Garis-garis Besar Isi Proposal Kualitatif dan Kuantitatif Komunikasi

Jika sebuah penelitian mengedepankan dasar keingintahuan tentang permasalahan yang terjadi, hendaknya mampu berkolaborasi dengan informasi yang tersusun secara sistematis yang sudah barang tentu mengandung unsur solusi pada permasalahan tersebut..

Analisa Pembiayaan

Suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible)..

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama..

Pasar Monopolistik

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsuryang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi,ataupun unsur konsumsi..

Tafsir Ayat Ekonomi

Agama Islam mengharuskan setiap pemeluknya memiliki hati dan perasaan yang mawas dan kuat, dengan hati yang mawas dan kuat semua hak-hak Allah dan hak-hak manusia dapat dipelihara dengan baik, semua amal perbuatan dapat dijauhkan dari sikap ekstrim dan memudah-mudahkan. Karena itulah agama Islam ini mewajibkan setiap muslim memiliki sifat dapat dipercaya (amanah)..

Music

Monday, 28 February 2022

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Oleh: Salma Rodliyatu Zalfa



Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dmulai dengan meletakkan fondasi (foundation) yang kuat. Di atasnya dibangun lantai dasar (ground floor). Di atas lantai dasar ditegakkan tiang-tiang penyengga (pillar). Dalam sistem rumah Jawa, pendopo di bagian tengannya ditegakkan 4 tiang utama yang disebut soko-guru (main pillar). Lalu dibangun flafon (plafond). Dan paling atas dibangun atap (roof). Pada bangunan rumah itu tentu ada pintu-pintu (door) yang merupakan ruang masuk dan keluar dan jendela (window) yang menghubungkan ruang dalam dan dunia luar. Sudah barang tentu masalahnya adalah, bagaimana menginterpretasi bangunan rumah atau gedung itu dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak. Interpretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan. Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah ajaran Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga bahkan berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam itu adalah praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Bahkan telah terbit sebuah buku mengenai praktek ekonomi yang ditegakkan oleh Abu Bakar, Khalifah Umar bin Thottob, dan pandangan-pandangan seorang sahabat penting seperti Abu Zar al Ghifari yang dijuluki pelopor sosialis Islam. Dari pandangan itu nampak dua eleman bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.

Sebagai diskursus (discourse) studi Ekonomi Islam pada pokoknya mengakut dua bidang kajian dan penelitian. Pertama kajian dan penelitian tentang realitas yang telah terjadi dan mencapai tingkas diskursus, yaitu kajian mengenai Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Syari‟ah. Kedua, tentang Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Institusional yang mencakup gagasan Ekonomi Islam secara komprehensif. Kajian ini akan menghasilkan konsep Ekonomi Islam sebagai sistem Ekonomi Moral Pasar Sosial. Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang bebas nilai, hanya mencakup aspek kelembagaan, Ekonomi Islam, sebagai ekonomi yang berbasis nilai (value-based economics) mencakup aspek mentalitas yang bersumber pada nilai. Dewasa ini, studi Ekonomi Syari‟ah yang sebenarnya juga berbasis nilai itu, masih terbatas pada aspek kelembagaan, khususnya lembaga perbankan dan keuangan. Karena itu maka agenda studi Ekonomi Islam di masa mendatang perlu mengarah kepada kajian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Kelembagaan.

Dalam realitas, Ekonomi Syari‟ah memiliki nilai instrumental yang tinggi karena sudah dilaksanakan dengan berhasil, walaupun masih terbatas yang diindikasikan oleh pangsa pasar pengelolaan sumberdaya keuangan, yaitu di Indonesia hanya sekitar 3,8%. Sementara itu, pengembangan pangsa pasar itu terganjal dengan keterbatasan modal domestik. Karena itu dewasa ini diperlukan pengembangan visi dan misi Ekonomi Islam yang baru.

