Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Monday, 28 February 2022

Jangan Ragu Dalam Berbisnis

 Oleh Rifta Is’ad Muhammad

Mahasiswa STEI SEBI Prodi Perbankan Syari’ah



   

          Bisnis merupakan suatu pekerjaan yang banyak membuat orang berpikir keras atau malah ragu – ragu untuk memulainya, karena di bisnis pasti ada kata gagal atau rugi. Sedangkan orang pada zaman sekarang kebanyakan hanya memikirkan keuntungan tanpa merasakan perjuangan dalam meraih keberhasilan dalam suatu usaha.

          Ada banyak makna akan kesuksesan. Setiap orang punya target hidup sendiri yang ingin dicapai. Namun diantara banyak jenis kesuksesan, berhasil dalam dunia bisnis merupakan salah satu yang paling menantang. Karena jumlah pesaingnya amat banyak dengan tantangan yang juga tak pasti. Terlebih lagi, dunia bisnis sangat dinamis sehingga butuh strategi terbaik untuk menggapai kesuksesan. Di sisi lain, merintis usaha dan menjadi seorang pengusaha sendiri bukan lah hal yang mudah. Biar bagaimanapun, bisnis tetap saja membutuhkan modal yang memadai.

Siapa yang tidak ingin berbisnis? Selain lebih mandiri tanpa perlu bergantung dengan perusahaan, berbisnis juga akan banyak memberikan kebebasan bagi pemiliknya untuk bereksplorasi. Banyak anak muda percaya jika berbisnis adalah pilihan tepat jika ingin mendapatkan kekayaan dan menjadi orang sukses.

          Ada beberapa kunci yang harus diperhatikan didalam dunia bisnis. Yang pertama yaitu harus yakin. Jika berniat untuk memulai sebuah bisnis, kamu bisa mulai dengan memantapkan hati untuk yakin dengan keputusan. Memantapkan hati untuk menjadi seorang pengusaha dan jangan setengah-setengah agar kamu tidak mudah goyah saat berada dalam kondisi terburuk. Yang kedua yaitu siapkanlah model bisnis. Yang ketiga yaitu buatlah visi dan misi bisnis kamu. Yang keempat yaitu kamu harus mulai mengorganisir diri kamu. Yang kelima fokus pada satu bisnis. Yang keenam yaitu kamu harus siap untuk kemungkinan terburuk yang akan datang kepada bisnismu. Yang ketujuh jangan cepat puas dengan apa yang kamu dapatkan atau yang kamu hasilkan. Berpikirlah lebih produktif lagi dan terus mencari hal – hal yang baru. Yang terakhir yaitu lakukan evaluasi terhadap bisnis kamu.

          Akan tetapi yang paling penting dalam berbisnis adalah jangan lupa dengan Allah. Kamu harus selalu bersyukur atas apa yang telah kamu dapatkan. Dan juga jangan lupa untuk bersedekah, karena bisa jadi rezeki yang Allah titipkan kepadamu itu terdapat rezeki orang yang lebih membutuhkannya. Maka dari itu selalu ingatlah Allah dalam setiap perbuatanmu dan jangan lupa dengan orang sekitar yang membutuhkan bantuan kita.


Pengaruh Kelompok Sosial dan Status Sosial

 Oleh: Muhammad Yusran hanif



Definsi Status Sosial Ekonomi

   Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oiskos berarti rumah tangga dan Nomos berarti mengatur. Status social merupakan keadaan masyarakat yang selalu mengalami perubahan-perubahan melalui proses social. Proses social terjadi karena adanya interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok yang lainnya.

Pertanyaannya bagaimana pengaruh status sosial terhadap kelompok sosial?

 Pengaruh status sosial dalam kelompok sosial yaitu semakin tinggi status sosial maka semakin berpengaruh terhadap kelompok sosial. Pengaruh sosial yaitu adalah seseorang yang memiliki peran ataupun kuasa dalam suatu kondisi dan lingkungan.

Tingkatan Status Sosial Ekonomi

  1. ·         Kelas Atas (Upper Class)

Golongan kaya raya seperti kolongmerat, Kelompok eksekutif, dll.

  1. ·         Kelas Menengah (Middle Class)

Lebih ke kaum professional, pemilik toko dan bisnis, lebih ke orang-orang yang sedang-sedang saja.

  1. ·         Kelas Bawah (Lower Class)

Lebih ke orang yang berpendapatan lebih kecil dari kebutuhan pokoknya.

