BAB I
A. PENDAHULUAN
Dewasa
ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif
suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat
kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh
karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan
dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama),
hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.[1]
Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini
begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem
ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan,
baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta,
dan secara praktik operasional.
Sistem Keuangan
Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam.
Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah
sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk
sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah
terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat
menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu :
musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Perkembangan
industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami
kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi
syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah,
pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil,
seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah
berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah,
Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan
Reksadana Syariah, Dana Pensiun Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun
lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga
pengelola wakaf.
Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di
Indonesia sendiri dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat
Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, yang telah direvisi dalam UU
nomor 10 tahun 1998[2].Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan
pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.
Melihat pesatnya
perkembangan ini, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar
perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas
sumber daya insani merupakan salah satu indikator penting dalam pertumbuhan
ekonomi islam.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian
dalam makalah ini antara lain:
1.
Bagaimana
perkembagan ekonomi islam dunia ?
2.
Bagaimana
analisis perkembangan islam di dunia ?
3.
Bagaimana
perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
4.
Bagaimana
analisis perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan
perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka makalah ini di dibuat
dengan tujuan :
1.
Untuk
mengetahui perkembangan ekonomi islam di dunia serta analisisnya.
2.
Untuk
mengetahui perkembangan ekonomi silam di Indonesia serta analisisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia
Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak
bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan
perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran
orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya
institusi Khilafah tahun 1924.
Praktek
perbankan sendri, di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah
ada lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan,
yakni:
1. menerima simpanan uang;
2. meminjamkan uang atau memberikan
pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah;
3. memberikan jasa pengiriman atau transfer
uang.
Istilah-istilah
fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis
perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit
menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq
yang daam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan
ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check
atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi
yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak
zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan
tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah.
Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang
melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi
tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang
setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang
beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut
di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu
disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal
bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan
bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir
(908-932). Sementara itu, saq (cek) digunakan secara luas sebagai media
pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai
orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq
dengan Alepo (Spanyol).[3]
Melihat pentingnya
institusi perbankan maka berdirilah gerakan lembaga keuangan islam modern
pertama kali yang muncul di Mesir, karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian
laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga
tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank-bank ini,
yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan
mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta
pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Melihat
hal ini dicetuskanlah ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional
yang mulai muncul tahun 70-an. Upaya ini adalah sebagai implementasi
sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di
Karachi-Pakistan, Desember tahun 1970. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI
untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah
Konferensi Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan
bulan Maret 1983.[4]
Kemunculan ilmu
ekonomi islam modern di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an yang
ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti
Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer
Chapra, dll.
Sejalan dengan ini
mulai terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian berdiri pada
tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi
konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah
yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah islam.
Dibelahan negara
lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur
Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of
Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank
(1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah haji.
Reaksi Barat yang
berlebihan terhadap keunggulan sistem ekonomi kapitalis, pasca runtuhnya sistem
ekonomi sosialis tahun 1980-an juga mendorong semakin menguatnya kecenderungan
yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai alternatif di luar ekonomi
kapitalis.
Sebagai akibatnya,
institusi-institusi ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak dibentuknya Islamic
Development Bank tahun 1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di
kawasan Timur Tengah, tetapi juga di luar kawasan tersebut.
Hal ini semakin
diperkuat dengan publikasi artikel yang dimuat oleh zonaekis.com ,
menyatakan fakta bahwa:
“Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua tahun lalu,
perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area pertumbuhan utama
untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili sekitar 2 persen sampai
3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1 triliun dolar AS, tetapi
tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak negara berlomba untuk
menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh di depan dibanding
New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.[5]”
Sistem ekonomi
Islam menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi Islam berbeda
dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Tujuan ekonomi Islam bukan semata-mata
pada materi saja, tetapi mencakup berbagai aspek sepert: kesejahteraan,
kehidupan yang lebih baik, memberikan nilai yang sangat tinggi bagi
persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, dan menuntut suatu kepuasan yang
seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani bagi seluruh ummat manusia.
Dengan kata lain, di dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman pada
setiap keputusan manusia.
Bahkan saat ini, sejumlah pemerintahan Islam sudah
mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas
mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan
ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang
mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The
Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi
Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[6]
Kecenderungan
ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama dan
menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai
petunjuk AlQuran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan
keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan
embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan
Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat
menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat;
kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan
kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara
dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang
menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan
syariah.
Mengiringi
kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah
menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai
factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
·
Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis
tentang Bank Islam pada tahun 1940-an
·
Kedua, lahirnya ide dan gagasan
mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia
bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
·
Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang
melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat
dilaksanakan tahun 1975.[7]
Ø Analisis
Dengan pesatnya
pertumbuhan ekonomi islam di dunia, serta dengan adanya krisis di Negara-negara
besar seperti : Amerika, Prancis, Inggris, Spanyol, dan lainnya, maka akan
semakin menguatkan ketidakpercayaan terhadap sistem sistem ekonomi kapitalis
yang selama ini mereka anut. Disinilah ekonomi islam dapat mengambil momentum
bahwasanya hanya ekonomi islamlah yang dapat menyelamatkan sistem perekonomian
yang semakin tidak menentu pada saat sekarang ini.