Dalam visi dan misi baru itu maka ukuran keberhasilan ekonomi tidak terbatas pada ukuran pertumbuhan ekonomi, tetapi mencakup 5 aspek: (1) Economic and Social Inclution atau Demokrasi Ekonomi (Economic Democracy) atau Partisipasi Ekonomi (Participatory Economy), (2) Kemandirian Ekonomi (Economic Independency) (3) Kualitas Hidup Manusia (Quality of Life) atau kemartabatan Hidup Manusia (Himan Dignity) (4) Keadilan Sosial (Social Justice) dan keamanan sosial-Ekonomi (Social and Economic Security), (5) Pembangunan Berkelanjuitan (Sustainable Development). Dengan demikian maka agenda studi Ekonomi Islam tidak hanya mencakup pembangunan ekonomi (economic development), melainkan juga pembangunan manusia seutuhnya (total human development) sebagai visi baru pembangunan yang tidak hanya menyangkut aspek material, melainkan juga aspek kebudayaan (cultural) dan kerohanian (spiritual). Karena itu, maka yang pertama perlu dilakukan adalah redifinisi Ekonomi Islam sebagai ilmu tentang perilaku manusia dalam pengelolaan sumberdaya, dengan cara menghindari kegiatan yang buruk dan melakukan kegiatan yang baik, guna mencapai keselamatan, perdamaian, dan kesejahteraan hidup manusia (falah).


Cryptocurrency Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

 Oleh: Muhammad Yusran Hanif 


Uang berfungsi sebagai alat yang mempermudah muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam fiqih muamalah, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : Al-Naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan warik untuk menunjukkan dirham perak, kata ain untuk menunjukkan dinar emas. Secara umum uang dalam muamalah adalah alat tukar atau transaksi dalam pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian .

Fungsi uang pada umumnya sama, namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat disewakan (leasing). Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun secara ditangguhkan.

Dalam perekonomian modern, peranan uang bertambah sesuai dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi hanya dikenal sebagai alat pertukaran, akan tetapi digunakan sebagai penghitung nilai (unit of accounts), alat penimbun kekayaan (store of value), dan standar pembayaran tundaan (standard of deferred payments), atau bahkan lebih ekstrim uang digunakan sebagai barang komoditi. Perkembangan teknologi dan perekonomian mendukung perubahan sistem pembayaran yang baru yaitu uang digital. Di awali dengan sistem pembayaran dengan menggunakan logam berharga seperti emas dan perak, lalu berubah menjadi aset kertas seperti cek dan uang kertas. Selanjutnya, mengalami perubahan sebagai dampak dari pola hidup masyarakat di kota-kota besar, karena terhimpit dengan dengan waktu, kesibukan, dan karir sehingga membuat fenomena baru dengan memilih tranksaksi menggunakan uang elektronik.

Berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran di suatu negara, bahwa penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, sedangkan bermain-main dalam penerbitan uang akan berdampak pada terjadinya madharat besar bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk madharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadinya pemalsuan, pembengkakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi), serta kerugian orang-orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut. Karena itu fukaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang merusak.

Sebagai kaum awam, maraknya sistem digital berupa Cryptocurrency merupakan suatu hal yang asing bagi sebagian orang atau masyarakat pada umumnya. Maka dari itu perlu adanya pengetahuan mekanisme sistem Cryptocurrency dalam transaksi digital tersebut. Sebagai pengguna baru bisa langsung memulai memasuki dunia transaksi keuangan digital dengan berbagai mata uang yang tersedia di dalamnya, seperti yang paling banyak di ketahui yaitu Bitcoin, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menginstal dompet Bitcoin pada komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin dan dapat membuat lebih banyak alamat lagi kapanpun sesuai kebutuhan, alamat Bitcoin tersebut dapat di sebakan kepada teman-teman anda sehingga mereka bisa membayar anda atau sebaliknya. Hampir sama seperti cara kerja pada e-mail. Dompet digital pada sistem Cryptocurrency dengan mata uang Bitcoin menyimpan bagian rahasia dari data yang disebut kunci pribadi yang digunakan untuk menandatangani transaksi dengan tanda tangan anonim menggunakan berbagai, hanya memberikan bukti matematis bahwa memang benar si pemilik dompet yang bertransaksi. Tanda tangan juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Semua transaksi disiarkan antara pengguna dengan dukungan teknologi Blockchain sehingga data-data yang terinput hanya akan dapat diketahui oleh pengguna dengan kerahasiaan yang ketat dan biasanya akan mulai dikonfirmasi oleh jaringan dalam waktu 10 menit melalui proses yang disebut penambangan mata uang.

Kelebihan mata uang Cryptocurrency

·         Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak. Hal ini tentu berbeda dengan mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank. 

·         Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata uang biasa. Hal ini karena penggunaan uang kripto memanfaatkan teknologi blockchain. 