 

Faktor Penentu Kelas Sosial

  • Ø  Keturunan
  • Ø  Kualitas atau mutu pribadi
  • Ø  Prestasi
  • Ø  Kepemilikan kekayaan

Faktor yang Mempengaruhi Status Sosial Ekonomi

Pendidikan

Pendidikan yang tinggi akan menaikan derajat diri seseorang

Pekerjaan

Dengan pekerjaan, maka individu mengharapkan imbalan dari pekerjaan tersebut dan menghasilkan sejumlah barang yang dimilikinya

Penghasilan dan Pendapatan

Penghasilan menjadikan takaran seseorang dalam hal kekayaan yang dimilikinya. Penghasilan dan pendapatan bisa berupa uang maupun barang.

Sosial

Sosial sangat berpengaruh dalam cara individu bertingkah laku. Seperti dalam jabatan, maka individu tersebut memiliki hak dan wewenang untuk yang dibawahnya.

PERAN PENTING ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA


Rafi Irsyad STEI SEBI

Jl. Raya Bojong Sari Pondak Rangga Kecamatan Sawangan

Kota Depok, Jawa Barat 16517

Email: rafiirsyad10@gmail.com


Abstrak : Perubahan sosial yang sering terjadi dalam masyarakat, termasuk dampak positif dan negatifnya, oleh karena itu diperlukan suatu aturan hidup yang dapat membimbing manusia untuk mengikuti perubahan sosial yang umumnya terjadi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, peran Islam sangat penting. Dalam interaksi sosial masyarakat terdapat kemajuan yang mempengaruhi perilaku masyarakat, sehingga banyak perilaku negatif dalam masyarakat yang mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Dengan berangsur-angsur keberadaan nilai-nilai agama Islam di masyarakat, maka masyarakat akan semakin menunjukkan perubahan sosial yang positif, karena Islam merupakan unsur keimanan, sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa orang yang beriman adalah orang-orang yang berbudi luhur yang menguasai suatu bentuk kehidupan. Akibatnya, umat beragama dalam masyarakat dapat hidup rukun dan penuh semangat, serta mempengaruhi masyarakat secara bersama-sama.

Kata Kunci : Peran agama islam, perubahan soisal masyarakat

Pendahuluan

Agama adalah pedoman hidup yang selalu melekat pada setiap orang, sehingga peraturan agama harus selalu di jadikan pedoman seiring berkembangnya zaman dan mempertahankan pembelajaran yang penting dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Seiring kemajuan ilmu pengetahuan, pembelajaran agama akan terus berlanjut dan tetap menjadi pelajaran penting.
Yang membedakan masyarakat Islam dengan masyarakat lainnya adalah keberadaan dan karakternya. Masyarakat Islam adalah masyarakat Rabbani, manusiawi, bermoral dan seimbang. Umat ​​Islam perlu menciptakan masyarakat seperti itu sehingga mereka dapat memperkuat keyakinan agama mereka, membentuk kepribadian mereka, dan menjalani kehidupan Islam yang sempurna di bawah naungannya. Dalam hidup berpedoman agama, kita dibimbing oleh pemahaman yang jernih, digerakkan oleh semangat yang membara, terikat dengan akhlak Islami dan adab, diwarnai oleh nilai-nilai Islam. dengan pengaturan. Hukum Islam dalam semua aspek ekonomi, seni, politik dan kehidupan.

Islam tidak pernah mengajarkan permusuhan, kebencian dan kejahatan, sebaliknya, semua ajaran Islam dirancang untuk berkembang dan menciptakan sesuatu hal yang manfaat bagi manusia. Oleh karena itu, para Ulama menetapkan bahwa Syariah agama islam memiliki tujuan (objektif) yang abadi, seperti akal manusia, keturunan, harta benda, agama dan harga diri. Hampir setiap teks dan ayat dalam Al-Qur'an berbicara tentang manusia, asal usul dan karakter mereka, dan bahkan di mana kehidupan mereka akan berakhir. Selain Al-Qur'an, tidak ada satu pun kitab suci dan kitab ilmiah tertinggi, terlengkap dan terlengkap tentang perdamaian manusia di dunia. Oleh karena itu, Islam adalah agama yang paling memahami manusia dan memiliki penghormatan tertinggi terhadap sesame manusia, baik ideologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan kehidupan lainnya.

Agama islam dan Masyarakat

Agama Islam secara etimologis terdiri berdasarkan kata agama dan Islam. Agama asal berdasarkan bahasa sansekerta ygangmempunyai arti “tidak kacau”. berdasarkan 2 akar suku kata, yaitu “tidak” & “gama: “kacau”. Ini mengandung pengertian, bahwa “kepercayaan merupakan suatu peraturan yang mengatur kehidupan setiap insan supaya teratur dan terarah. Sedangkan Islam mempunyai arti selamat. seingga memiliki arti, keselamatan, memelihara dan sentausa yg mempunyai makna menyerahkan semuanya pada keadaan selamat & sentosa. Juga berarti menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat terhadap tuhanya.

