasional. Pengertian ini mengandung makna bahwa Negara berperan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban  dalam hukum internasional, pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional dan juga sebagai pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional. 
Pengertian Negara dalam Konvensi Montevideo menyebutkan unsur-unsur yang harus ada pada suatu Negara agar dapat disebut sebagai suatu Negara yang dapat termasuk dalam subjek hukum internasional adalah Negara yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
1.     Penduduk yang tetap (a permanent population)
2.     Wilayah yang pasti (a defined territory)
3.     Pemerintah (gooverment)
4.     Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (capacity to enter into relations with the other state)
Negara mikro adalah Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi sebagaian besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk kerorganisasian supranasional.
Dalam mekanisme kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan PBB.    
Negara mikro adalah Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara kecil sehingga hanya diakui secara de facto dan tidak diakui secara de jure.
















BAB II
KAJIAN TEORI

Negara merupakan subyek hukum internasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja didalam bukunya bahwa; “Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar Negara.“ (2003 : 98)
Negara sebagai subjek hukum internasional menurut Hans Kelsen (2007 : 272) dapat dideskripsikan dari beberapa tinjauan berikut :
1.     Pengakuan sebagai Negara ; pengakuan suatu komunita sebagai suatu Negara,  hukum internasional umum menentukan kondisi-kondisi  yang mendasari suatu tata sosial sebagai negara hukum ineternasional, atau kondisi-kondisi suatu komunita sebagai suatu Negara, sebagai subjek hukum internasional. Jika Negara adalah subjek hukum internasional, maka hukum  internasional harus menentukan apakah suatu Negara itu dapat diresmikan atau diakui komunitanya sebagai Negara.  Pengakuan politik mensyaratkan eksistensi hukum dari Negara yang diakui  tindakan ini disebut deklaratif. Negara yang telah diakui oleh hukum internasional maka sudah terikat dengan hukum internasional.
2.     Pengakuan de jure dan de facto; setelah berdiri suatu komunita baru yang menuntut sebagai  suatu negara, dalam banyak hal diragukan apakah fakta tertentu itu sepenuhnya memenuhi syarat-syarat  hukum internasional, khususnya apakah komunita yang baru itu secara permanen efektif dan merdeka. Jika tindakan pengakuan hukum dilakukan pada tahap ini pengakuan de fakto. Jika pengakuan itu telah di umumkan maka terjadi pengakuan secara de jure menurut hukum internasional.
3.     Persamaan derajat dari Negara; diantara hak-hak fundamental Negara yang yang memegang suatu peranan penting adalah hak persamaan derajat. Persamaan derajat atau kedudukan yang sama dimuka hukum internasional dianggap sebagai satu karakteristik esensial dari negara. Istilah “persamaan derajat”  sepintas tampaknya berarti bahwa semua Negara mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang sama. Namun demikian, pernyataan ini jelas keliru, karena kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditetapkan oleh perjanjian internasional menunjukan perbedaan besar diantara Negara-negara.  Artinya Negara-negara  adalah “sederajat “ dimuka hukum internasional karena mereka sama-sama tunduk kepada hukum internasional dan hukum internasional adalah sama-sama dapat diterapkan kepada Negara-negara tersebut. Pernyataan ini mengandung makna yang persis  sama seperti pernyataan bahwa Negara-negara adalah subjek hukum internasional atau bahwa Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak dibawah hukum internasional; tetapi ini tidak berarti bahwa kewajiban-kewajiban dan hak-hak ini sama.
Negara mikro adalah Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi sebagaian besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk kerorganisasian supranasional.
Dalam mekanisme kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan PBB.    
Negara mikro adalah Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara kecil sehingga hanya diakui secara de facto dan tidak diakui secara de jure, hal ini disebabkan karena keterbatasan yang dimiliki oleh Negara mikro yang berbeda dengan Negara lain yang lebih sempurna kelengkapan dan keberadaan negaranya.