·         Transparan. Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat seluruh transaksi yang pernah dilakukan. Hanya saja, transaksi ini hanya berwujud angka tanpa identitas sehingga kerahasiaan masih terjamin. 

·         Kontrol pengguna. Setiap pengguna bertanggung jawab dengan uang kripto masing-masing

Kekurangan mata uang Cryptocurrency

·         Belum banyak negara mengakui. Hal ini tentu menjadi kekurangan yang patut dipertimbangkan. Masih banyak negara menganggap penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran adalah ilegal. Bahkan ada juga negara yang melarang adanya transaksi jual-beli uang kripto di negaranya.

·         Celah kejahatan. Penggunaan uang kripto tak sepenuhnya cemerlang. Bursa kripto di Turki, yakni Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah karena ada fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas Turki. 

·         Lupa password sama dengan masalah. Hal ini karena cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa pihak yang mengaturnya.

 

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.

Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hukum fiqh menurut Al-Ghazali bahwa syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang yaitu, uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah, pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar. Sehingga, transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut untuk disebut sebagai alat pembayaran. Dalam pandangan tersebut, Dari sudut pandang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pada sistem Cryptocurrency tidak memenuhi syarat yang ada menurut hukum fiqh menurut Al-Ghazali.

Selain itu, tidak adanya regulasi, dan berpotensi terhadap penyalahgunaan Bitcoin cukup besar sehingga transaksi bitcoin masih memiliki potensi ke mudharatan yang lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Transaksi digital Cryptocurrency dengan salah satu mata uanganya yaitu Bitcoin tidak disarankan dalam penggunaannya, dalam kegiatan muamalah tersebut. Analisis yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi kaidah yang perlu diterapkan adalah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”.


Kritik Islam Terhadap Teori dan Penerapan Ekonomi di Indonesia

 Rafi Irsyad STEI SEBI

Jl. Raya Bojong Sari Pondak Rangga Kecamatan Sawangan

Kota Depok, Jawa Barat 16517

Email: rafiirsyad10@gmail.com


Abstrak : Inti dari masalah ekonomi yang kita pahami selama ini adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan alat pemuas  kebutuhan terbatas.   Para   ahli   ekonomi   konvensional menyebutnya sebagai masalah kelangkaan. Dalam Islam masalah ekonomi Islam permasalahan ekonomi adalah ditribusi yang tidak  merata. Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalain hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan falsefah, pandangan dan pola hidup maryarakat tempatnya berpijak. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suprasistem kehidupan maryarakat. Ia mempakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan maryarakat di suatu negara. Oleh karena itu, bukanlah halyang mengherankan apabila dalam perjalanan atau penerapan suatu sistem ekonomi tertentu di sebuah negara terjadi benturan, konflik atau bahkan tentangan. Pelaksanaan suatu sistem ekonomi tertentu di sebuah negara akan berjalan mulus jika lingkungan kelembagaan maryarakat mendukung.

Sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sistem ekonomi yang ada, berlainan dengan sistem ekonomi kapitalis yang sangat memuja kebutuhan individu dan berbeda pula dengan sistem ekonomi sosialis komunisyang tidak mengakui hak individu. Islam merupakan jalan tengah yang mengajarkan manusia untuk saling mengasihi, menghargai dan menghormati, akan tetapi tidak melupakan kepentingan pribadi untuk hidup dihargai dan dihormati.

Permasalahan dalam ekonomi Islamadalah distribusi yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan. Solusi yang ditawarkan Islam antara lain: Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud.

Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :Khiyar Tadlis (Membatalkan  karanabarangnya cacat), Khiyar ‘aib (kurangnya nilaitersebut dikalangan ahli pasar. Khiyar Syarat (hakpilih) yang dijadikan syarat keduanya. Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian).

 

Kata Kunci : pemikiran , permasalahan, ekonomi islam di Indonesia

 

Pemikiran Ekonomi Indonesia

     Pola pengelolaan perekonomian Indonesia sebagaimana terdapat pada UUD 1945, telah ada selama 74 tahun, seusia dengan Republik Indonesia, namun pelaksanaan dan hasilnya masih jauh dari harapan. Sebagaimana diuraikan pada Sub Bab Fakta/Data di Bab II (Tinjauan Pustaka), ketimpangan masih buruk (walau sudah mengalami perbaikan), pengangguran masih dialami banyak warga negara, kemiskinan masih secara kuantitatif masih banyak, kepemilikan sumber daya alam masih sangat timpang, pembangunan ekonomi kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia masih timpang, dimana pembangunan masih terkonsentrasi di Kawasan Barat Indonesia, khususnya Pulau Jawa.