B.
Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Global Islamic Finance
Report 2011 yang baru diterbitkan di London menarik untuk dicermati. Dengan
metode factor analysis yang digagas oleh Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36
negara dengan delapan variabel, disusunlah Islamic Finance Country Index.
Menurut indeks ini, Indonesia menempati peringkat pertama di antara
negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di antara seluruh negara. Secara
keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama diikuti Malaysia dan Arab Saudi
di peringkat kedua dan ketiga.
Hal ini tidak
mengejutkan karena ketiganya adalah negara yang menyatakan diri sebagai negara
Islam. Iran memang negara yang melarang adanya lembaga keuangan nonsyariah di
negaranya. Malaysia sangat ambisius dengan berbagai insentif yang diberikan
pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan Iran dan
Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.
Kapasitas ekonomi
Indonesia yang jauh lebih besar dari Malaysia, Iran, dan bahkan Saudi
diperkirakan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dianggap
mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi dunia pada
dua dekade ke depan. Empat negara lainnya adalah Cina, India, Uni Eropa, dan
Amerika Serikat.
Diperkirakan,
Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama,
industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah diadopsi luas di berbagai negara yang menjadi mitra
dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan
kreativitas anak bangsa di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain.
Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi
Indonesia dan kreativitas program menjadi pilar utama industri ini. Keempat,
industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.
Krisis yang kini
melanda Zona Eropa dan AS harus dicermati dengan baik dalam mengembangkan
industri keuangan syariah di Indonesia agar ekonomi syariah tidak sekadar
menjadi nama lain dari sistem yang sama. Tidak sekadar mencari pembenaran fikih
formal tanpa memahami maksud hakiki dari nilai-nilai ekonomi syariah.[8]
Lalu jika kita lacak akar sejarah pemikiran
dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya
Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak
terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa
bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah
bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di
kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik
dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari
bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam
kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak
dalambentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu
sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus
tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang
meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita
adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam
kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan
gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan
syariat Islam di Indonesia tak pernah surut
Pemikiran
dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih
diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah
satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat
sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[9]
Di Indonesia
sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar
sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan
islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari
perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena
tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI)
di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan
dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan
cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan,
yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan
sejak tanggal 1 Mei 1992. kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan
Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun
2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi
pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan
syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi
yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas,
antara lain STIE Syariah di Yogyakarta , IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE
Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada
tahun 2001.[10]
Di sektor keuangan
dan perbankan sendiri selama periode tahun 2012 menuju 2013, perbankan syariah
Indonesia mengalami tantangan yang cukup berat dengan mulai dirasakannya dampak
melambatnya pertumbuhan perekononomian dunia yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun
Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil di dunia. Selain itu, faktor lain seperti dampak
penurunan DPK antara lain karena penarikan
dana haji dari perbankan syariah juga merupakan salah satu hal yang
cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Oleh
karena itu pertumbuhan aset perbankan syariah tidak
setinggi pertumbuhan pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Hingga bulan Oktober 2012 pertumbuhan aset perbankan
syariah mencapai ± 37% (yoy) dan total asetnya menjadi ±
Rp179 triliun.
Meskipun demikian
Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan perbankan syariah tahun 2013 tetap
mengalami pertumbuhan yang
relatif cukup tinggi berkisar antara 36%
- 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di
tahun depan masih tetap
mengalami pertumbuhan yang cukup
tinggi dalam kisaran 6,3% - 6,7%.
Lalu mengenai
perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai
dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan
kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah)
yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi
semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya
sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan
Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama
(Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang
beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya
meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.[11]
Dalam rangka tetap
menumbuh-kembangkan perbankan syariah, maka akan di fokuskan kebijakan pengembangan
perbankan syariah tahun 2013 pada
hal-hal sebagai berikut:
§ Pembiayaan perbankan syariah
yang lebih mengarah kepada sektor produktif dan masyarakat yang lebih luas,
§ Pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif,
§ Transisi pengawasan yang tetap
menjaga kesinambungan
pengembangan perbankan syariah,
§ Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk dan
§ Peningkatan edukasi dan
komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan syariah pada
sektor produktif serta komunikasi “parity” dan “distinctiveness”
Sementara itu di
sisi non keuangan, Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari
bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan
ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang
lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi
secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior
(kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun
termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat
agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin
berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap
perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat
ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil
dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.
Faktor Pendorong
Perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong.
Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan
internal.
Faktor eksternal
adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi
syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun
tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah
timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka.
Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke
Indonesia.
Sedangkan faktor
internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi
negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan
kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu
ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim
di Indonesia.