BAB III
PEMBAHASAN

Studi hubungan internasional secara tradisonal dipahami sebagai hubungan antarnegara. Meskipun dewasa ini asumsi tersebut tidak sepenuhnya berlaku lagi, namun disiplin ilmu ini masih menempatkan Negara sebagai salah satu unit analisis yang penting. Sehingga, bagi yang hendak mendalami ilmu hubungan internasional, seharusnya memahami dengan sejelas-jelasnya batasan-batasan Negara, serta karakteristik dan kecenderungannya, baik tradisional maupun kontemporer.
Dalam studi politik, Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari Montevideo convention 1933 tentang The Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan internasional (The political existence of the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal dengan declarative theory of statehood.
Dengan demikian, dengan menggunakan pendekatan Konvensi Montevideo ini, Negara-negara di dunia kemudian dapat dikelompokan dalam dua bagian, yaitu:
1.     Negara-negara dengan pengakuan penuh. Kelompok Negara ini berjumlah 193 negara, yaitu 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Tahta Suci Vatikan (yang bukan anggota PBB).  Tentu saja tidak ada perdebatan dengan pengakuan Negara-negara ini, dan masing-masing memiliki independensi dalam hubungan internasional serta kesetaraan dalam hukum internasional.
2.      Negara-negara dengan pengakuan terbatas. Terdapat 10 negara dalam katagori ini, yang bukan anggota PBB, tetapi diterima sebagai Negara menurut hokum kebiasaan internasional dan dengan menggunakan preseden Konvensi Montevideo, Ke-10 negara itu terdiri dari:
Sebanyak 4 negara yang diakui terbatas oleh beberapa Negara lain, dan memenuhi klausal (d) dari Konvensi Montevideo, yaitu “memiliki kapasitas untuk  berinteraksi dengan Negara lain “ Negara-negara ini bergabung dengan beberapa organisasi internasional yang diakui, yaitu:
a.     Palestina, yang memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara di dunia.
b.     Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang diakui oleh lebih dari 81 negara  anggota PBB dan diakui sebagai anggota Uni Afrika.
c.      Republik Kosovo, yang diakui lebih dari 71 negara anggota PBB (termasuk Republik Rakyat Cina).
d.     Taiwan (atau Republik Cina), yang diakui oleh 22 negara anggota PBB, dan Tahta Suci Vatikan. Taiwan pada awalnya diakui sebagai wakil Cina di PBB, Namun pada tahun 1971 pengakuan tersebut dicabut dan diserahkan ke RRC.
Sementara itu, sebanyak 6 negara memiliki unsur-unsur dasar Negara menurut klausul Konvensi Montevideo, namun hanya sedikit memperoleh pengakuan internasional (tidak signifikan). Ke-6 negara itu adalah:
a.     Republik Abhkazia, yang diakui oleh 4 negara anggota PBB, Negara Republik Transnistria, dan Republik Ossetia Selatan;
b.     Republik Ossetia Selatan, yang juga diakui oleh 4 negara anggota PBB, Republik Transnistria dan Republik Abhkazia;
c.      Republik Transnistria (atau Pridnestrovskaia Moldavskaia Republik), suatu wilayah yang dianggap dunia internasional sebagai bagian dari Moldova dan mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1990. Negara ini hanya memperoleh pengakuan Republik Abhkazia dan Republik Ossetia Selatan;
d.     Republik Turki Siprus Utara, yang memperoleh pengakuan dari 1 anggota PBB (Turki), dan memiliki hubungan informal dengan 25 negara berdaulat lainnya.
e.     Republik Nagorno-Karabakh, yang terletak didekat wilayah Azerbaijan dan  Armenia. Mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991, namun hanya memperoleh pengakuan dari Republik Transnistria.
f.       Republik Somaliland, yang sebelumnya merupakan wilayah Inggris didaerah Tanduk Afrika, berbatasan dengan Somalia. Pada tahun 1991, klan-klan di daerah ini  mendeklarasikan kemerdekaan, dengan wilayah meliputi beberapa wilayah Somalia. Meskipun Negara ini tidak memperoleh pengakuan   yang dinyatakan (declatarive) dari satu negarapun, namun ia ,memenuhi seluruh klausul syarat-syarat Negara menurut Konvensi Montevideo 1933.
3.     Entitas Lain.
Selain ke-203  negara tersebut, terdapat pula puluhan entitas politik internasional yang setara dengan “Negara”  (setidaknya memenuhi unsur-unsur Negara menurut konsepsi ilmu politik). Terdapat 4 kelompok entitas dalam konteks ini, yaitu:
a.     Negara-negara yang sebenarnya merupakan wilayah jauh dari suatu Negara lain. Namun karena faktor jarak geografis menyebabkan Negara-negara tersebut nyaris berada di luar kendali Negara induknya dan cenderung independen.
b.     Entitas setara Negara yang diakui menurut perjanjian internasional (yaitu: Aland di Finlandia, Svalbard di Norwegia, Hong Kong dan Makau di China).
c.      Wilayah Dependensi yang berada dalam wilayah kedaulatan suatu Negara, seperti: Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, American Samoa, Virgin Island.
d.     Negara mikro (micro nation, bukan micro states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat manapun atau organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri. Contohnya adalah Sealand dan Lundy.






BAB IV
PENUTUP
Dalam studi politik, Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari Montevideo convention 1933 tentang The Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan internasional (The political existence of the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal dengan declarative theory of statehood.
Negara mikro (micro nation, bukan micro states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat manapun atau organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri. Contohnya adalah Sealand dan Lundy.
DAFTAR PUSTAKA

1.     Mochtar Kusumaatmadja; Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 2003, Alumni.

2.     Hans kelsen; General theory of law and state (teori umum  hukum dan Negara), alih bahasa;  Drs, somardi, Jakarta, 2007, Bee Media Indonesia.


