BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Tidak dapat dibnantah lagi bahwa kemiskinan merupakan masalah besar bagi umat manusia. Begitu juga bagi bangsa indonesia. Kemiskinan dari waktu yang lama telah menyebabkan bangsa indonesia menjadi sangat terpuruk terlebih pasca krisis moneter tahun 1997, sehongga untuk menanggulangi masalah yang serius ini harus ada langkah-langkah yang sistematis secara terpadu.
Pemerintah saat ini masih terlihat belum siap dalam upaya menuntaskan kemiskinan walaupun berbagai langkah pernah ditempuh namun itu hanya bersifat tambal sulam. Di satu sisi, pemerintah belum bisa melepaskan diri dari utang luar negri berbasis bunga, sehingga hutang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN. Namun di sisi lain, hutang luar negri yang belum terserap jumlahnya juga tidak sedikit. Berdasarkan fakta dan kenyataan diatas jelas bahwa dengan mengandalkan APBN tidak akan pernah bisa menuntaskan kemiskinan yang ada, untuk itu perlu ada suatu upaya dalam bentuk penggalangan dana yang bersumber dari dalam negri melalui bentuk-bentuk instrumen seperti zakat, infaq, dan sedekah.[1]
Sebagai bentuk kepedulian islam terhadap kaum yang tidak punya, islam menghadirkan lembaga zakat, infaq, dan sedekah yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahterakan masyaarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana tafsiran al-qur’an tentang keuangan publik?
2. Apa asbabun nuzul ayat al-qur’an yang berkaitan dengan keuangan publik?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Bagaimana tafsiran al-qur’an tentang keuangan publik
2. Untuk mengetahui asbabun nuzul ayat yang berkaitan dengan keuangan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Zakat
Zakat merupakan keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dapat memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat, sebagaimana dalam al-qur’an surat at-taubah ayat 103. Didalam syari’ah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan katagori tertentu seperti dalam
· Surat at-taubah ayat 103:
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.( QS. At-Taubah: 103).
· Tafsir surat at-taubah ayat 103:
خُذْمِنْ أَمْوٰلِهِمْ (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka)
Allah memerintahkan kepada Nabi agar mengambil zakat atau sedekah dari sebagian harta mereka untuk diberikan kepada yang berhak. Yang dimaksud mereka disini ialah orang yang amalannya masih bercampur aduk antara amalan yang baik dengan yang buruk. Dapat juga dikatakan bahwa ayat sebelumnya (Surat At-Taubah:100) berbicara tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencampur baurkan antara amalan yang baik dengan amal yang buruk dalam kegiatannya. Merekapun diharapkan dapat diampuni oleh Allah.
Salah satu cara pengampunannya adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Karena itu, disini Nabi Muhammad SAW diperintah oleh Allah untuk خُذْ (ambillah) atas nama Allah صَدَقَةً (sedekah/zakat), yakni harta yang berupa zakat atau sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati. مِنْ أَمْوٰ لِهِمْ (dari sebagian harta mereka) bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik. أَمْوٰ لِهِمْ (harta mereka) sebagai bertujuan memberi rasa tenang kepada pemilik harta. Tetapi menurut Asy-Sya’rawi, tujuan penenangan itu adalah agar setiap orang giat mencari harta, karena jika seandainya apa yang dimiliki seseorang dari hasil usahanya hanya terbatas pada apa yang dibutuhkannya, maka ketika itu tidak akan lahir dorongan untuk melipat gandakan upaya guna memperoleh harta melebihi kebutuhan, dan ini akan menjadikan mereka malas, sehingga orang yang benar-benar tidak mampu bekerja tidak akan memperoleh kebutuhan mereka.
(untuk membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan dia)
Ada dua sifat yang tumbuh dalam diri manusia karena keinginan memiliki harta. Sifat yang pertama yaitu tamak, yang kedua yaitu bakhil atau kikir. Karena kedua sifat inilah manusia ingin mengambil serta mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dan ingin mengeluarkannya kembali dengan sesedikit-dikitnya, yang pada akhirnya manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya. Tidak peduli dengan cara yang mereka lakukan walaupun seringkali cara yang mereka gunakan dapat menyakitkan orang lain seperti berbohong, menipu dan mencuri. Kadang-kadang tidak keberatan menganiaya orang lain, asal harta ini jatuh ke tangan kita.
Maka dari itu Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk تُطَهِّرُهُمْ (untuk memberihkan dosa mereka), guna untuk membersihkan harta serta jiwa mereka dari sifat-sifat yang tidak baik tersebut sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan tetapi ganjaran yang dianugerahkan-Nya bukan hanya pengampunan dosa yang dinyatakan dengan kata تُطَهِّرُهُمْ, tetapi juga تُزَكِّيْهِمْ (suci) melipat gandakan harta yang disumbangkannya itu.