Mengapa setelah sedemikian lama, implementasi Sistem Ekonomi Pancasila masih jauh dari harapan ?. Salah satu faktornya diduga adalah terlambatnya penafsiran yang sama diantara warga negara tentang makna “dikuasai” negara. Penafsiran ini baru muncul setelah penguasaan SDA mengalami masalah dan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Lebih baik terlambat dari pada tidak ada sama sekali. Mahkamah Konstitusi menafsirkan makna dari frase “dikuasai oleh negara ” ke dalam lima fungsi yaitu 1) fungsi kebijakan (bleid) oleh negara melalui kebijakankebijakan di bidang sumber daya alam; 2) Fungsi pengurusan (beerturdaad) oleh negara untuk mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi dan konsesi; 3) fungsi pengaturan (regelendad) oleh negara untuk membuat undang undang dan peraturan pelaksanaannya; 4) fungsi pengelolaan (beheerdaad) oleh negara untuk kepemilikan saham (share holding) atau terlibat langsung dalam manajemen BUMN; 5) fungsi pengawasan melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penguasaan negara untuk sumberdaya alam agar benar-benar ditujukan untuk sebesarbesarnya kemajuan rakyat90 . Agar tidak terulang dalam hal multitafsir, maka sebaiknya dibuat Undang-Undang atau penafsiran tunggal oleh pemerintah terhadap masing-masing ayat 1, 2 dan ayat 3, ayat 4 pasal 33 UUD 1945. Walaupun sudah ada penjelasan UUD 1945 tentang arti dari pasal 33 UUD 1945, namun belum begitu jelas dan tidak mengikat secara hukum 91 . Apalagi sejak amandemen UUD 1945, penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :

  1. Ayat 1:  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Perlu di ketahui, bahwa dalam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi.

Permasalahan Ekonomi

Menurut jurnal Masalah Ekonomi Indonesia dan Solusinya oleh Herdiana, masalah ekonomi adalah masalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masalah jual beli, ketimpangan pendapatan, hingga masalah ekspor dan impor.

Masalah yang dihadapi pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu pengangguran, kemiskinan, harga, pendapatan, inflasi, utang, ekonomi politik, dan masalah ekonomi lainnya.

Inti dari masalah ekonomi di Indonesia ialah adanya ketimpangan antara kebutuhan manusia yang tak terbatas dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas. Oleh sebab itu, terjadi masalah ekonomi di lingkungan masyarakat yang berdampak kepada perekonomian secara menyeluruh.

Menurut buku Masalah Pokok Perekonomian Indonesia oleh Rowland B. F. Pasaribu, berikut masalah yang dihadapi pemerintah dalam bidang ekonomi:

Permasalahan ekonomi tidak hanya meliputi masalah-masalah mikro seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang memerlukan intervensi pemerintah. Permasalahan ekonomi juga terjadi dalam lingkup ekonomi makro yang memerlukan kebijakan pemerintah. Dinegara-negara sedang berkembang, pada umumnya terdapat tiga masalah besar pembangunan ekonomi. Ketiga masalah tersebut berkaitan dengan kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan pengangguran yang terus meningkat. Permasalahan ekonomi makro Indonesia dalam membangun negara sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Inflasi yang tidak terkendali, ketergantungan terhadap impor dan utang luar negeri merupakan masalah pemerintah dalam bidang ekonomi makro.

Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut :

1.      Masalah Kemiskinan

Kemiskinan merupakan suatu keadaan ketidakmampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah) jadi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena pendapatannya rendah. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor. Karena rendahnya pendapatan yang menyebabkan rendahnya daya beli. Selain itu karena rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan hidup yang layak.

Untuk mengatasi kemiskinan yaitu dengan cara membatu masayarakat pemerintah melakukan program ‘Program Inpres Desa Tertinggal’ atau IDT, pemberian kredit untuk para petani dan pengasuh kecil berupa ‘Kredit Usaha Kecil’ atau KUK, Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Program Kawasan Terpadu (PKT), Program Gerakan Orang Tua Asuh (GN-OTA), Raskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program-program lainnya.