Tarjih Secara Teoritis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Syari’ah menurut asal katanya berarti “jalan menuju air”. Secara sederhana dapat ditarik makna bahwa seseorang harus melalui jalan itu untuk dapat hidup, sebab air merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menopang kehidupan. Jadi secara analog dapat dikatakan bahwa kehidupan ini membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk berjalan dengan baik. Secara terminologis, istilah syari’ah Islam memiliki makna yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam semesta.
Kenyataan menunjukkan bahwa manusia hidup dalam suatu komunitas, dimana masing-masing mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepentingannya itu terdapat pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya.
Agar antara masing-masing individu itu tidak terjadi tindakan yang semau hati diperlukan satu aturan permainan hidup secara pasti mengikat dan menuntun mereka dalam bertindak. Dengan adanya aturan tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum.
Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturan itu, Allah memilih mengangkat rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Setelah rasul diutus dan aturan-aturan itu telah sampai kepada manusia, maka sejak itu pula manusia ditaklifi untuk mematuhi segala aturan tersebut dalam segala tindakan yang mereka lakukan. Mereka dituntut untuk melakukan segala yang diperintah dan meninggalkan segala yang dilarang.
Sebagai sumber hukum Islam kedua, hadits untuk sampai tampil dalam bentuknya yang sempurna terlebih dahulu harus mengalami proses transmisi dan verifikasi otensitas-legalitas yang selektif, sulit dan rumit. Dalam setiap fase perkembangannya, para generasi periwayatan (tabaqat) dapat dipastikan memiliki kriteria dan kualifikasi tertentu untuk sampai kepada keputusan bahwa suatu hadith benar-benar otentik berasal dari nabi dan dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam pengambilan hukum suatu perkara.
Bagi seseorang yang hendak mengkaji dalil-dalil syara’ dan metode istimbath hukumnya maka wajib baginya untuk mengetahui ilmu dan hukum yang berkaitan dengan obyek pembahasan serta kaidah-kaidahnya. Seorang peneliti, misalnya, memandang dan menemukan adanya dua dalil yang dia anggap saling bertentangan/ta’arud (semisal, satu dalil menetapkan adanya hukum atas sesuatu, sementara dalil yang lain meniadakannya), maka diperlukan cara/ilmu untuk mengetahui cara-cara menolak pertentangan yang tampak secara lahiriah tersebut serta mengetahui metode tarjih antara dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut. Karena pada hakekatnya dalil-dalil syara’ (al-Qur’an dan hadith) tersebut selaras dan tidak ada pertentangan diantaranya. Karena dalil-dalil tersebut datangnya dari Allah SWT.
Oleh karena itu, penulis mencoba menjelaskan lebih jelas melalui makalah “Tarjih Dalil-Dalil Hukum Syari’at” guna membantu pembaca memahami pengertian, metode dan macam-macam tarjih hukum syara’. Semoga makalah yang kami tulis dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa beragama islam di seluruh Unevisatas di Indonesia sebagai generasi penerus. Karena memahami tarjih syara’ sangatlah penting, demi kemaslahatn umat islam.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan tarjih itu sendiri?
2.      Bagaimana metode tarjih?
3.      Apa syarat-syarat untuk mentarjihkan suatu hukum syara’?
4.      Seperti apa tarjih dalil aqli itu?
1.3. Tujuan
1.      Mengetahui pengertian tarjih
2.      Memahami metode dan macam-macam tarjih
3.      Mamahami syarat-syarat tarjih
4.      Mengetahui tarjih dalil aqli