Memang bisa jadi ketika mengusahakan perolehan harta, seseorang melakukan sesuatu yang kurang wajar, dan menodai harta yang diperolehnya itu. Dengan berzakat atau bersedekah, noda itu dikeluarkan dan harta yang berada padanya menjadi bersih, jiwa pemberinyapun menjadi suci dan hatinya tenang.
وَصَلِى عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ (dan sholawatkanlah atas mereka, (karena) sesungguhnya sholawat engkau itu adalah membawa tenteram bagi mereka)
Sesudah Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengambil zakat mereka yang beriman itu, disuruh lagi Rasulullah SAW memberi sholawat bagi mereka, artinya mendoakan mereka kepada Allah agar mereka diberi karunia, berkat serta rahmat Allah. Karena sesungguhnya doa Rasulullah itu sesuatu yang dapat menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang mereka lakukan.
Seperti hadist di bawah ini yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, sebuah hadist dari sahabat Abdullah bin Abu Aufa yang bercerita, “Kebiasaan Rasulullah SAW, jika menerima penyerahan zakat dari suatu kaum, maka berdoalah beliau bagi mereka, maka tatkala ayahku menyerahkan zakatnya kepada beliau, beliau berdoa:
اَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى اٰلِ اَبِى اَوْفَى
“Ya Allah, berilah sholawatmu kepada keluarga Abi Aufa”
Juga hadist yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, ketika seorang mengantarkan zakat seekor untuk yang bagus, beliau ucapkan:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَفِى إِبِلِهِ
“Ya Allah, berkatilah padanya dan pada untanya”
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa ketika beliau menyambut penyerahan zakat, orang-orang yang berzakat merasa sangat tenteram karena zakat yang mereka bawa disambut oleh Rasulullah dengan muka jernih dan dia didoakan. Muka jernih dan sholawat dari Rasulullah itu menyebabkan barang yang berat menjadi ringan.
وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلْيْمٌ (dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui)
Sesudah Allah memerintahkan Rasul-Nya supaya zakat umatnya didoakan, selanjutnya mereka didorong untuk bertaubat, baik setelah meninggalkan amal-amal buruk dan agar selalu berprasangka baik kepada Allah SWT, karena Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Dan itu berarti sholawat yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada orang-orang yang berzakat itu didengar oleh Allah. Oleh karena itu akan dikabulkan doanya, dan menerima taubat dari hamba-hamba-Nya.[2]
· Asbabun nuzul surat at-taubah ayat 103:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW sesudah melepaskan Abu Lubabah serta 5 orang kawannya, mereka membawa serta harta-harta mereka kepada Rasulullah seraya mereka berkata, “ambillah dari harta kami dan bersedekahlah atas nama kami, serta mohon ampun untuk kami!”. Mendengar ucapan itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Saya tidak akan mengambil apa-apa dari kamu, sehingga dating perintah dari Allah.”
Berkenaan dengan sabda Rasulullah itu, maka turunlah ayat ini. Kemudian Nabi pun mengambil sepertiga harta dari mereka untuk kemudian menyedekahkannya tas nama mereka.[3]
· Surat Al-Muzammil ayat 20 :
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-muzammil: 20)
· Tafsir surat al-muzammil ayat 20
Ketika ayat pertama surah Al Muzzammil turun, para sahabat mengerjakan salat sesuai dengan petunjuk-petunjuk dalam ayat 2 sampai dengan 4. Hal itu kadang-kadang memberatkan, sekalipun salat tahajud itu khusus difardukan kepada Rasulullah SAW, dan disunahkan bagi umatnya. Banyak di antara para sahabat tidak mengetahui dengan pasti berapa ukuran 1/2 atau 1/3 malam itu. Sehingga oleh karena takut luput dari waktu salat malam yang diperintahkan itu, ada di antara mereka yang berjaga-jaga sepanjang malam. Hal itu amat melelahkan tubuh mereka, sebab mereka bangun sampai fajar. Tentu saja bangun dan berjaga-jaga demikian melemahkan fisik. Untuk meringankan itu, Allah menurunkan ayat ini, firman-Nya:
علم أن لن تحصوه فتاب عليكم
Artinya:
………... “Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberikan keringanan kepadamu…”. (Q.S. Al-Muzzammil: 20)
Artinya:
………... “Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberikan keringanan kepadamu…”. (Q.S. Al-Muzzammil: 20)
Dari ayat 20 ini dapat pula diambil pengajaran lain, bahwa mengerjakan perintah fardu itu tidak boleh melebihi dari batas ukuran yang ditentukan agar tidak memberatkan diri sendiri. Oleh karena itu Tuhan memerintahkan bagi yang biasa salat malam apabila terasa agak memberatkan boleh dikurangi lama waktunya, sehingga dikerjakan tidak dalam keadaan terpaksa. Begitulah Allah memudahkan sesuatu yang berat menjadi ringan, agar seseorang selalu mengerjakan yang mudah itu.