Kemiskinan merupakan masalah utama yang dihadapi pemerintah. Memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengatasinya. Namun kita semua juga haruslah ikut serta dalam upaya pengentasan kemiskinan karena kita merupakan mahluk sosial yang beragama. Dimulai dari upaya kecil dan nantinya akan melakukan perubahan besar.

Solusi atas masalah kemiskinan yang dapat kita upayakan yaitu dengan dimulai dari diri sendiri, mulai detik ini, dan hingga akhir nanti. Maksudnya kalian sebagai pelajar, belajarlah dengan tekun untuk masa depan diri kalian sendiri serta nantinya akan berkembang potensi positif kalian untuk berguna bagi masyarakat. Contohnya, jika kalian belajar dengan tekun maka kalian membentuk diri sebagai pribadi yang intelektual serta berakhlak mulia. Potensi positif tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang layak sehingga pendapatan yang kalian dapatkan akan membuat kalian jauh dari kemiskinan dan pendapatan tersebut dapat kalian sisihkan untuk membantu sesama seperti membagikan sembako atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan lain-lain.

2.      Masalah Keterbelakangan

Keterbelakangan merupakan suatu keadaan yang kurang baik jika dibandingkan dengan keadaan lingkungan lainnya. Keterbelakangan dalam hal ini maksudnya adalah ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai bidang.

Dilihat dari penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Indonesia masih dikategorikan sebagai negara sedang berkembang. Ciri lain dari negara sedang berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya tingkat kemajuan dan pelayanan fasilitas umum/publik, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan penduduk, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja, serta lemahnya tingkat manajemen usaha.

Untuk mengatasi masalah keterbelakangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun dan  mengadakan pelatihan-pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu, melakukan pertukaran tenaga ahli, melakukan transfer teknologi dari negara-negara maju.

Masalah keterbelakangan merupakan masalah yang harus kita atasi bersama. Karena kita merupakan subjek atau obejek dari permasalahan ini. Upaya yang dapat kita lakukan adalah dengan memiliki semangat ingin maju sehingga kita memiliki hasrat untuk belajar dan belajar terus. Negara kita belum dikategorikan sebagai negara maju. Kita sebagai masyarakatnya haruslah membantu pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dari segala bidang dengan negara lain. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan IPTEK karena merupakan kunci untuk mengatasi masalah keterbelakangan. Apa yang dapat kalian lakukan untuk mengatasi keterbelakangan ? Kalian harus belajar dengan tekun. Jika kalian pintar maka kalian dapat melakukan sesuatu yang berguna seperti mengikuti olympiade mata pelajaran atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan mengangkat nama negara dimata dunia. Selain itu, kalian semestinya menjaga pembangunan seperti fasilitas publik yang telah dilakukan pemerintah. Jangan sampai merusaknya karena jika rusak maka akan membutuhkan biaya untuk memperbaikinya. Selain itu, pembangunan yang dilakukan pemerintah semestinya dipergunakan dengan baik jangan sampai diabaikan karena pembangunan tersebut dibangun dengan menggunakan biaya yang tidak sedikit. Contohnya seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, tindakan anarki seperti kerusuhan, korupsi, mutu pendidikan rendah karena banyak peserta didik yang kurang memenuhi standar nilai, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lain sehingga akan banyak hal yang dirugikan dan membutuhkan biaya untuk mengatasinya. Jadi kita sebagai warga negara yang baik semestinya membantu pemerintah supaya menjadi negara maju dengan menjadi warga negara yang tidak menjadi beban atau merugikan negara serta menjadi warga negara yang produktik sehingga dapat berguna bagi bangsa.

3.      Masalah Pengangguran dan Keterbatasan Kesempatan Kerja

Pengangguran merupakan suatu kondisi kurang produktif atau pasif sehingga kurang mampu menghasilkan sesuatu. Sedangkan keterbatasan kesempatan kerja merupakan suatu keadaan kekurangan peluang untuk mendapatkan pekerjaan karena tidak dapat masuk dalam kuota atau pekerjaan yang tersedia.

Masalah pengangguran dan keterbatasan kesempatan Kerja saling berhubungan satu sama lainnya. Masalah pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini terjadi karena Indonesia sedang mengalami masa transisi perubahan stuktur ekonomi dari negara agraris menjadi negara industri.

