Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Sunday, 30 September 2012

TEORY PERMINTAAN DAN PENAWARAN IBNU KHALDUN





PENDAHULUAN

·         TEORI PERMINTAAN DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam kajian ekonomi secara mikro, pembahasan didasarkan pada perilaku individu sebagai pelaku ekonomi yang berperan menentukan tingkat harga dalam proses mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu sendiri adalah interaksi yang terjadi antara permintaan (demand) dari sisi konsumen dan penawaran (supply) dari sisi produsen, sehingga harga yang diciptakan merupakan perpaduan dari kekuatan masing-masing pihak tersebut. Oleh karena itu, maka perilaku permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar dari kegiatan ekonomi yang lebih luas.  “Permintaan dan penawaran adalah dua kata yang paling sering digunakan oleh para ekonom, keduanya merupakan kekuatan-kekuatan yang membuat perekonomian pasar bekerja. Jika Anda ingin mengetahui bagaimana kebijakan atau peristiwa akan mempengaruhi perekonomian, terlebih dahulu Anda harus memikirkan pengaruh keduanya terhadap permintaan dan penawaran.
Pandangan ekonomi islam mengenai permintaan, penawaran dan mekanisme pasar ini relatif sama dengan ekonomi konvensional, namun terdapat batasan-batasan dari individu untuk berperilaku ekonomi yang sesuai dengan aturan syariah. Dalam ekonomi islam, norma dan moral “islami” yang merupakan prinsip islam dalam ber-ekonomi, merupakan faktor yang menentukan suatu individu maupun masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya sehingga teori ekonomi yang terjadi menjadi berbeda dengan teori pada ekonomi konvensional.
a.      Konsep permintaan dalam Islam menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan, dibedakan antara yang halal maupun yang haram. Allah telah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 87, 88 :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Oleh karenanya dalam teori permintaan Islami membahas permintaan barang halal, barang haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditi dinilai sama, bisa dikonsumsi atau digunakan.
b.       Dalam motif permintaan Islam menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan (interest). Konvensional menilai bahwa egoisme merupakan nilai yang konsisten dalam mempengaruhi seluruh aktivitas manusia.
c.      Permintaan Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau  kemenangan akhirat (falah) sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian yaitu kehidupan akhirat, sehingga anggaran yang ada harus disisihkan sebagai bekal untukkehidupan akhirat.
·    Ibnu Khaldun
Selain, Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah dan al-Ghazali, intelektual muslim yang juga membahas teori harga adalah Ibnu Khaldun. Di dalam Al-Muqaddimah, ia menulis secara khusus bab yang berjudul, “Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang kepada dua macam, pertama, barang kebutuhan pokok, kedua barang mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok mendapat prioritas, sehingga penawaran meningkat dan akibatnya harga menjadi turun. Sedangkan untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat, sejalan dengan perkembangan kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah menjadi naik