Yang telah disebut dalam QS. Ali Imran (3): 19 :

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”

Dalam ayat lain, QS. Ali Imran (3): 85 Allah berfirman:

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”

Ayat yang senada dikemukakan dalam QS. Al-Baqarah (2): 136,

“Katakanlah (hai orang-orang Mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada Nabinabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".

Dari ayat ini menjelaska penerangan bahwa kepercayaan yg dibawa baginda Nabi Muhammad Saw. nir lain merupakan sebagaimana kepercayaan -kepercayaan yang dibawa Nabi-Nabi sebelumnya & kepercayaan agama Islam menjadi kepercayaan penyempurna berdasarkan kepercayaan sebelumnya.

Secara universal , masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang hidup secara beserta-sama, berada pada sebuah lingkungan yang bekerja sama buat memperoleh tujuan bersama demi kepentingan bersama seuasi dengan kehidupan, norma-norma, dan tata cara adat yg ada pada lingkungannya.

Jadi masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinaungi dan dituntun oleh norma-norma Islam sebagai satu-satunya agama Alloh. Masyarakat yang sama-sama meiliki keyakinan untuk mementingkan kesejahteraan bersama. Masyarakat yang memiliki rasa kebersamaan, kebersihan ruhani dan saling kasih mengasihi. Walaupun mereka berbeda-beda dalam tingkatan dan kadar pemahaman ajaran Islam, tetapi mereka memiliki tujuan yang sama untuk menerima Islam secara totalitas (kaffah).

Secara garis besar ruang lingkup agama mencakup:

1.      Hubungan manusia dengan tuhannya

Hubungan dengan Tuhan disebut ibadah. Ibadah bertujuan untuk mendekatkan diri manusia kepada Tuhannya.

2.      Hubungan manusia dengan manusia

Agama memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan dan kemasyarakatan. Konsep tersebut memberikan gambaran tentang hubungan manusia dengan manusia atau disebut sebagai ajaran kemasyarakatan. Contoh setiap ajaran agama yang dianut mengajarkan untuk saling tolong-menolong terhadap sesama manusia.

3.      Hubungan manusia dengan makhluk lainnya atau lingkungannya.

Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya.

Masyarakat yang paham akan ajaran agamanya padti akan tunduk dan patuh dengan syariat Allah , dan berupaya untuk mewujudkan syariat agamanya pada seluruh aspek kehidupan. Mereka merupakan masyyarakat yang secara benar-benar menjaga diri supaya tidak terjatuh kedalam bentuk kedurhakaan pada Allah. Kalaupun terkadang tergelincir ke pada bentuk dosa dan maksiat, mereka segera balik pada-Nya, selalu bertaubat memohon ampunannya yang sangat luas dan bertekad untuk tidak mengulangi-nya . Walaupun dalam kenyataannya mungkin saja ketergelinciran itu terulang balik , maka merekapun akan balik bertaubat.

Dalam hal fungsi, Agama pada masyarakat bisa berperan menjadi solusi akternatif saat kasus-kasus sosial yang terjadi pada masyarakat tidak bisa diselesaikan secara realitas oleh individu-individu pada masyarakat lantaran keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Dengan begitu kepercayaan bisa berperan pada masyarakat secara proporsional supaya semua masyarakat merasa dirinya aman, tentram & damai. Peran kepercayaan itu sangat krusial pada kehidupan masyarakat, lantaran kepercayaan menyuguhkan sebuah sistem nilai yang derivatif menggunakan kebiasaan-kebiasaan yg berkembang pada masyarakat yang mampu dijadikan panduan kapanpun, & dimanapun. Dalam memandang nilai misalnya, nilai kepercayaan dicermati menurut sudut intelektual akan membuahkan nilai kepercayaan menjadi kebiasaan atau prinsip. Selain itu juga, nilai kepercayaan dirasakan pada sudut pandang emosional yang mengakibatkan adanya sebuah dorongan rasa pada diri setiap masyarakat buat melakukan kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan Allah.

Perubahan Sosial Masyarakat

Seorang tokoh di Indonesia, yaitu Selo Soemardjan (Soemardjan, 1995: 337) merumuskan bahwasanya perubahan sosial merupakan segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Perubahan sosial adalah proses yang berawal berdasarkan suatu keadaan yg semula baik lalu memudar & akhirnya baik lagi. Proses perubahan ini digambarkan menggunakan kata integrasi yang berubah melalui dis-integrasi ke arah re-integrasi. Selama masa dis-integrasi yang dikenal menggunakan nama anome, masyarakat pada kebingungan atau keragu-raguan terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang ada. Akibat masa anome yang berkepanjangan, maka akan muncullah dilemma, yakni diantaranya mempertahankan nilai-nilai lama, dan terjadinya kesenjangan antara sesuatu yang diinginkan oleh ajaran kepercayaannya yang sedang dihadapinya. Keadaan ini akan berakhir jika telah dicapai re-integrasi sosial pada mana nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang baru tersebut berlaku menggunakan stabil pada kehidupan masyarakat