Di samping itu, faktor
politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang
akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan
prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong
berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim
perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi
industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar
shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus
diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam
berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah
tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih
dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri
keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3
hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional :
·
Pertama,
ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman
terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh
lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
·
Kedua,
ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi
luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya
berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor
dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap
menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor
friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
·
Ketiga,
gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di
masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada
kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak
baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Ø Analisis
Walaupun ekonomi
islam agak “terlambat” berkembang di Indonesia, tetapi melihat kondisi saat ini
maka dipastikan ekonomi islam akan dapat berkembang dengan cepat. Ditambah lagi
pada saat krisis melanda Amerika dan Eropa, bank-bank islam justru lebih
“kebal” terhadap hal tersebut.
Meskipun begitu,
dilihat dari sejarahnya hingga sekarang. Ekonomi islam berkembang dengan sangat
lambat di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah yang kurang serius dalam
mengembangkan ekonomi islam itu sendiri , seperti :
§ Berbelit-belitnya birokarasi dalam hal Investasi di bidang syariah
§ Belum mendukungnya situasi untuk berinvestasi di bidang syariah,
serta
§ Pemerintah yang belum sepenuhnya percaya kepada perbankan syariah
sehingga masih meletakkan dana APBN dan APBD di bank-bank konvensional, bahkan
dana haji pun diletakkan di bank-bank konvensional yang menganut sistem riba
tentunya.
Melihat pemerintah
Malaysia yang berani menggelontorkan dana yang cukup besar di perbankan
syariahnya , serta mengambil kebijakan –kebijakan yang mendorong pertumbuhan
lembaga tersebut, sehingga pertumbuhan
lembaga keuangan syariah di Malaysia tumbuh cukup signifikan di tahun-tahun
ini. Maka pemerintah Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara tetangga.
Jika saja pemerintah “berani” untuk meletakkan dana APBN serta APBD di
perbankan syariahnya, maka penulis yakin bahwa pertumbuhan market share
perbankan syari’ah akan naik cukup signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Su’ud, Mahmud, Khuthut ra’isiyyah
fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al- isla`miyyah, Kuwait, 1968.
Haron, Sudin, Islamic
Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997.
Javed, Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis:
Laporan dari Islamabad dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa
Evaluasi dan Prospek Gerakan
Perekonomian Islam, PLP2M, Yogyakarta, 1985.
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan,
The International Institute for Islamic Though, Indonesia, Jakarta, 2003.
________ , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia,
Jakarta, 2003.
Rahmani, Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di
Indonesia (Studi Peraturan, Perundang- undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII.
Remy, Sutan Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam
Tata Hukum Perbankan Indonesia,
Grafiti, Jakarta, 1999.
Outlook Perbankan Syariah 2013, Bank
Indonesia, 2012
http://www.zonaekis.com
[1] Mahmud
Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat
al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[2] Rahmani
Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi Peraturan
Perundang-undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA,
Vol. 01 No.2, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, hlm. 104.
[3] Sudin
Haron, Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications,
Petaling Jaya, 1997, h. 2.
Sami Hassan Hamoud, Progress of Islamic Banking:
the Aspirations and the Realities, Islamic Economic
Studies, vol 2 No.1. December 1994, h. 71-80
[4] Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik
dan Strukturalis: Laporan dari Islamabad dalam Islamisasi Ekonomi: suatu
Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, (
Yogyakarta: 1985), h. 100-111
[5] http://www.zonaekis.com
[7] Sutan
Remy Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, Grafiti, (Jakarta :1999), hal. 4-5
[9] Perkembangan
Kopontren semakin menjamur setelah digulirkanya proyek P2KR (Proyek
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (baca:Pessantren) oleh BAPPENAS, 1998
[11]
Outlook Perbankan Syariah 2013, (Bank
Indonesia:2012)
Thanks..
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
DeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Thankyou membantu banget ^^
ReplyDeletetrims utk komennya...
Deletesnang bisa mmbantu..
terimakasih... membantu banget.
ReplyDeletetrims utk komennya...
Deletesenang bisa mmbantu..
Membantu banget gan,,,
ReplyDeleteKakak, makasih banyak ya buat artikelnya.. sangat membantu ^^
ReplyDeletesangat bermanfaat.
ReplyDeletethanks
Terimakasih infonya
ReplyDeleteJangan lupa mampir Software Manajamen Keuangan
Masa depan ini terkait dengan keuangan ya. Masa depan yang di inginkan untuk setiap orang pastinya. Apakah itu? Yakni masa depan indonesia dengan literasi keuangan. Yang seperti kita tahu, semua negara-negara sedang berlomba-lomba mengadopsi ekonomi digital pada ranah keuangan mereka. Untuk itu saya mengharapkan masa depan indonesia dalam hal keuangan menerapkan teknologi keuangan, yaitu fintech. Fintech merupakan kependekan dari Finansial Technology, dimana sistem keuangan berbasis digital disematkan didalamnya. Mungkin lebih lengkapnya bisa dilihat disini.
ReplyDeleteMasa depan peer to peer lending