Merupakan suatu proses analisis yang dilakukan
oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan
oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank
syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Bank melakukan analisis pembiayaan dengan
tujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh
nasabah. Aalisis pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting
bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untk menyetujui/menolak permohonan
pembiayaan. Analisis yang baik akan menghasilkan keputusan yang tepat. Analisis
pembiaaan merupakan salah satu faktor yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
bank syariah untuk meyakini kelayakan atas permohonan pembiayaan nasabah.[1]
Pada pasal 29 ayat (3) Undang-undang perbankan
menentukan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara
yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya
kepada bank. Agar tidak sampai merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank itu, Undang-undang perbankan memberikan
pedoman yang harus dipatuhi oleh bank dalam rangka pemberian kredit atau
pembiayaan. Pedoman tersebut dicantumkan dalam pasal 8 ayat (1).
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1)
Undang-undang perbankan, bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan
kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan perjanjian antara bank sebagai shahib Al-mal dan nasabah
sebagai mudharib. Dalam hubunagan itu, bank syariah wajib memiliki dan
menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan
ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, demikian menurut pasal 8 ayat
(2)[2]
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan
sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah
antara lain dikenal dengan prinsip 5C dan
analisis 6A. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis
yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar
bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang
disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu
yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a. Character
Menggambarkan watak dan kepribadian calon
nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan
tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi
kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga lunas. Bank
ingin meyakini willingness to repay dari calon nasabah, yaitu keyakinan
bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibannya sesuai dengan
jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon
nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen terhadap
pembayaran kembali pembiayaannya.
Cara yang perlu dilakukan oleh bank untuk
mengetahui character calon nasabah antara lain:
1) BI Checking
Bank dapat melakukan penelitian dengan
melakukan BI Checking, yaitu melakukan penelitian terhadap calon nasabah
dengan melihat data nasabah melalui komputer yang online dengan Bank
Indonesia. BI Checking dapat digunakan oleh bank untuk mengetahui dengan
jelas calon nasabahnya, baik kualitas pembiayaan calon nasabah bila telah
menjadi debitur bank lain.
2) Informasi dari
Pihak lain
Dalam hal calon nasabah masih belum memiliki
pinjaman di bank lain, maka cara yang efektif ditempuh yaitu dengan meneliti
calon nasabah melalui pihak-pihak lain yang mengenal dengan baik calon nasabah.
Misalnya, mencari informasi tentang karakter calon nasabah melalui tetangga,
teman kerja, atasan langsung, dan rekan usahanya. Informasi dari pihak lain
tentang calon nasabah, akan lebih meyakini bagi bank untuk mengetahui character
calon nasabah. Character merupakan faktor yang sangat penting dalam
evaluasi calon nasabah.
b. Capacity
Analisis terhadap capacity ini
ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi
kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti
kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank
syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting
karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin baik kemampuan keuangan calon
nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya dapat
dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syariah dapat dibayar sesuai
dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c. Capital
Capital atau modal yan perlu disertakan dalam
objek pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal mrupakan
jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana yang akan
disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang dimiliki dan
disertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin meyakinkan
bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan dan pembayaran kembali.
Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital
antara lain:
1) Dalam hal calon
nasabah adalah perusahaan, maka struktur modal ini penting untuk menilai
tingkat debt to equity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi
berbagai macam risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar.
Analisis rasio keuangan dapat dilakukan oleh bank untuk dapat mengetahui modal
perusahaan. Analisis rasio keuangan ini dilakukan apabila calon nasabah
merupakan perusahaan.
2) Uang Muka
Uang muka yang dibayarkan dalam memperoleh
pembiayaan. Dalam hal calon nasabah adalah perorangan, dan tujuan penggunaannya
jela, misalnya pembiayaan untuk pembelian rumah, maka analisis capital dapat
diartikan sebagai jumlah uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah kepada
pengembang atau uang muka yang telah disiapkan. Semakin besar uang muka yang
dibayarkan oleh calon nasabah untuk membeli rumah, semakin meyakinkan bagi bank
bahwa pembiayaan yang akan disalurkan kemungkinan akan lancar.
d. Collateral
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon
nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran
kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar agunannya. Maka bank syariah
dapat melakukan penjualan terhadap agunan.
Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk
meelunasi pembiayaan.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang
melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin
pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor yang sangat
penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari agunan yang diserahkan
kepada bank. Bank syariah perlu mengetahui minat pasar terhadap agunan yang
diserahkan oleh calon nasabah. Bila agunan merupakan barang yang diminati oleh
banyak orang (marketable), maka bank yakin bahwa aguanan yang diserahkan
calon nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh agunan yang
purnajualnya bagus, risikonya rendah.
e. Condition of
Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi
perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan
dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi
terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang, untuk mengetahui
pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.[3]
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan
pembiayaan,telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup
memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat dilakukan
secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan permohonan
pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun demikian,
dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa prinsip
antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga prinsip
dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting yang tidak dapat ditinggalkan sebelum mengambil
keputusan.[4]
Analisis 6A
Analisis 6A, artinya terdapat enam aspek yang
perlu dilakukan analisis terhadap permohonan pembiayaan, yang terdiri dari:
a. Analisis Aspek
Hukum
Analisis aspek hukum perlu dilakukan oleh bank
syariah untuk evaluasi terhadap legalitis calon nasabah. Di dalam akad pembiayaan,
terdapat dua pihak ang erikat, yaitu bank syariah sebagai pihak yang
menginvestasikan modal dan pihak nasabah yang mendapat kepercayaan untuk
menjalankan usahanya. Kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Oleh karena itu perlu dilandasi oleh dasar-dasar hukum secara formal sesuai
dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.
b. Analisis Aspek
Pemasaran
Aspek pemasaran merupakan aspek yang sangat
penting untuk dianalisis lebih mendalam karena hai ini terkait dengan aktivitas
pemasaran produk calon nasabah. Bank syariah dapat mengetahui sejauh mana
produk yang dihasilkanoleh calon debitur diterima oleh pasar dan berapa lama
produknya dapat bertahan dan bersaing dipasar. Prodak yang dihasilkan nasabah
merupakan prodak leader dan lain-lain informasi terkait dengan pemasaran
prodak. Analisis pemasaran diperlukan oleh bank untuk menghitung kemungkinan
penjualan prodak setiap tahun.
c. Analisis Aspek
Teknis
Merupakan analisis yang dilakukan bank syariah
dengan tujuan untuk mengetahui fisik dan lingkungan usaha perusahaan calon
nasabah serta proses produksi. Dengan menganalisis aspek teknis bank syariah
dapat menyimpulkan apakah perusahaan (calon nasabah) menjelaskan aktivitas
produksinya secara efisien. Bank syariah juga dapat mengetahui apakah proses
produksinya berdasarkan pesanan atau produksi masa. Penentuan produksi
berdasarkan penjualan produk dan pengaruh pada cash in flow perusahaan,
karena jangka waktu penerimaan uang atas hasil penjualan akan berbeda.
d. Analisis Aspek
Manajemen
Aspek manajemen merupakan salah satu aspek
yang sangat penting sebelum bank memberikan rekombinasi atas permohonan
pembiayaan. Aspek yang perlu dilakukan penilaian terhadap aspek manajemen
antara lain:
1) Struktur
organisasi.
Bank
syariah ingin mengetahui struktur organisasi perusahaan dan melakukan evaluasi
terhadap efektifitas.
2) Job description.
Bank
perlu mengetahui bahwa perusahaan telah menentukan Job description kepada
setiap bagian atas bidang pekerjaan.
3) Sistem dan prosedur.
Bank
ingin mengetahui bahwa perusahaan telah menyusun sistem dan prosedur kerja dan
dibukukan dalam buku pedoman, sehingga akan mudah dipahami oleh semua pegawai.
4) Penataan sumber
daya manusia.
Bank
perlu melihat penataan sumber daya manusia sesuai dengan keahliannya.
5) Pengalaman usaha.
Bank
ingin mengetahui pengalaman manajemen dalam mengelola usahanya.
6) Management skill
Bank
perlu mengetahui keterampilan top manajemen hingga manajemen kini ditingkat
pertama, sehingga bank akan yakin atas kelangsungan hidup perusahaan.
e. Analisis Aspek
Keuangan
Analisis aspek keuangan diperlukan oleh bank
untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya baik
kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Aspek keuangan ini sangat
penting bagi bank syariah untuk mengetahui besarnya kebutuhan dana yang
diperlukan agar perusahaan dapat meningkatkan volume usahanya serta mengetahui
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian. Bank melihat bahwa kelangsungan usaha calon nasabah
dapat diestimasikan dengan beberapa macam instrumen keuangan.
f. Analisis Aspek
Sosial-Ekonomi
Merupakan analisis yang dilakukan oleh bank
untuk mendapatkan informasi tentang lingkungan terkait dengan usaha calon
nasabah.