Selanjutnya, perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat paling tidak terbagi kepada tiga bentuk, yaitu:

Pertama, perubahan alami, yaitu perubahan yang terjadi tanpa ada sendutahan atau dengan sendirinya atau menggunakan istilah lain perubahan sosial yang tidak disengaja. Perubahan yang terjadi secara alami bisa membawa dampak negatif dan bisa juga mengakibatkan positif. Perubahan mengakibatkan negatif bila input dan output perubahan itu tidak sinkron dengan yg dibutuhkan masyarakat. Sebaliknya, perubahan bisa mengakibatkan positif bila arah dan akibatnya sinkron dengan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.

Kedua, perubahan yang telah direncanakan, yaitu perubahan yang berdasarkan pertimbangan dan perhitungan secara matang mengenai manfaat menurut perubahan tersebut. Cepat atau lambat menurut perubahan tersebut sangat ditentukan oleh besarnya kemampuan dan tanggungjawab menurut para pembaharunya; selain itu tergantung menurut kesesuaian antara acara perubahan dengan kepentingan masyarakat. Perubahan yang direncanakan ini adalah bentuk perubahan yangg sudah diperkirakan atau sudah direncanakan sebelumnya.

Ketiga, perubahan yang tergantung atas dirinya sendiri atau kehendak individu, maksudnya ialah bentuk perubahan misalnya ini relatif sedikit pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat, jadi hanya terbatas dalam perbedaan kesukaan masing-masing dari individu tersebut, maksudnya tidak berpengaruh terhadap tinggah pola dan perilaku masyarakat, dan tidak menyebabkan perubahan dalam tatanan sosial pada kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya proses pada perubahan kebudayaan atau perubahan sosial ditentukan oleh berbagai faktor. Akan sangat sulit menyampaikan bahwa salah satu aspek misalnya kepercayaan , mempunyai peranan dan respon yang paling berpengaruh pada perubahan itu. Untuk kepentingan analisis, kepercayaan tak jarang sekali diklaim menjadi faktor “pendorong”, namun juga “penahan” terhadap perubahan. Bahkan kadang-kadang pada situasi tertentu kepercayaan secara simultan beraksi menjadi pendorong dan penahan sekaligus.

Salah satu kondisi kehidupan setiap manusia yang teramat krusial merupakan keyakinan, yang dipercaya sebagian orang dianggaap berkembang menjadi agama. Agama ini bertujuan buat mencapai kedamaian rohani dan kesejahteraan jasmani.Untuk mencapai ke 2 ini wajib diikuti dengan kondisi yaitu percaya dengan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Agama Islam mempunyai konsep-konsep dasar tentang kekeluargaan, kemasyarakatan, kenegaraan, perekonomian dan lain-lain. Konsep dasar tadi menaruh gamabaran mengenai ajaran yang berkenaan menggunakan: interaksi sesama manusia dengan manusia lainya atau diklaim juga menjadi ajaran kemasyarakatan. Seluruh konsep kemasyaraktan yang terdapat bertumpu dalam satu nilai, yaitu saling menolong antara sesama insan

Sebagaimana yang di jelaskan dalam Surat al-Maidah ayat 2:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannyadan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya “

Dalam setiap masyarakat tentunya akan membutuhkan yang namanya kepercayaan atau agama , masyarkat memiliki arti campuran dari gerombolan individu yang terbentuk dari tatanan sosial tertentu. Tatanan sosial didalamnya masih ada kebiasaan-kebiasaan sosial yang mereka pedomani pada kehidupan sosialnya. Dalam hal ini bentuk ikatan agama dan masyarakat baik pada bentuk organisasi juga fungsi keagamaan, maka yg kentara pada setiap warga kepercayaan masih tetap mempunyai fungsi pada kehidupan masyarakat . Agama menjadi panutan seluruh masyarakat , terlihat masih berfungsi menjadi panduan yg dijadikan menjadi sumber buat mengatur kebiasaan-kebiasaan kehidupan. Masalah agama tidak akan mungkin bisa dipisahkan menurut kehidupan masyarakat, lantaran kepercayaan itu sendiri ternyata diharapkan pada kehidupan bermasyarakat. Dalam prakteknya fungsi kepercayaan pada masyarakat antara lain:

1.      Berfungsi Edukatif Para penganut agama beropini bahwa ajaran kepercayaan yang mereka anut menaruh ajaran-ajaran yang wajib dipatuhi.Ajaran kepercayaan secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang.Kedua unsur tadi memiliki latar belakang mengarahkan bimbingan supaya langsung sipenganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik berdasarkan ajaran kepercayaan masing-masing.