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Definisi Tarjih
Tarjih berasal dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Tarjih, secara difinisi adalah : menguatkan salah satu dari dua dalil dzhanny supaya bisa beramal dengan yang sudah dikuatkan.[1]
Secara bahasa, tarjih ترجح berarti mengeluarkan. Konsep ini muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. dalil yang dikuatkan disebut dengan rajih, sedangkan dalil yang dilemahkan disebut marjuh.[2]
Secara terminologi, ada dua definisi yang dikemukakan oleh ahli ushul, yaitu yang pertama adalah menurut Ulama’ Hanafiyah, yaitu[3]:
إظهار زيادة لأحد المتمائلين على الأخر بما لايستقل
“Membuktikan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang bersamaan (sederajat), yang dalil tambahan itu ridak berdiri sendiri”
Menurut mereka, dalil yang bertentangan itu harus dalam kualitas yang sama, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Kemudian, dalil tambahan pendukung salah satu dalil yang bertentangan itu tidak berdiri sendiri. Artinya, disini dalil pendukung itu tidak terpisah dari dalil yang saling bertentangan, karena apabila ada dalil lain yang berdiri sendiri, berarti dalil itu dapat dipakai untuk menetapkan hukum, bukan dalil yang bertentangan tersebut.
Kedua, Jumhur Ulama mendefinisikan:
تقوية إحدى الأمارتين (أى الدليلين الظنتين) على الأخرى ليعمل بها
“Menguatkan salah satu indikator dalil yang zhanni atas yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan).
Jumhur ulama’ membatasi tarjih dalam dalil yang bersifat zhanni saja, karena masalah ini tidak termasuk dalam persoalan-persoalan yang qath’i (pasti) dan tidak juga antara zhanni dengan yang qath’i. Jumhur Ulama ushul sepakat bahwasanya apabila sudah terjadi pentarjihan dalil, maka dalil yang rajih atau yang dikuatkan wajib diamalkan. Alasannya karana, kesepakatan dan amalan yang telah ditempuh para sahabat dalam menguatkan suatu dalil dari dalil lainnya dalam berbagai kasus.[4]
Contohnya, dalam kasus perbuatan yang mawajibkan mandi. Para sahabat menguatkan hadits dari Aisyah tentang Iltiqa’ al-khitanain (bertemunya alat vital laki-laki dengan perempuan H.R Muslim dan Tirmidzi)[5]  dari hadits riwayat Abu Hurairah RA yang mengatakan إنما المأ من المأ (air itu berasal dari air). Maksudnya, apabila keluar air mani, baru wajib mandi. Oleh karena itu, para ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa apabila seorang mujtahid telah melakukan tarjih terhadap salah satu dalil yang menurutnya bertentangan, maka dalil yang rajih itu wajib diamalkan.
Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya “
Tarjih dalam istilah persyarikatan ,sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai “ Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup“ adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat “
Tarjih dapat diartikan menjadikan sesuatu lebih luat atau mempunyai kelebihan dari pada yang lain. Sebagian ulama’ membuat batasan tarjih ialah menyatakan keistimewaan salah satu dari dua dalil yang sama dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihat dari yang lain. Tarjih ini tidak akan dapat diapakai selain kepada dallil-dalil dzhanny al-tsubut (status ketetapannya dalilnya dzhanny), seperti hadits ahad atau kepada dalil-dalil dzhanny al-dalalah (dalil yang petunjuk isinya dzhanny), seperti Al-Qur’an dan Hadits mutawatir yang berdalalah dzhanny atau hadir ahad yang dalalahnya dzhanny itu. Dengan demikian tarjih itu hanya terjadi pada nash-nash Al-Qur’an dan Hadits mutawatir yang dalalahnya dzhanny atau hadits-hadits ahad yang dalalahnya dzhanniyah atau qath’iyyah.
2.2.   Syarat-Syarat Tarjih
1.      Adanya persamaan antara dua dalil tersebut tentang ketsubutannya (status ketetapan dalilnya). Oleh karena itu terjadi ta’arudh atara Al-Qur’an (yang qathi’i Al-Tsubut) dengan Hadits Ahad (yang dzhanny Al-Tsubut)
2.      Adanya persamaan dalam kekuatannya. Jadi, jika yang satu dalil itu Hadits mutawatir dan yang lain Hadits Ahad, maka tidak ada ta’arudh. Karena dalam hal semacam ini hadits mutawatirlah yang harus didahulukan.
2.3.   Metode Dan Macam-Macam Tarjih
Para ulama’ Ushul fiqh mengemukakan cukup banyak cara pentarjihan yang bisa dilakukan, apabila antara dua dalil, secara zhahir terdapat pertentangan dan tidak mungkin dilakukan nasakh. Cara pentarjihan dapat dikelmpokkan dalam dua kelompok besar yaitu: 1. الترجح بين النصوص yaitu menguatkan salah satu nash (ayat ataupun hadits) yang saling bertentangan, 2. الترجح بين الأقيسة   yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi) yang saling bertentangan.[6]
2.3.1.       Tarjih bain al-Nushush الترجح بين النصوص
Untuk mengetahui kuatnya salah satu dari nash yang saling bertentangan, ada beberapa cara yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh, yaitu dari sisi sanadnya, matannya, dari segi hukum yang dikandung dalam nash, dan pentarjihan dengan menggunakan faktor dalil lain di luar nash.