Analisis aspek sosial-ekonomi antara lain meliputi:
1) Dampak yang
ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan. Dampak terhadap lingkungan
dapat merupakan dampak positif maupun negatif.
2) Pengaruh
perusahaan terhadap lapangan kerja. Dampak adanya perusahaan terhadap
kesempatan kerja terutama bagi penduduk sekitar lokasi.
3) Pengaruh
perusahaan terhadap pendapatan negara. Perusahaan calon nasabah memiliki
pengaruh terhadap pendapatan negara, misalnya penerimaan pajak.
4) Debitur melakukan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan kondisi lingkungan sekitar, sehingga
aktivitas calon nasabah.
Keenam aspek dilakukan dengan analisis satu
per satu, kemudian disusun suatu kesimpulan secara menyeluruh . Dari kesimpulan
yang diperoleh dapat digambarkan apakah permohonan kredit calon nasabah
diseujui atau ditolak. Apabila kredit nasabah ditolak maka bank akan memberi
informasi kepada calon nasabah secara lisan atau dengan mengirimkan sourat
penolakan atas permohonan pembiayaan. Apabila benar menyetujui permohonan
kredit calon nasabah , maka bank akan menghitung besar persetujuan pembiayaan,
jangka waktunya, agunan yang diminta, cara pencairannya, jadwal angsuran dan
dokumen lain yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan.[5]
Analisa dan Nilai Kredit/ Pembiayaan pada Bank
Analisis dan nilai kredit/pembiayaan dimuat
dalam format yang telah ditetapkan oleh bank dan disesuikan dengan jenis kredit
pembiayaannya. Dalam analisis tersebut sekurang-kurangnya perlu mencakup
informasi berikut:
1. Identitas
pemohon, yaitu nama pemohon, tempat tinggal, bentuk usaha, legalitas usaha, dan
sebagainya. Informasi mengenai identitas ini dimaksudkan untuk melihat gambaran
awal tentang pertanggungjawaban utama atas pengelolaan perusahaan, lokasi
perusahaan serta keabsahan operasi perusahaan.
2. Aturan permohonan
kredit/pembiayaan, mencakup jumlah kredit/pembiayaan, objek yang dibiayai,
masa/tempo, dan alasan keperluan kredit/pembiayaan. Informasi mengenai aturan
kredit/pembiayaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran bahwa dana tersebut
benar-benar digunakan untuk membiayai usaha bukan untuk hal-hal yang bersifat
konsumtif atau spekulatif.
3. Riwayat hubungan perdagangan dengan bank,
mencakup masa awal dimulainya bisnis, bidang perdagangan, nilai transaksi
perdagangan, kualitas hubungan perdagangan, dan jumlah keseluruhan nilai
hubungan perdagangan.
4. Analisis 5C
kredit pembiayaan, mencakup analisis karakter/watak, analisis kemampuan,
analisis modal, analisis keadaan/prospek usaha, dan analisis agunan.
a. Analisis watak (character)
mempunyai aturan untuk mendapatkan gambaran atau penjelasan dari pemohon, mencakup
perilaku pemohon sebelum dan selama permohonan kredit diajukan. Pemohon kredit
yang bersikap selalu mendesak pencairan kredit dengan disertai janji-janji
pemberian hadiah, pada umumnya diragukan kemauannya dalam
mengembalikan/melunasi kredit.
b. Analisis kemampuan
(capacity) dilakukan dengan aturan untuk meningkatkan kemampuan
mengembalikan kredit dari usaha yang dibiayai (the first way out),
mencakup aspek manajemen (kemampuan pengelolaan perusahaan), aspek produksi (kemampuan
berproduksi secara berketerusan), aspek pemasaran (kemampuan memasarkan hasil
produksi), aspek personaliti (kemampuan tenaga kerja dalam mendukung aktivitas
perusahaan), dan aspek keuangan (ke-mampuan menghasilkan laba).
c. Analisis modal (capital)
mempunyai aturan untuk mengukur kemampuan pemohon dalam menyediakan modal
sendiri (awn share) yang mencakup kadar dan komposisi modal,
perkembangan laba usaha selama tiga tahun masa sebelumnya, nasabah antara
hutang dengan modal sendiri (Debt Equity Ratio/DER) dan perkembangan
naik turunnya harga saham (bagi perusahaan yang telah melemparkan sahamnya
kepada masyarakat/go public).