2.      Berfungsi Penyelamat

Keselamatan yang diajarkan oleh agama islam merupakan keselamatan yang mencakup berbagai bidang luas. Keselamatan yang diberikan oleh agama pada penganutnya merupakan keselamatan mencakup 2 alam yaitu dunia dan akhirat. Dalam mencapai keselamatan itu agama mengajarkan para penganutnya melalui sosialisasi pada kemaslahatan yang sakral berupa keimanan kepada Allah SWT.

3.      Berfungsi Sebagai Pendamaian

Melalui kepercayaan agama seorang yang memiliki bersalah/berdosa bisa mencapai kedamaian batin melalui tuntunan kepercayaan agamanya . Rasa berdosa dan rasa bersalah akan segera menjadi hilang berdasarkan batinnya jika seorang pelanggar sudah menebus dosanya melalui tobat, pensucian ataupun penebusan dosa.

4.      Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial

Ajaran agama oleh penganutnya dianggap sebagai norma, sehingga dalam hal ini agama dapat berfungsi sebagai pengawasan social secara individu maupun kelompok karena:

a.       Agama secara instansi, merupakan norma bagi pengikutnya.

b.      Agama secara ajaran mempunyai fungsi kritis yang bersifat profetis (wahyu, kenabian).

c.       Berfungsi Sebagai Pemupuk Rasa Solidaritas

d.      Berfungsi Tranformatif

e.       Ajaran agama dapat mengubah kehidupan kepribadian seseorang/kelompok menjadi kehidupan baru sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

5.      Fungsi memupuk Persaudaraan

Kesatuan persaudaraan dari kesatuan sosiologis adalah kesatuan insan-insan yang didirikan atas unsur kesamaan. Kesatuan persaudaraan dari ideologi yang sama, misalnya liberalism, komunisme, dan sosialisme. Kesatuan persaudaraan dari sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung pada sistem kenegaraan besar. Kesatuan persaudaraan atas dasar seiman, adalah kesatuan tertinggi lantaran pada persatuan ini insan bukan hanya melibatkan sebagian berdasarkan dirinya saja melainkan semua pribadinya dilibatkan pada satu intimitas yang terdalam sesuatu yang tertinggi yngg dipercayai bersama. Firman Allah pada surat Al Hujurat ayat 10, yang artinya: Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara ke 2 saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya ksmu menerima rahmat.

Demikian, hal-hal dalam menghadapi terjadinya perubahan sosial pada masyarakat setiap pemuluk agama yang taat dan patuh terhadap ajarannya karena itu sangat di butuhkan demi menghadapi segala kondisi yg terdapat pada lingkungan kehidupannya, khsususnya yang halberhubungan erat dengann hal-hal yang negative sebagai hasil berdasarkan perubahan sosial yg terdapat dalam lingkungan masyarakat.

Penutup

Agama pada kehidupan sangatlah diharapkan dalam kondisi masyarakat apapun yang terus mengalami perubahan sosial baik secara cepat dan secara lambat.Masyarakat yang bersifat bergerak maju tidak sanggup menolak yg namanya perubahan bahkan pada satu sisi warga itu juga membutuhkan perubahan sosial, tetapi pada hal ini tentu ada sesosok peran yang sanggup mengimbangi atau sebagai panduan masyarakat pada menyikapi perubahan sosial yang terjadi.Salah satu bagian menurut perubahan sosial merupakan terjadinya lapisan sosial pada masyarakat yang juga bisa memberikan negatif bagi masyarakat.Agar imbas negatif dari semua perubahan sosial dan pelapisan sosial yang terjadi dapat sanggup diminimalisir bahkan diarahkan ke hal yang positif. Disinilah kiprah Agama Islam sangat krusial untuk menghadapi kenyataan kehidupan insan yg terus mengalami perubahan sosial yang semakin cepat, ditandai menggunakannya kemajuan yang terjadi pada banyak sekali bidang pada proses selanjutnya memaksa masyarakat indonesia khususnya untuk dapat menyesuaiakan diri dengan segala bentuk perubahan yang terjadi.

Daftar Pusaka

REALISASI AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN SOSIAL, Ahmad Suheli, Jakarta 2019, Prodi Ilmu hadits Fakultas Ushuluddhin UIN SMH Banten.

PERAN AGAMA ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT, Halimatus Sa’diyah, Jakarta 2016, Jurusan Tarbiyah STAIN Pamekasan.

Islam dan perilaku social, Miftahul Falah, 2012, website: https://republika.co.id/berita/mdtwqu/ islam-dan-perilaku-sosial.

HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL, Muhammad Faisol, 1 Januari 2019, Institut Agama Islam Jember.

AGAMA SEBAGAI PEREKAT SOCIAL PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL, Shonhaji, Desember 2012, Al-AdYaN/Vol.VII, N0.2.

ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN DALAM PERSPEKTIF SOSIAL DAN BUDAYA, Khairan Muhammad Arif, 2021, Al-Risalah: Jurnal Studi Dan Pemikiran Islam | Vol. 12 | No. 2 |.


LGBT Mengancam Masa Depan

Oleh: Syafiqah Allathifah Husna RM



Keadaan Indonesia saat ini sudah sangat jauh dari syariat islam. Islam semakin rabun di pandangan generasi penerus masa depan. Hal ini terjadi disebabkan oleh masuknya budaya barat ke Indonesia, dan membuat banyak orang terpengaruh hingga sampai akhirnya menjadi hal yang lumrah bagi sebagian orang. Mulai dari cara berpakaian, berbicara, minum-minuman yang dilarang dan LGBT.

LGBT (Lesbian, Guy, Biseksual, dan Transgender) sendiri sebutan untuk para penganut penyimpangan orientasi seksual. Sebenarnya LGBT sudah ada sejak zaman nya Nabi Luth, Allah memutuskan Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya. Puluhan tahun Nabi Luth membimbing dan Menyadarkan mereka namun, hanya beberapa saja yang sadar. Padahal dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Pasangan LGBT termasuk kedalam tindakan yang sangat berat. Karena akan banyak membawa hal negative seperti merusak kepribadian, moral, dan agama. Seperti dalam sebuah ayat dijelaskan dalam surah Al-A’raf yang artinya:

[80] Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya “mengapa kamu mmelakukan perbuatan keji, yang belom pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). [81] Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu sesame lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar benar kaum yang melampaui batas.

Dalam sebuah jurnal dikatakan pada tahun 2012 kementrian Kesehatan merilis sebuah informasi yang mengatakan bahwa ada sekitar 1.095.970 penduduk Indonesia yang melakukan hubungan sesama jenis. Dan sudah tidak diragukan kembali jika pada beberapa tahun kedepan angkanya akan terus naik. Selain karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan dalam segi pandang kesehatan LGBT dapat menimbukan penyakit kanker HIV/AIDS, spilis, dan lain-lain.

Jika konsdisi seperti ini terus menerus, masa depan Indonesia juga menjadi hal yang sangat dipertaruhkan, generasi yang akan menjadi pemimpin dimasa depan harus mempunyai pola fikir yang berbeda. Upaya pencegahan yang harus dilakukan agar bisa mencegah penyebaran LGBT semakin meluas terkhusus kepada para remaja saat ini, dalam hadits – hadits Nabi:

-          Larangan dua laki-laki atau dua perempuan tidur bersama dalam keadaan tidak berbusana

-          Larangan dua laki-laki dan perempuan bersentuhan dalam keadaan tidak berbusana

-          Larangan seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan sebaliknya seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain.

Tambahan beberapa poin diluar dari hadist-hadist Nabi

-          Memperkuat pendidikan dan pemahaman dalam berkeluarga

-          Pengawasan orang tua atau orang dewasa dalam penggunaan jejaring sosial

-          Pegawasan jejaring sosial media terhadap konten-konten yang berisi penyimpangan orientasi seksual

Beberapa poin-poin diatas menjadi salah satu langkah untuk pencegahan penyebaran penyimpangan orientasi seksual atau LGBT. Selain itu mengikuti atau mengadakan acara-acara parenting untuk orang tuar terkain didikan seorang anak agar terhindar dari LGBT ini bisa semakin perluas. Terlebih untuk para remaja yang mulai memasuki masa baligh, dimasa itulah mereka membutuhkan bimbingan untuk membentuk karakter.

Beberapa orang tua mungkin masih berfikiran bahwa hal tersebut seiring berjalannya waktu dan tumbuh kembang anak mereka akan mengerti namun, hal ini juga bisa menjadi salah satu penyebab anak atau para remaja mempunyai pola fikir yang berbeda dengan orang tua. Beda halnya jika disekolahkan sekolah khusus agama atau pondok, lingkungan yang positive akan membentuk karakter yang baik dan bagus. Seorang anak pun bisa mempunyai pikiran yang luas jika orang tua mengajarkan lebih tahu, terlebih diumur baligh adalah umur yang mulai mengenal perasaan kepada lawan jenis.