1.      Dari segi sanad
Untuk tarjih yang dilihat dari sisi sanad, maka ada beberapa perkara yang harus diperhatikan, antara lain:
Kembali kepada perawi, yaitu perawi yang langsung mendengar dari Rasulullah lebih diunggulkan dari perawi yang tidak langsung mendengar dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasalam.
Contoh : Hadits yang diriwayatkan oleh Aby Rafi'
"Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasalam menikahi Mainmunah dalam kondisi halal ( tidak berihram), sedangkan saya bermusafir mengikuti mereka berdua." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi wasalam menikahi Maimunah dalam kondisi berihram." (HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus Sunan)
Dari dua hadits tersebut diatas terjadi ta'arudl, maka harus ditarjih. Dan sesuai cara yang telah disebutkan, maka hadits Rafi' lebih dikuatkan daripada hadits riwayat Ibnu 'Abbas, karena Rafi' ketika meriwayatkan hadits itu bersama-sama dengan Rasulullah dan Maimunah.
Atau kembali pada perawi yang lebih faqih dan lebih masyhur dari pada perawi yang kefaqihannya/kedlobitannya masih diperselisihkan.
Kembali pada hakekat periwayatan, yaitu periwayatan hadits mutawatir lebih didahulukan daripada hadits ahad, dan hadits musnad lebih didahulukan daripada hadits mursal, dan seterusnya. Kembali pada waktu periwayatan, maka didahulukan perawi yang meriwayatkan pada waktu baligh dari perawi yang meriwayatkan hadits pada waktu belum baligh.
Lebih jelasnya tentang tarjih dari segi sanad, yang perlu diperhatikan yakni:[7]
Pertama, Perawi salah satu dari dua hadits yang bertentangan jumlahnya lebih banyak dalam tingkatan-tingkatannya dibandingkan hadits yang lain. Maka, hadits yang dibawakan perawi yang lebih banyak lebih kuat dibandingkan hadits yang dibawakan perawi yang lebih sedikit jumlahnya. Contoh :
حدثنا حفص بن عمر ثنا شعبة عن أبي إسحاق عن عاصم بن ضمرة عن علي عليه السلام أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي قبل العصر ركعتين
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin ’Umar : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali bin Abi Thalibradliyallaahu ’anhu : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam shalat (sunnah) sebelum ’asar sebanyak dua raka’at” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1272).
Syu’bah dalam sanad hadits ini telah menyelisihi beberapa perawi lain yang meriwayatkan dari Abu Ishaq (As-Sabi’y), dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali radliyallaahu ’anhu tentang shalat sunnah sebelum ‘Asar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; dimana mereka semua menyebutkan empat raka’at [Diriwayatkan oleh Ahmad no. 650, Ibnu Majah no. 1161, dan At-Tirmidzi no. 429; shahih]. Para perawi tersebut antara lain : Sufyan Ats-Tsauri, Israil bin Yunus bin Abi Ishaq (cucu dari Abu Ishaq), dan Yunus bin Abi Ishaq (anak dari Abu Ishaq).
Jika kita mengambil metode tarjih dalam pembahasan ini, kedudukan shalat sunnah sebelum ‘Asar empat raka’at lebih kuat dibandingkan dua raka’at.
Kedua, Perawi salah satu dari dua hadits lebih tsiqah, lebih dlabth, lebih hati-hati dalam periwayatan, dan lebih sedikit salahnya daripada perawi yang lain. Maka, riwayat pertama lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua. Contoh :
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/529), At-Tirmidzi (no. 1165), An-Nasa’i dalam ‘Isyratun-Nisaa’ (no. 115), Ibnul-Jaarud (3/52 – Al-Ghauts), Ibnu Hibbaan (Al-Ihsaan : 6/202) dari jalan Abu Khaalid Al-Ahmar (Sulaiman bin Hayyaan Al-Azdiy), dari Adl-Dlahhaak bin ‘Utsmaan, dari Makhramah bin Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’ :
لا ينظر الله إلى رجل أتى رجلًا أو امرأةً في دبرها
“Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi (menggauli) laki-laki atau wanita (istrinya) dari duburnya”.
Abu Khaalid Al-Ahmar telah diselisihi oleh Wakii’ bin Al-Jarraah dalam hadits di atas. Waki’ bin Al-Jarraah telah meriwayatkan dari Adl-Dlahhaak bin ‘Utsman, dari Makhramah, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbas secara mauquf diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam ‘Isyratun-Nisaa’ (no. 116). Al-Haafidh Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhiishul-Habiir (3/206) : “Riwayat ini lebih shahih di sisi mereka daripada riwayat yang marfu”.[8]
Apa yang dikatakan oleh Al-Haafidh adalah benar, karena Waki’ lebih hifdh dan tsabt daripada Abu Khaalid Al-Ahmar. Hal itu dikarenakan Abu Khaalid adalah perawi yang berstatus shaduq, kadang salah dan berselisihan riwayatnya; sedangkan Waki’ adalah perawi yang berstatus tsiqatun haafidh.