Untuk mengatasi masalah tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.

Supaya kita tidak menjadi pengangguran karena kurangnya kesempatan kerja maka kita dapat berupaya secara aktif sehingga menjadi produktif yang pada akhirnya kita tidak ketergantungan pada pekerjaan yang telah tersedia. Lebih baik kita menciptakan pekerjaan yakni berwirausaha dari pada kita ketergantungan pada pekerjaan yang belum pasti kita akan dapatkan. Kalaupun kita tidak dapat menciptakan pekerjaan maka kita harus bersiap untuk bersaing dengan para pencari pekerja baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kalian semestinya memanfaatkan kegiatan belajar dengan baik untuk memupuk ilmu pengetahuan serta kepribadian yang baik supya kita memiliki kompetensi atau kemampuan untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Dalam mendapatkan pekerjaan, yang perlu diperhatikan bukan nilai dari pendidikan formal (sekolah,kuliah) dan non-formal (kursus ketrampilan,kepribadian, serta pengalaman) saja yang dijadikan bahan pertimbangan utama namun penerapan atau aplikasi dari ilmu pengetahuan yang dimiliki. Artinya percuma jika nilai tinggi di ijazah tetapi setelah diuji kembali tidak dapat membuktikannya. Maka kalian disaat ujian janganlah membiasakan mencontek atau bekerja sama supaya mendapatkan nilai yang tinggi.

4.      Masalah Kekurangan Modal

Masalah kekurangan modal adalah salah satu ciri penting bagi setiap negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal tidak hanya mengahambat kecepatan pembangunan ekonomi yang dapat dilaksanakan tetapi dapat menyebabkan kesulitan negara tersebut untuk lepas dari kemiskinan.

Pemerintah banyak melakukan program-program bantuan modal salah satunya yakni PNPM MANDIRI. Selain pemerintah, badan usaha juga membantu dalam masalah kekurangan modal seperti bank, koperasi, BUMN seperti PLN dan lain-lain.

Untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan melakukan program-program yang  meningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif. Kekurangan modal dapat diatasi secara bijak dengan tidak meminjam kepada retenir. Lebih baik meminjam kepada koperasi karena koperasi jasa yang dikenakan bersifat menurun dan kita akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Kalaupun dirasa tidak akan mampu mengembalikan pinjaman maka semestinya kita berfikir kreatif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

5.      Masalah Pemerataan Pendapatan

Pemerataan pendapatan bukan berarti pendapatan masyarakat harus sama. Pemerataan pendapat supaya keadaan masyarakat semakin membaik bukan semakinrendah. Pemerataan Pendapatan merupkan upaya untuk membantu masyarakat yang ekonominya rendah supaya tidak jauh terpojok. Artinya untuk menghindari dari adanya gap atau batas antara yang kaya dan yang miskin. Jadi supaya yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.

Ketidakmerataan pendapatan terjadi karena sebagian besar pembangunan Indonesia terkonsentrasi hanya dikota-kota besar saja. Oleh sebabitulah supaya pendapatan masyarakat merata, perlu perhatian pemerintah yang didukung oleh masyarakat untuk bersama meningkatkan pelayanan kualitas publik, meningkatkan kualitas SDM dan SDA supaya dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan. Penerapan pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih dicermati lagi untuk subsidi silang bagi masyarakat yang ekonominya masih rendah.

Apa yang dapat kalian lakukan untuk membantu pemerintah dalam masalah ini ? kalian semestinya memiliki sikap tenggang rasa jangan sombong. Maksudnya jika kalian memiliki rezeki lebih, berbagilah dengan lainnya. Jangan kalian sombong dengan harta yang dimiliki karena akan mengakibatkan kecemburuan sosial. Kita semestinya membantu sesama baik dengan uang, tenaga, dan pikiran supaya dapat meningkatkan pendapatannya (taraf hidupnya)

6.      Inflasi

Inflasi merupakan kondisi meningkatnya harga barang secara menyeluruh dan terjadi secara berkala. Jika kenaikan harga terjadi pada satu atau dua barang saja, hal itu tidak dapat disebut inflasi.

Kondisi inflasi di suatu negara dapat menimbulkan akibat buruk dari segi kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Inflasi dapat disebabkan oleh ketidakstabilan politik yang memengaruhi perekonomian suatu negara.