 

Referensi

Abdul Malik Alghazali – Fenomena LGBT dalam Perspektif HAM dan Doktrin Agama

Huzaemah Tahido Yanggo – Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam

Hibatul Wafi’ - Penyimpangan Orientasi Seksual Tinjauan Sosiologi

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Oleh: Salma Rodliyatu Zalfa



Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dmulai dengan meletakkan fondasi (foundation) yang kuat. Di atasnya dibangun lantai dasar (ground floor). Di atas lantai dasar ditegakkan tiang-tiang penyengga (pillar). Dalam sistem rumah Jawa, pendopo di bagian tengannya ditegakkan 4 tiang utama yang disebut soko-guru (main pillar). Lalu dibangun flafon (plafond). Dan paling atas dibangun atap (roof). Pada bangunan rumah itu tentu ada pintu-pintu (door) yang merupakan ruang masuk dan keluar dan jendela (window) yang menghubungkan ruang dalam dan dunia luar. Sudah barang tentu masalahnya adalah, bagaimana menginterpretasi bangunan rumah atau gedung itu dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak. Interpretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan. Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah ajaran Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga bahkan berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam itu adalah praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Bahkan telah terbit sebuah buku mengenai praktek ekonomi yang ditegakkan oleh Abu Bakar, Khalifah Umar bin Thottob, dan pandangan-pandangan seorang sahabat penting seperti Abu Zar al Ghifari yang dijuluki pelopor sosialis Islam. Dari pandangan itu nampak dua eleman bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.

Sebagai diskursus (discourse) studi Ekonomi Islam pada pokoknya mengakut dua bidang kajian dan penelitian. Pertama kajian dan penelitian tentang realitas yang telah terjadi dan mencapai tingkas diskursus, yaitu kajian mengenai Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Syari‟ah. Kedua, tentang Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Institusional yang mencakup gagasan Ekonomi Islam secara komprehensif. Kajian ini akan menghasilkan konsep Ekonomi Islam sebagai sistem Ekonomi Moral Pasar Sosial. Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang bebas nilai, hanya mencakup aspek kelembagaan, Ekonomi Islam, sebagai ekonomi yang berbasis nilai (value-based economics) mencakup aspek mentalitas yang bersumber pada nilai. Dewasa ini, studi Ekonomi Syari‟ah yang sebenarnya juga berbasis nilai itu, masih terbatas pada aspek kelembagaan, khususnya lembaga perbankan dan keuangan. Karena itu maka agenda studi Ekonomi Islam di masa mendatang perlu mengarah kepada kajian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Kelembagaan.

Dalam realitas, Ekonomi Syari‟ah memiliki nilai instrumental yang tinggi karena sudah dilaksanakan dengan berhasil, walaupun masih terbatas yang diindikasikan oleh pangsa pasar pengelolaan sumberdaya keuangan, yaitu di Indonesia hanya sekitar 3,8%. Sementara itu, pengembangan pangsa pasar itu terganjal dengan keterbatasan modal domestik. Karena itu dewasa ini diperlukan pengembangan visi dan misi Ekonomi Islam yang baru.

Dalam visi dan misi baru itu maka ukuran keberhasilan ekonomi tidak terbatas pada ukuran pertumbuhan ekonomi, tetapi mencakup 5 aspek: (1) Economic and Social Inclution atau Demokrasi Ekonomi (Economic Democracy) atau Partisipasi Ekonomi (Participatory Economy), (2) Kemandirian Ekonomi (Economic Independency) (3) Kualitas Hidup Manusia (Quality of Life) atau kemartabatan Hidup Manusia (Himan Dignity) (4) Keadilan Sosial (Social Justice) dan keamanan sosial-Ekonomi (Social and Economic Security), (5) Pembangunan Berkelanjuitan (Sustainable Development). Dengan demikian maka agenda studi Ekonomi Islam tidak hanya mencakup pembangunan ekonomi (economic development), melainkan juga pembangunan manusia seutuhnya (total human development) sebagai visi baru pembangunan yang tidak hanya menyangkut aspek material, melainkan juga aspek kebudayaan (cultural) dan kerohanian (spiritual). Karena itu, maka yang pertama perlu dilakukan adalah redifinisi Ekonomi Islam sebagai ilmu tentang perilaku manusia dalam pengelolaan sumberdaya, dengan cara menghindari kegiatan yang buruk dan melakukan kegiatan yang baik, guna mencapai keselamatan, perdamaian, dan kesejahteraan hidup manusia (falah).


Cryptocurrency Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

 Oleh: Muhammad Yusran Hanif 


Uang berfungsi sebagai alat yang mempermudah muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam fiqih muamalah, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : Al-Naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan warik untuk menunjukkan dirham perak, kata ain untuk menunjukkan dinar emas. Secara umum uang dalam muamalah adalah alat tukar atau transaksi dalam pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian .

Fungsi uang pada umumnya sama, namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat disewakan (leasing). Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun secara ditangguhkan.