Tarjih yang dilakukan atas dua riwayat di atas menyimpulkan bahwa riwayat Waki’ yang mauquf dimenangkan atas riwayat Abu Khaalid yang marfu’. Atau dengan kata lain, riwayat di atas bukanlah merupakan perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, melainkan hanya perkataan Ibnu ‘Abbasradliyallaahu ‘anhuma saja.
Ketiga, Perawi salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mempunyai kisah (shahibul-qishshah). Maka, riwayat perawi ini lebih kuat daripada yang lainnya. Contoh :
عن ميمونة قالت : تزوجني رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم ونحن حلالان
Dari Maimunah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, dan kami berdua dalam keadaan halal (setelah selesai ihram)” (HR. Abu Dawud no. 1843; shahih).
Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُوْنَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram” (HR. Al-Bukhari no. 1837 dan Muslim no. 1410).
Jika kita melakukan tarjih atas dua riwayat di atas, maka riwayat Maimunahradliyallaahu ‘anhaa dimenangkan atas riwayat Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma. Hal ini dikarenakan ia berstatus sebagai si empunya kisah yang menceritakan pengalamannya.
Ibnul-Musayyib rahimahullah berkata :
وهم بن عباس في تزويج ميمونة وهو محرم
“Ibnu ’Abbas telah keliru dalam (meriwayatkan) pernikahan Nabi dengan Maimunah dalam keadaan ihram” (HR. Abu Dawud no. 1845; shahih).
Keempat, Perawi salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mengetahui secara langsung apa yang diriwayatkannya, sedangkan perawi yang lain tidak. Maka, riwayat pertama lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua. Contoh :
عن أبي رافع قال :   تزوج رسول الله صلى الله عليه وسلم ميمونة وهو حلال وبنى بها وهو حلال وكنت أنا الرسول بينهما
Dari Abu Raafi’, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal (telah selesai ihram) serta membina rumah tangga dengannya dalam keadaan halal. Adapun aku waktu itu sebagai utusan antara keduanya” (HR. At-Tirmidzi no. 841).
Jika hadits ini shah maka riwayat Abu Raafi’ ini dimenangkan atas riwayat Ibnu ‘Abbas (sebagaimana contoh dalam no. 3 di atas),[9] karena Abu Raafi’ merupakan perantara (safiir) antara Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah, dan yang menerima pernikahan Maimunah dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, Perawi salah satu dari dua hadits termasuk istri-istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka ia didahulukan/dikuatkan dari yang lain dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan/hubungan suami istri. Contoh[10]:
عن عائشة وأم سلمة – رضي الله عنهما- : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhuma bahwasannya Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit dan ketika itu beliau dalam keadaan junub setelah bercampur dengan istrinya.  Kemudian beliau mandi dan berpuasa”  (HR. Al-Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109).
أن أبا هريرة يقول من أصبح جنبا أفطر ذلك اليوم
Bahwasannya Abu Hurairah pernah berkata : “Barangsiapa yang pada waktu subuh dalam keadaan junub, maka ia telah berbuka pada hari itu” (HR. Malik no. 299, Ibnu Hibban no. 3486, dan yang lainnya; shahih).
Hadits pertama lebih dimenangkan atas hadits kedua, sebab ‘Aisyah dan Ummu Salamah lebih mengetahui perihal junub Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu.
2.      Dari segi matan
Yang dimaksud matan disini adalah isi atau kandungan dari hadits, Al Qur’an atau Ijma’, baik yang berupa amr (perintah), larangan, ‘am dan khosh serta yang lainnya. Larangan lebih didahulukan daripada perintah, karena menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan mashlahah, berdasarkan kaidah : “Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada menarik mashlahah.” Jika dalil satunya memerintahkan dan yang lain memubahkan maka didahulukan yang dalil yang memerintahkan untuk bisa lebih berhati-hati.
Dan jika dalil satunya mengandung lafadh hakiki, dan yang lain mengandung lafadh majazy (arti kiasan) maka didahulukan dalil yang mengandung lafadh hakiki, karena lafadh hakiki tidak memerlukan qorinah (indikasi) nash yang lain. Bila ada dalil yang mengandung lafadh larangan dan yang lain mengandung pembolehan, maka didahulukan dalil yang mengandung larangan supaya bisa lebih berhati-hati. Ucapan lebih didahulukan dari pekerjaan. “Ucapan lebih didahulukan atas aktivitas.”
3.      Dari segi hukum atau kandungan teks
Adapun cara untuk mentarjih dari sisi hukum ini ada beberapa macam, antara lain:
1.      Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum yang meringankan daripada dalil yang menunjukkan hukum yang memberatkan. Berdasarkan firman Allah, dalam QS. Al Baqarah ayat 185 :
 ßƒÌãƒ ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
Artinya: "Allah menghendaki atas kalian kemudahan, dan tidak menghendaki atas kalian kesusahan."
Demikian juga dalam QS. Al Hajj : 78

 uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym
Artinya: "Dan tidak dijadikan pada diri kalian dalam agama (Islam) suatu beban."
2.      Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum haram daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, berdasarkan hadits Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasalam.
"Tidak berkumpul halal dan haram kecuali yang haram mengalahkan yang halal."
3. Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum wajib daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, karena meninggalkan yang wajib adalah dosa, sedangkan meninggalkan yang mubah adalah tidak apa-apa, maka menjauhi dosa lebih diutamakan daripada aktivitas yang tidak menyebabkan dosa.
Dan dari segi hukum atau kandungan teks menurut al-Syaukani adalah[11]:
1.      Apabila salah satu hukum teks itu mengandung bahaya, sedagkan teks lain menyatakan kebolehan saja, menurut jumhur yang mengandung bahaya itulah yang harus di dahulukan.
2.      Apabila hukum yang dikandung suatu teks bersifat menetapkan, sedangkan yang lain bersifat meniadakan, maka dalam seperti ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Menurut Syafi’iyah teks yang bersifat meniadakan lebih didahulukan dari teks yang bersifat menetapkan. Sedangkan menurut jumhur teks yang sifatnya menetapkan lebih di dahulukan.
3.      Apabila teks yang bertentangan itu salah satunya mengandung hukum menghindarkan terpidana dari hukum, sedangkan teks yang lain mengandung hukum mewajibkan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana tersebut, maka teks yang mengandung hukum menghindarkan itu lebih didahulukan, karena dengan adanya dua kemungkinan ini hukuman tidak dapat dilaksanakan, sesuai dengan sabda Rosulullah SAW:
إدرؤوا الحدود بالشبهاة
Tolaklah hukuman dalam jarimah hudud apabila terdapat keraguan (HR al-Baihaqi).
4.      Teks yang mengandung hukuman yang lebih ringan didahulukan dari pada teks yang mengandung hukuman yang berat. Seperti yang tertulis dalam QS al-Baqarah: 185:
 ßƒÌãƒ ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
4.      Pentarjihan dengan menggunakan faktor (dalil) lain di luar nash
Al-Amidi mengemukakan lima belas cara pentarjihan dengan menggunakan mtode ini, dan Imam al-Syaukani meringkasnya menjadi[12]:
1.      Mendahulukan salah satu dalil yang mendapatkan dukungan dari dalil lain, baik itu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, maupun logika.
2.      Mendahulukan salah satu dalil yang sesuai dengan amalan penduduk Madinah atau yang diamalkan al-Khulafa al-Rasyidun hal ini dikarenakan penduduk Madinah lebih banyak mengetahui persoalan Turunnya al-Qur’an dan penafsiran ayat-ayat al-Qur’annya.
3.      Dikuatkan nash yang menyebutkan illat hukumnya dari nash yang todak menyebutkan illatnya.
4.      Menguatkan dalil yang kandungannya menurut sikap waspada (Ihkstiyat) daripada dalil lainnya yang tidak demikian.
5.      Mendahulukan nash yang dibarengi dengan perkataan atau perbuatan dari perawinya dari nash yang tidak demikian halnya.
2.3.2.      Tarjih bain al-Aqyisah الترجح بين الأقيسة
Imam al-Syaukani mengemukakan tujuh belas macam pentarjihan dalam persoalan qiyas yang saling bertentangan, namun Wahbah Zuhaily meringkasnya menjadi[13]:
1.      Dari segi hukum asal, yaitu dengan menguatkan qiyas yang hukum asalnya qath’i dari qiyas yang hukum asalnya bersifat zhanni, karena yang qath’i lebih kuat dari pada yang zhanni. Lalu yang selanjutnya menguatkan landasan dalilnya adalah ijma’ dari qiyas yang landasan dalilnya nash, karena nash bisa di takhsis, di ta’wil dan di nasakh. Sedanglan ijma’ tidak bisa di khususkan, dita’wilkan dan dibatasi.
2.      Dari segi hukum  furu’ (cabang), yaitu dengan menguatkan hukum furu’ yang kemudian dari asalnya (qiyas) yang hukum furu’nya lebih dahulu dari hukum asalnya, kemudian juga dikuatkan hukum furu’ yang illat nya diketahui secara qath’i dari hukum furu’ yang illat nya bersifat zhanni.
3.      Dari segi illat, yaitu salah satunya dengan menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau illat yang disepakati dari illat yang tidak disebutkan dalam nash atau tidak disepakati keberadaannya sebagai illat, dan lain-lain.
4.      Pentarjihan qiyas melalui faktor luar, yaitu dengan menguatkan qiyas yang didukung oleh sejumlah illat dari qiyas yang hanya didukung satu illat. Lalu yang selanjutnya harus dikuatkan qiyas yang didukung oleh fatwa sahabat.
2.4.   Tarjih Dalil Aqli
Para ahli ushul berselisih pendapat mengenai pengamalan dalil yang lebih unggul. Dalam hal ini ada dua pendapat[14]:
1.      Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengamalkan dalil yang lebih unggul adalah wajib bila dihubungkan dengan adanya dalil yang tidak unggul (unggul) karena dalil yang lemah tidak boleh diamalkan, baik pengunggulan (tarjih) tersebut secara qath’i maupun dzani. Adapun dasar-dasar pendapat mereka :
a.       Para sahabat sepakat untuk mengamalkan dalil yang lebih unggul. Mereka telah mengunggulkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra tentang wajibnya mandi jinabah. “Kewajiban mandi itu karena keluarnya air (sperma)”. Alasan ditarjihnya hadits ini adalah karena isteri-isteri nabi, termasuk Aisyah lebih tahu terhadap perbuatan beliau daripada orang lain.
Di antara contoh-contoh wajibnya mengamalkan dalil yang lebih unggul adalah hadits yang menceritakan bahwa Abu Bakar ra. Pernah menerima hadits dari Mughirah ra. Tentang harta warisan  yang bersesuaian dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Maslamah ra. Qubaishah bin Dzu’aib berkata : “Seorang nenek datang kepada Abu Bakar untuk bertanya tentang bagian warisannya. Abu Bakar menjawab : ” Kamu tidak mendapat bagian sedikitpun menurut ketentuan Quran dan Hadits. Akan tetapi, kembalilah nanti jika aku telah bertanya kepada para sahabat“. Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para sahabat. Mughirah bin Syu’bah berkata “Aku pernah menghadiri majelis pengajaran Rasulullah SAW, beliau memberikan ketentuan seperenam bagian (harta waris) kepada seorang nenek“. Abu Bakar bertanya lagi “Apakah ada orang lain bersamamu (saat itu)?” Kemudian Muhammad bin Maslamah berdiri seraya berkata sebagaimana perkataan Mughirah bin Syu’bah. Maka Abu Bakar memberikan ketentuan seperenam bagian kepadanya (nenek). Ketika Umar didatangi (ditanya) seseorang nenek lain, ia juga menjawab: “Kamu tidak mendapat bagian (harta waris) sedikitpun menurut Quran. Tidak ada keputusan yang akan aku berikan dalam masalah ini kecuali sama dengan keputusan selain kamu. Aku tidak menambahi bagian warismu sedikitpun, kecuali seperenam. Apabila kamu bersama nenek lain, maka seperenam itulah bagianmu bersama, dan jika di antara kalian .
Hal tersebut menunjukkan bahwa para sahabat tidak menggunakan pendapat-pendapatnya dan qiyas-qiyas sebagai dasar beramal, kecuali setelah menkaji nash-nash.
1.      Apabila dalil yang lebih unggul tidak diamalkan, maka sudah pasti dalil yang lemah diamalkan. Mengamalkan dalil yang lemah dan meninggalkan dalil yang lebih unggul adalah hal yang dilarang menurut akal.
2.      Apabila salah satu dari dua dalil yang saling bertentangan lebih unggul, maka berdasarkan orang-orang yang berakal sehat, dalil yang lebih unggullah yang wajib diamalkan. Karena akal akan mendahulukan untuk mengamalkan dalil yang lebih unggul daripada dalil yang lemah. Adapun dasar hukumnya adalah karena pemberlakuan hukum-hukum syara’ itu juga dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
2.      Sebagian ulama ushul berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengamalkan dalil yang lebih unggul. Apabila terdapat pertentangan antara beberapa dalil, maka kita diperbolehkan untuk memilih salah satunya sebagai dasar beramal atau tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut sama sekali. Adapun dasar-dasar argumentasi mereka adalah[15]:
    1. Firman Allah SWT:


فا عتبروا يا اولى الابصار
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan“
Ayat ini memerintahkan kita untuk mengambil suatu kejadian sebagai peringatan secara mutlak tanpa harus ada penjelasan atau penelitian terlebih dahulu. Berdasarkan ayat ini, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan mengamalkan dalil yang tidak unggul. Karena mengamalkan dalil yang tidak unggul termasuk mengambil pelajaran atau peringatan.
    1. Sabda Rasulullah SAW
امرت ان احكم بالظواهر والله يتولى با السرائر
“Saya diperintahkan untuk menghukumi lahiriyah, dan Allah yang menghukumi hal-hal non lahiriyah (bathiniyah)”
Tidak diragukan lagi bahwa dalil unggul adalah termasuk hal-hal yang bersifat lahiriyah. Oleh karena itu ia dapat diamalkan.










BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perlu sekali adanya tarjih didalam hadits maupun hukum-hukum islam. Karena hal tersebut berkaitan dengan kemaslahatn umat islam.
Secara bahasa, tarjih ترجح berarti mengeluarkan. Konsep ini muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. Jumhur Ulama mendefinisikan Menguatkan salah satu indikator dalil yang zhanni atas yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan).
Para ulama’ Ushul fiqh mengemukakan cukup banyak cara pentarjihan yang bisa dilakukan, apabila antara dua dalil, secara zhahir terdapat pertentangan dan tidak mungkin dilakukan nasakh. Cara pentarjihan dapat dikelmpokkan dalam dua kelompok besar yaitu: 1. الترجح بين النصوص  yaitu menguatkan salah satu nash (ayat ataupun hadits) yang saling bertentangan, 2. الترجح بين الأقيسة   yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi) yang saling bertentangan.












DAFTAR PUSTAKA

Wafa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-dalil Syarah. Bangil: al-Izzah.
Haroen, Nasroen. 1997. Ushul Fiqh I. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu. Syarifudin, Amir. 2008. Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: Kencana.
Qismu Dakwah Al Haromain. Syarhul Isnawy, Juz II Hal. 189
______________.2008. Ushul Fiqh jilid 1. Jakarta: Kencana.
Zuhaili, Wahbah. 1996. Ushul Fiqh al-Islamy Jilid 2. Dimashqa: Darul Riqr.




[1]  Syarhul Isnawy, Juz II Hal. 189
[2]  Nasroen Haroen, Ushul Fiqh I, (Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hal, 195
[3]  Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islamy Jilid 2, (Dimashqa: Darul Riqr, 1996), hal,1185
[4]  Ibid. Hal, 196
[5]  Ibid,
[6]  Ibid. Hal, 197
[8]  ibid
[9] ibid
[10] ibid
[11] Nasrun Haroen, Op, Cit, hal,200
[12] Ibid, hal 201-202
[13] Wahbah al-Zuhaily, Op, cit Hal, 1200
[14] Muhammad Wafa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-dalil Syarah, (Bangil: al-Izzah, 2001), hal. 188
[15] ibid