d. Analisis
keadaan/prospek usaha (condition) mempunyai aturan untuk mengetahui
prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, yang meliputi sekitar
perdagangan yang berawal dari bahan baku (pembekal), pengolahan, dan pemasaran
(pembeli). Dalam pemasaran tersebut, harus diperhatikan pula keadaan persaingan
dari prodak yang sama, barang pokok yang beredar di pasar, potensi calon
pesaing, dan peraturan pemerintah.
e. Analisis
jaminan/agunan (collateral) mempunyai aturan untuk mengetahui besarnya
nilai jaminan/agunan yang dapat digunakan sebagai jalan keluar kedua (the
second way out) bagi bank dalam setiap pemberian kredit/pembiayaan apabila
yang diberikan menjadi bermasalah. Sesuai dengan penjelasan pasal 8 UU No.
7/1992 mengenai Perbankan bahwa agunan kredit hanya berupa barang proyek yang
dibiayai atau hak tagih. Namun demikian, untuk jenis usaha tertentu, barang
proyek saja tidak mencukupi sehingga bank meminta agunan tambahan berupa
barang-barang di luar proyek tersebut.[6]
Tenor Pembiayaan
Analisis arus kas nasabah sangatlah
penting dalam perbankan islam guna memutuskan jangka waktu pembiayaan bagi
mereka. Dalam perbankan konvensional, bankir dan nasabah memutuskan perhatian
pada tingkat suku bunga dan memperoleh pembiayaan bahkan dalam skenario di mana
arus kas proyek tidak sesuai dengan kapasitas pelunasan. Nasabah meyakini bahwa
mereka akan dapat menanganinya melalui kontrak (akad) dan fasilitas terkait
lain. Walaupun pendekatan ini tidak dianggap bijaksana, bahkan menurut peaturan
keuangan konvensional , ia dapat berfungsi dalam kasus individu. Dilain pihak,
ia sangat membahayakan dalam keuangan islam, terutama karena bank islam tidak
dapat menagih kerugian yang dilikuidasi atas kerugian biaya dana dalam kasus
kelalaian. Jika situasinya tidak ditangani dengan benar, bank akan menghadapi
permasalahan dalam pembiayaan oleh nasabah . oleh karena itu, tenor dari suatu
fasilitas pembiayaan harus ditentukan dengan sangat berhati-hati, dengan
terlebih dahulu berkonsultasi dengan nasabah terkait.[7]
Alat Analisis Assets dan Liabilities
Bank
Kualitas assets bank perlu dipantau
agar tetap stabil sehingga ia mampu menjaga likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas
bank. Assets bank bersifat controlable, yaitu dapat dikelola langsung
oleh manajemen bank. Liabilities bank, merupakan dana deposan yang
sifatnya tidak sepenuhnya controlable, karena mereka bebas untuk
memindahkan dananya dari satu bank ke bank lain.[8]
Analisis Penulis
Berdasarkan data tersebut analisa
pembiayaan sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat
kelayakan pembiayaan yang akan diberikan pihak bank kepada si pemohon
(nasabah). Selain dari pada itu pihak bank secara langsung dapat meramalkan
sejauh mana keuntungan yang akan didapatkatnya apabila pihak bank memberikan
pembiayaan kepada pihak pemohon (nasabah).
Dengan adanya analisa pembiayaan pihak
bank juga akan mendapatkan data pribadi dari pihak pemohon(nasabah) yang bertujuan
untuk meminimkan tingkat kerugian apabila terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan/penyalahgunaan dana yang dilakukan pihak pemohon(nasabah). Karena
analisis yang baik adalah akan mengambil keputusan yang tepat.
[1]Amir Machmud, Bank Syariah (bandung: Erlangga, 2010), hlm:87-88
[2]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam (Jakarta: Pustaka Utama
Grafiti, 1999), hlm:174-175
[3]Ismail, perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), hlm:120-126
[4]Husein Umar, Research Methods and Banking (Jakarta: Gramedia,
2000) hlm 111
[5]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Palangkaraya, Graha Ilmu,
2007) hlm:112-120
[6]Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif
Fiqh (Yogyakarta: Fajar Media Press), hlm:32-34
[7]Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance (Jakarta: Gramedia,
2009) hlm:166
[8]Zamir Iqbal, Pengantar Keuangan Islam (Jakarta: Kencana, 2008)
hlm: 217
lebih detail lagi
ReplyDelete