A.     PENGERTIAN PEMBAHASAN
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.

TEORY PERMINTAAN DAN PENAWARAN IBNU KHALDUN
Siapa tak kenal Ibn Khaldun. Bagi dunia Islam ia adalah seorang ulama ternama, sedangkan bagi para ekonom ia dikenal sebagai salah seorang bapak ilmu ekonomi. Ahli sejarah ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, mencatat nama Ibn Khaldun di dua tempat dalam bukunya History of Economic Analysis.
Karya monumental Ibn Khaldun adalah Al-Muqaddimah yang menjadi sumber dari berbagai ilmul sosial seperti sejarah, psikologi, geografi, ekonomi, dan sebagainya. Ulama yang lahir di Tunisia (1332) dan wafat di Kairo (1406) ini juga diakui oleh penasihat ekonomi Presiden Reagen sebagai inspirator teori pajak yang dikenal dengan nama "Kurva Laffer".
Di dalam Al-Muqaddimah , Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul "Harga-Harga di Kota-Kota". Ia membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Nah, menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya akan bertambah banyak, maka harga- harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya. Akibatnya penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Sedangkan untuk baarang-barang mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya harga barang mewah meningkat.
Ibn Khaldun juga menjelaskan mekanisme penawaran dan permintaan dalam menentukan harga keseimbangan. Secara lebih rinci ia menjabarkan pengaruh persaingan di antara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Setelah itu ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut, pada sisi penawaran [1]
 Pada bagian lain dari bukunya, Ibn Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan, "Ketika baarang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun". [2]
Hal ini menunjukkan bahwa Ibn Khaldun, sebagaimana Ibn Taimiyah, telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Masih ingat dua tulisan sebelumnya bahwa Al-Ghazali menyatakan motif berdagang adalah mencari untung? [3]
Ghazali juga menyatakan hendaknya motivasi keuntungan itu hanya untuk barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Keuntungan pun didefinisikan Ghazali sebagai keuntungan di dunia dan di akhirat. Nah, Ibn Khaldun menjelaskan secara lebih rinci. Menurut dia, keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi juga akan membuat lesu perdagangan karena lemahnya permintaan konsumen[4].
Bila dibandingkan dengan Ibn Taimiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibn Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eklplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran, sedangkan Ibn Taimiyah secara implisit.
Ibn Khaldun juga mengamati fenomena tinggi-rendah, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Di sinilah bedanya, tampaknya Ibn Khaldun lebih fokus menjelaskan fenomena yang terjadi, sedangkan Ibn Taimiyah lebih fokus pada kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi. Lihat saja misalnya, Ibn Taimiyah tidak menjelaskan secara rinci pengaruh turun-naiknya permintaan dan penawaran terhadap harga keseimbangan. Namun ia menjelaskan secara rinci bahwa pemerintah tidak perlu ikut campur tangan dalam menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Hanya bila mekanisme normal tidak berjalan, pemerintah disarankan melakukan kontrol harga [5]
TEORI HARGA DAN HUKUM SUPPLY AND DEMAND
Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh sebelum ekonom Barat modern merumsukannya. Sebagaimana disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu Khaldun, dalam bukunya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu bab bab yang berjudul “Harga-harga di Kota”. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis:
اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف توافرت حينئذ  الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها . كل بحسب حاله  فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض  ويبذل أهل الرفه والترف  أثمانها باسراف  في الغلاء  لحاجاتهم اليها أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء      كما تراه
  .Artinya : Sesungguhnya  apabila sebuah kota telah makmur dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ  akan timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan mereka makin besar. Hal ini akan menyebabkan meningkatnya harga sebagaimana anda lihat.
 Franz Rosenthal yang menerjemahkan buku Muqadddimah Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History, menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :

          
When a city  has a highly developed, abundant civilization and is full of luxuries, there is a very large demand for those conviniences  and for having as many of them as a person can expect in view of his situation . This results  in a very great shortage  of such things. Many will bit for them , but they will be in  short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used to luxuries  will pay exorbitant  prices for them, because they needed them  more than others. Thus, as one can see, prices some to be high .[6]
Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris tentang teori supply and demand dalam masyarakat. Dalam kalimat di atas Ibnu Khaldun secara ekspilisit  memformulasikan  tentang hukum supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya apabila sebuah kota berkembang pesat, mengalami kemajuan dan  penduduknya padat, maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga barang pokok tersebut. Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun.

فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه  رخصت أسعار الضروري  من القوت      
Artinya : Apabila sebuah kota berkembang pesat, penduduknya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa makanan) menjadi murah.

            Analisa supply and demand Ibnu Khaldun tersebut dalam  ilmu ekonomi modern, diteorikan  sebagai terjadinya  peningkatan disposable income dari penduduk kota. Naiknya  disposible income (kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to consume (kecendrungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut.
Hal ini menciptakan demand baru atau  peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya  harga barang-barang mewah akan meningkat pula. Adanya kecendrungan  tersebut  karena terjadi disposable income  penduduk seiring dengan berkembangnya kota. Hal itu dapat digambarkan pada kurva di bawah ini .
Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya, supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply  bahan pokok penduduk desa (kota kecil).  Penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah. Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif sedikit, karena itu orang-orang khawatir kehabisan  makanan, sehingga harganya relatif lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-Muqaddimah :
اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها الضروري وهي الأقوات  من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم  والفواكه والملابس والمراكب  وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه  رخصت أسعار الضروري  من القوت وما في معناهه وغلت أسعار الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها  واذا قل ساكن المصر  وضعف عمرانه كان الأمر با العكس
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy (primier), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder) dan kamaly (tertier) yang merupakan kebutuhan pelengkap seperti bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga, kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. Apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal)

Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan menggunakan hukum kekuatan supply and demand adalah suatu rumusan yang sangat luar biasa, karena jauh sebelum kelahiran ekonom modern, ia secara cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya merupakan  tempat yang menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan segala macam biji-bijian merupakan  bagian dari bahan makanan pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan penduduk kota, sehingga harganya menjadi murah. 
Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi adalah pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas ia menyatakan,  bahwa apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok. Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa)  maka  harga menjadi mahal.  Dasar pemikirannya ialah bahwa  di desa (kota kecil) yang sedikit penduduknya, supply bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan orang-orang yang membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi.

 Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :
وأما الأمصار الصغيرة والقليلة  الساكن فأقواتهم قليلة لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم  من عدم القوت  فيتمسكون بما يحصل منه  في أيديهم و يحتكرونه  فيعز وجوده لديهم  ويغلو ثمنه  على مستامه  وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا حاجة بقلة الساكن  وضعف الأحوال  قلا تنفق لديهم  سوقه فيختص  با الرخص في سعره
Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit penduduknya, membutuhkan makanan yang sedikit, karena sedikitnya pekerjaan di dalamnya. Hal ini disebabkan karena kota itu kecil, di mana persediaan makanan pokok, kurang. Oleh karena itu mereka memadakan  (makanan) apa  adanya dan menyimpannya. Maka makanan  menjadi berharga bagi mereka, sehingga  harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand)   terhadap barang-barang hajiyat (sekunder), karena sedikitnya penduduk yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka.
Sedikit bisnis yang bisa  mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga barang  sekunder/tertier menjadi murah.
Foodstuffs in small cities  that have few inhabitants are few, because they have a small  (supply) of labour and because , in view of the small size of the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food) that comes  in to their hands  and store it. It thus becomes something precious to them and those who  want to buy it have to pay higher prices. They also have no demand  for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become  particularly low.
 Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat diillustrasikan sebagai berikut :

Keterangan Gambar :
Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)  Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga  para petugas pajak menarik keuntungan dari transaskis bisnis untuk kepentingan mereka sendiri.
Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari di desa . Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak berpengaruh terhadap harga-harga. Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah  profit  (ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan karena para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan kelesuan perdagangan karena permintaan konsumen melemah.  Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah  penjelasannya  yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
 Dalam  mengkaji  masalah  demand, Ibnu Khaldun membahas faktor-faktor penentu yang menaikkan  dan menurunkan permintaan. Menurutnya, setidaknya ada lima factor, yaitu :

1. Harga,
2. Pendapatan,
3. Jumlah penduduk,
4. kebiasaan masyarakat dan
5.Pembangunan kesejahteraan umum.

 Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya ada enam,
1. Harga,
2.  permintaan,
2.  Laju keuntungan,
4. Buruh,
5. Keamanan
,6 Tingkat kesejahteraan masyarakat
.
            Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan  supply akan menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran akan menaikkan harga.
Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan konsumen.
Oleh karena itu, harga-harga yang moderat antara kedua ekstrim tersebut  merupakan titik harga keseimbangan yang diinginkan, karena hal itu tidak saja  memberikan tingkat keuntungan yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar. Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok, karena hal ini akan meringankan beban orang miskin yang merupakan mayoritas penduduk. Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya) hidup yang relatif rendah. Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran. Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang.
Realita ini secara panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah dikemukakan di atas secara ringkas. Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh dalam perekonomian.  Ia menybut istilah buruh dengan terminologi shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam Muqaddimah :

ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة

Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) adalah kemampuan  praktis yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis karena berkaitan dengan kerja fisik material, di mana seorang buruh secara langsung bekerja secara indrawi.
 Dalam terminologi ekonomi modern, shina’ah  tersebut dikenal dengan istilah employment (ketenaga kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga kerja atau buruh ). Ibnu Khaldun adalah ilmuwan pertama  dalam sejarah yang memberikan penjelasan detail  tentang teori nilai buruh. Menurutnya, buruh adalah sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun  tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”.
Meskipun demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu Ibnu Khaldun pada Bab IV buku Al-Muqaddimah.  Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya dikembangkan oleh David Hume dalam bukunya Political Discouse  yang direbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini  selanjutnya dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan demikian, nilai dari sebuah komoditas  sebenarnya tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh dengan demikian merupakan alat ukur dari pertukaran nilai seluruh komoditas.  Jika paragraf ini yang dipublikasikan pada tahun 1776 dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti ini telah dikemukakan Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat diperoleh.

وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة  العمران  فسبب الغلاء فيها أمور  ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتهاوالثا لث كثرة المترفين  وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع في مهنهم  فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة ومناسفة في الاستئثار  فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.
Artinya : Barang-barang  hasil industri dan tenaga kerja juga menjadi mahal di kota-kota  yang telah makmur. Kemahalan itu dikarenakan tiga hal. Pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah di suatu kota dan karena banyaknya nya penduduk.
Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang rendah bagi pekerjaan dan jasanya,karena gampangnya orang mencari penghidupan/pekerjaan  dan banyaknya bahan makanan di kota-kota. Ketiga, karena besarnya jumlah orang-orang kaya dan besarnya kebutuhan mereka kepada tenaga kerja  untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan orang-orang yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah mereka menjadi naik (mahal),
 Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya sebagai berikut :
Crafts and labour  also are expensive  incities with an abundant civilization. Thera are three reason for this :
First, they are much needed, because of the place luxury occopies in the city on account of its large population. Second, industrial workers place a high value  on their services and employment ( for they do not to work) since live is easy  in a town because of the abundance of food there. Third, the number of people  with money to waste is great, and these people have money needs for which they have  to employ the services  of others and have to use many workers   and their skills. Therefore they pay more for  (the services of)  workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because there is competition for (the services) and the wish to have axclusive  use of them. Thus, workers craftsmen and professional people become  arrogant, their labaour becomes expensive, and the expenditure of the inhabitants   of the city for this things, increase.[7]
Faktor  yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah) dalam ekonomi  menurut Ibnu Khaldun adalah kerja buruh yang memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul “Realitas Rezki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta Bahwa Pendapatan  Adalah Nilai Kerja Manusia”:
“Oleh karena itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, karena kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil keuntungan Oleh karena itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari industri merupakan nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan.  Nilai kerja buruh adalah lebih besar daripada harga bahan mentahnya, karena kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.
Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya kerja maka tidak akan ada produksi.
Dalam seluruh kegiatan produksi  pekerjaan buruh (shina’ah) penting sekali. dan karenanya  nilai kerja buruh itu  baik besar atau kecil, harus dipentingkan Dalam persoalan-persoalan lain, misalnya, persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak  nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi harga bahan makanan,  tetapi hal itu tak menjadi persoalan, sebab sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai kerja manusia …”.
Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu terletak pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai adalah kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun, bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya mengeluarkan  out put yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi terdapat hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilaman kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula, dan sebaliknya bilaman kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama dikemukakan Marx.sekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun.  Kata Marx: “Kuantitas kerja  untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang menentukan kuantitas nilai produksi  (out put) ”. Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibn Khaldun mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya merupakan nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan pendapatan sepenuhnya.” Jadi, menurut Ibn Khaldun  faktor yang menentukan nilai barang-barang produksi adalah kuantitas kerja yang dicurahkan kepadanya. Hal yang serupa juga dikemukakan Lenin. Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah dikemukakan seorang ahli ekonomi poltik, William yang berpendapat bahwa materi kekayaan adalah kerja. Setelah itu muncul Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of Political Economi and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang terletak pada kuantitas relatif dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk memproduksinya, dan bukan terletak pada upah yang diberika dalam kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of Nation, dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja adalah ukuran riil nilai secara timbal balik”.  Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap kenyataan ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya, sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang mengendalikan kenyataan itu dan mengemukakan teori nilainya. Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam beberapa pasal, tetapi meski demikian ia telah meletakkan prinsip-prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibn Khaldun kerja merupakan faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah kerja tangan, sebaliknya Ibn Khaldun memandang sebagai salah satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja  buruh (shina’h) merupakan faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu masyarakat, dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun pulalah kondisi ekonomi suatu masyarakat yang dapat berakibat timbulnya disintegrasi politis. Ibn Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah penduduk meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah penduduk menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat menurunnya produksi. Kata Ibn Khaldun: “Tidakkah anda saksikan bahwa di tempat-tempat yang kurang penduduknya kesempatan kerja adalah sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaaliknya kota-kota yang kebudayaannya lebih maju penduduknya lebih baik keadaannya dan makmur”.
Dengan demikian Ibn Khaldun menghargai kerja dan dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan moral kerja. Sebab masyarakat desa, menurut Ibn Khaldun, yang banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka mempunyai suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara masyarakat kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian, dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka bobrok. Dengan demikian kerja menurut Ibn Khaldun merupakan katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan. Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibn Khaldun, menyatakan bahwa teori nilai Ibn Khaldun didasarkan pada kerja dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang ahli ekonomi Eropa pada abab kedelapan belas.
Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibn Khaldun tentang nilai talah tuntas dan sempurna.
Namun kita dapat menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi. Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dikemukakan Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh setelahnya.
Meskipun  kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah tentang nilai demikian jelas, tetapi ada juga penulis yang menolak kontribusi Ibn Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibn Khaldun tersebut tidak terdapat sama sekali pembahasan yang berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai.  Pendapat yang serupa dikemukakan oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr. Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari pendapat Gaston Bouthoul.  Terhadap pendapat yang demikian itu teks-teks al-Muqaddimah merupakan jawaban yang paling tepat baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibn Khaldun dalam masalah ini: “Ibn Khaldun patut dimasukkan dalam barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, karena pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan ekonomi yang paling pelik, di