Jika terjadi kasus demikian, tingkat inflasi menjadi tinggi dan sulit untuk dikendalikan oleh suatu negara. Namun, biasanya inflasi terjadi akibat banyaknya permintaan dari masyarakat, pertambahan penawaran uang, dan peningkatan biaya produksi.

Untuk mengatasi inflasi, diperlukan kebijakan ekonomi pemerintah yang tegas dan berfokus kepada kesejahteraan masyarakat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah sebagai berikut :

a.  Tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa

b.  Tuntutan kenaikan upah dari pekerja.

c.  Kenaikan harga barang impor

d.  Penambahan penawaran uang dengan cara mencetak uang baru

e.  Kekacauan politik dan ekonomi seperti yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. Akibatnya angka inflasi mencapai 58,5%.

Untuk mengatasi masalah inflasi salah satu caranya yakni dengan operasi pasar untuk meninjau harga supaya harga tidak terlalu tinggi dipasaran, memberikan subsidi untuk membantu masyarakat yang ekonominya masih rendah, dan menurunkan pajak untuk meringankan beban produsen dan konsumen.

Ekonomi Islam di Indonesia

Kajian pemikiran sistem ekonomi berbasis agama. Sebagai bagian integral dari ajaran Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya Alquran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Klaim “economics as a science” sendiri baru muncul pada Abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan seolaholah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis Joseph Schumpeter, yang menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5 abad. Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M hingga sekarang Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga saat ini. Dari tahap demi tahap pada akhirnya kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.

Padadasarknya Islam telah memberikan solusi terhadap ketidakadilan dalam praktik ekonomi. Solusi tersebut antara lain:

§  Penegak hukum yang khusus memonitor segala bentuk pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha( Aravik, 2016:83-84).

§  Hal ini sejalan dengan pemikiran Syarfi.(2004) Berbagai satuan  ekonomi, pelaku ekonomi dan kelembagaan Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakuka transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang  dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :

a)    Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat)

b)   Khiyar aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar

c)    Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.

§  Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian) Masyarakat menyelesaikannya dengan jawatan al-hsibah ( lembaga pengawasan ini bekerja dalam satu hubungan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya ) sehingga berfungsi secara  konsisten. Yang penting adalah bahwa sistem ini mampu menanggapi gangguan luar dan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang berobah-obah. Suatu sistem ekonomi harus mampu bertahan menghadapi berbagai gangguan perobahan. Selama ini telah lahir bermacam-macam  sistem ekonomi, namun banyak pula kemudian tenggelam dilanda arus perubahan.

Simpulan

Berdasarkan pembahasan di atasdapat dimbil beberapa kesimpulan

1.      Permasalahan dalam ekonomi Islamadalah distribusi yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan.

2.      Solusi yang ditawarkan Islam antara lain:

a.       Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi  yang dimaksud.Hak  Khiyar  sendiri  ada  terbagi menjadi  :Khiyar  Tadlis  (Membatalkan karenab arangnya cacat), Khiyar aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar,Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.

b.      Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian)

c.       Masyarakat menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga pengawasan)

 

Daftar Pusaka

Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Admin sukasada, Kecamatan Sukasada 2019, website : https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/artikel-pembangunan-pertumbuhan-ekonomi-53

PERMASALAHAN EKONOMI SESUNGGUHNYA DALAM ISLAM, Fadilla, Agustus 2017, ISLAMIC BANKING Volume 3 Nomor 1 Edisi Agustus 2017

KRITIK ISLAM TERHADAP SISTEM EKONOMI KONTEMPORER, DARLAINI R. NASUTION dan SYIHABUDIN, Januari -April 2004, KRITIK !SLAM TERHADAP SISTEM EKONOMI KONTEMPORER ,Vol 21, No.100

Ekonomi Kerakyatan Pancasila, Jokow, 2020, website : https://pengabdian.ugm.ac.id /2020/ 05/18/ekonomi-kerakyatan-pancasila/

Konsep Sistem Ekonomi Indonesia, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si. Mas Rasmini, S.E., M.Si., Praktik Bisnis di Indonesia, website : http://repository.ut.ac.id/3868/2/ADBI4441-M1.pdf

Sistem Ekonomi Indonesia dan Karakteristiknya, Aulia Annaisabiru E, 2018, website : https://www.ruangguru.com/blog/sistem-ekonomi-indonesia-dan-karakteristiknya