Dalam perekonomian modern, peranan uang bertambah sesuai dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi hanya dikenal sebagai alat pertukaran, akan tetapi digunakan sebagai penghitung nilai (unit of accounts), alat penimbun kekayaan (store of value), dan standar pembayaran tundaan (standard of deferred payments), atau bahkan lebih ekstrim uang digunakan sebagai barang komoditi. Perkembangan teknologi dan perekonomian mendukung perubahan sistem pembayaran yang baru yaitu uang digital. Di awali dengan sistem pembayaran dengan menggunakan logam berharga seperti emas dan perak, lalu berubah menjadi aset kertas seperti cek dan uang kertas. Selanjutnya, mengalami perubahan sebagai dampak dari pola hidup masyarakat di kota-kota besar, karena terhimpit dengan dengan waktu, kesibukan, dan karir sehingga membuat fenomena baru dengan memilih tranksaksi menggunakan uang elektronik.

Berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran di suatu negara, bahwa penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, sedangkan bermain-main dalam penerbitan uang akan berdampak pada terjadinya madharat besar bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk madharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadinya pemalsuan, pembengkakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi), serta kerugian orang-orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut. Karena itu fukaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang merusak.

Sebagai kaum awam, maraknya sistem digital berupa Cryptocurrency merupakan suatu hal yang asing bagi sebagian orang atau masyarakat pada umumnya. Maka dari itu perlu adanya pengetahuan mekanisme sistem Cryptocurrency dalam transaksi digital tersebut. Sebagai pengguna baru bisa langsung memulai memasuki dunia transaksi keuangan digital dengan berbagai mata uang yang tersedia di dalamnya, seperti yang paling banyak di ketahui yaitu Bitcoin, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menginstal dompet Bitcoin pada komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin dan dapat membuat lebih banyak alamat lagi kapanpun sesuai kebutuhan, alamat Bitcoin tersebut dapat di sebakan kepada teman-teman anda sehingga mereka bisa membayar anda atau sebaliknya. Hampir sama seperti cara kerja pada e-mail. Dompet digital pada sistem Cryptocurrency dengan mata uang Bitcoin menyimpan bagian rahasia dari data yang disebut kunci pribadi yang digunakan untuk menandatangani transaksi dengan tanda tangan anonim menggunakan berbagai, hanya memberikan bukti matematis bahwa memang benar si pemilik dompet yang bertransaksi. Tanda tangan juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Semua transaksi disiarkan antara pengguna dengan dukungan teknologi Blockchain sehingga data-data yang terinput hanya akan dapat diketahui oleh pengguna dengan kerahasiaan yang ketat dan biasanya akan mulai dikonfirmasi oleh jaringan dalam waktu 10 menit melalui proses yang disebut penambangan mata uang.

Kelebihan mata uang Cryptocurrency

·         Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak. Hal ini tentu berbeda dengan mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank. 

·         Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata uang biasa. Hal ini karena penggunaan uang kripto memanfaatkan teknologi blockchain. 

·         Transparan. Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat seluruh transaksi yang pernah dilakukan. Hanya saja, transaksi ini hanya berwujud angka tanpa identitas sehingga kerahasiaan masih terjamin. 

·         Kontrol pengguna. Setiap pengguna bertanggung jawab dengan uang kripto masing-masing

Kekurangan mata uang Cryptocurrency

·         Belum banyak negara mengakui. Hal ini tentu menjadi kekurangan yang patut dipertimbangkan. Masih banyak negara menganggap penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran adalah ilegal. Bahkan ada juga negara yang melarang adanya transaksi jual-beli uang kripto di negaranya.

·         Celah kejahatan. Penggunaan uang kripto tak sepenuhnya cemerlang. Bursa kripto di Turki, yakni Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah karena ada fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas Turki. 

·         Lupa password sama dengan masalah. Hal ini karena cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa pihak yang mengaturnya.

 

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.

Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hukum fiqh menurut Al-Ghazali bahwa syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang yaitu, uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah, pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar. Sehingga, transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut untuk disebut sebagai alat pembayaran. Dalam pandangan tersebut, Dari sudut pandang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pada sistem Cryptocurrency tidak memenuhi syarat yang ada menurut hukum fiqh menurut Al-Ghazali.

Selain itu, tidak adanya regulasi, dan berpotensi terhadap penyalahgunaan Bitcoin cukup besar sehingga transaksi bitcoin masih memiliki potensi ke mudharatan yang lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Transaksi digital Cryptocurrency dengan salah satu mata uanganya yaitu Bitcoin tidak disarankan dalam penggunaannya, dalam kegiatan muamalah tersebut. Analisis yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi kaidah yang perlu diterapkan adalah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”.