KESIMPULAN
Perbedaan yang menjadi asumsi dasar konsep permintaan baik konvensional maupun Islami memiliki keterkaitan langsung terhadap implementasi konsep permintaan tersebut. Perbedaan  yang perlu diperhatikan terutama pada permintaan dalam islam adalah sumber hukum dan adanya batasan syariah, sudut pandang barangnya, motif dari permintaan dan tujuannya.
Dengan asumsi bahwa tidak ada hubungan keterkaitan antara permintaan dalam ekonomi konvensional dengan permintaan dalam ekonomi islam, maka kita harus memilih salah satu dari keduanya. Oleh karenanya penulis mengharapkan bahwa permintaan dalam eonomi islam ini benar-benar bisa diaplikasikan oleh kita sehingga tercipta perekonomian masyarakat yang islami.
Yang mengendalikan harga, menurut Ibnu Khaldun adalah penawaran dan permintaan. Jadi bilamana permintaan meningkat, maka hargapun akan meningkat pula. Sebaliknya bilamana permintaan menurun, harga pun akan menurun. Dalam hal ini kemanfaatanlah yang menggerakkan permintaan. Dengan kata lain, bilamana kemanfaatan sesuatu adalah besar, maka permintaan juga akan semakin besar, demikian pula sebaliknya. Ibnu Khaldun membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder, dan ia membedakan antara pasar kota-kota yang banyak penduduknya dan pasar-pasr yang sedikit penduduknya, dari segi penerapan hukum penawaran dan permintaan
Dan pakar ekonomi islam telah membuktiknnya yaitu Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh sebelum ekonom Barat modern merumsukannya. Sebagaimana disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.
Pada bagian lain dari bukunya, Ibn Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan, "Ketika baarang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun"














DAFTAR PUSTAKA

1.      Adiwarman Karim; Ekonomi Mikro Islami. IIIT Indonesia. Jakarta. 2003 Press. Jakarta. 2001
2.      T. Gilarso SJ ; Pengantar ilmu Ekonomi Mikro. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.  2003
3.      Rahardja dan Manurung; Uang,  perbankan dan ekonmi moneter. Fakultas Ekonomi UI. Jakarta. 2004.
4.      N. Gregory Mankiw; Principle of Microeconomics. jilid 1. edisi terjemahan. Erlangga. Jakarta. 1998.
5.      Syafi’i Antonio; Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Gema Insani Press. Jakarta. 2001.
6.   Pemikiran Ibnu Kaldun dan Signifikansinya dalam Masa Kekinian oleh  Agustianto (Mahasiswa Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung )
7.  The Muqaddimah of Ibn Khaldun

         






[1] (The Muqaddimah of Ibn Kh aldun, II:276-8).
[2] (Ibid., 338).
[3] (Ihya, II:73).
[4] (Ibid., 340-341)
[5] (Economic Concept of Ibn Taimiyah, hal. 97-101).

[6] Pemikiran Ibnu Kaldun dan Signifikansinya dalam Masa Kekinian oleh  Agustianto


[7] Ibnu Ibnu Khaldun pada Bab IV buku Al-Muqaddimah