Begitu pula dalam bacaan salat malam (termasuk Magrib dan Isya), hendaklah dibaca ayat-ayat yang mudah-mudah saja tetapi bukan berarti yang termudah. Umpamanya seseorang sahabat bernama Qais bin Hazim salat berjemaah yang diimami oleh Ibnu `Abbas mengatakan bahwa Ibnu `Abbas membaca beberapa ayat dari permulaan surah Al Baqarah setelah Al Fatihah. Selesai salat Ibnu Abbas mengajarkan kepada yang mengikutinya:
Begitu pula dalam bacaan salat malam (termasuk Magrib dan Isya), hendaklah dibaca ayat-ayat yang mudah-mudah saja tetapi bukan berarti yang termudah. Umpamanya seseorang sahabat bernama Qais bin Hazim salat berjemaah yang diimami oleh Ibnu `Abbas mengatakan bahwa Ibnu `Abbas membaca beberapa ayat dari permulaan surah Al Baqarah setelah Al Fatihah. Selesai salat Ibnu Abbas mengajarkan kepada yang mengikutinya:
فاقرءوا ما تيسر منه”
Artinya:
…… “Bacalah olehmu mana yang mudah dari (ayat-ayat Alquran itu). (H.R. Baihaqy dan Daruquthny)
Artinya:
…… “Bacalah olehmu mana yang mudah dari (ayat-ayat Alquran itu). (H.R. Baihaqy dan Daruquthny)
Berapa ukuran ayat-ayat yang mudah itu tidak dijelaskan lebih lanjut, demikian pula apakah untuk salat fardu atau salat tahajud dan sunah-sunah lainnya. Boleh jadi membaca mana yang mudah dari ayat-ayat Alquran berlaku untuk beberapa salat wajib dan beberapa salat sunah (seperti salat tahajud).
Kemudian disebutkan pula uzur (halangan) yang kedua yakni karena sakit, sehingga diringankan tuntutan mengerjakan salat malam itu. Dan uzur yang ketiga adalah karena sibuk mencari rezeki di siang hari. Keempat karena sedang berjuang dengan senjata (fisik) membela dan mempertahankan agama Allah dari serangan musuh.
Begitulah dengan faktor-faktor: sakit, sibuk mencari rezeki dan sedang berjihad di jalan Allah, menyebabkan seseorang terlalu sukar baginya bangun pada malam hari mengerjakan salat tahajud. Demikianlah pula ternyata ayat ini tidak membeda-bedakan usaha berjihad mengangkat senjata melawan musuh dengan berdagang mencari rezeki, sebab keduanya bermanfaat bagi kaum muslimin, asal dikerjakan menurut perintah Ilahi. Berjuang berarti mempertahankan agama, sedang berdagang atau berusaha dapat membiayai kegiatan agama (dengan zakat, sedekah dan lain-lain). Jadi nilainya sama.
Umar berkata:
Umar berkata:
ما من حال يأتيني عليه الموت بعدي الجهاد في سبيل الله أحب إلي من أن يأتيني وأنا بين شعبتي جمل التمس من فضل الله وتلا: وآخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله
Artinya:
Tidak ada keadaan (yang lebih aku senangi) datang kepadaku selain dari mati setelah jihad di jalan Allah (hal itu) lebih aku senangi dari pada aku berada antara dua gunung (aku berjalan dan satu tempat ke tempat yang lain) dengan maksud agar aku mendapatkan rezeki/karunia dari Allah. Beliau kemudian membaca firman Allah (yang artinya) “Dan mereka yang lain berjalan di muka bumi untuk mencari karunia Allah”. (H.R. Baihaqy)
Artinya:
Tidak ada keadaan (yang lebih aku senangi) datang kepadaku selain dari mati setelah jihad di jalan Allah (hal itu) lebih aku senangi dari pada aku berada antara dua gunung (aku berjalan dan satu tempat ke tempat yang lain) dengan maksud agar aku mendapatkan rezeki/karunia dari Allah. Beliau kemudian membaca firman Allah (yang artinya) “Dan mereka yang lain berjalan di muka bumi untuk mencari karunia Allah”. (H.R. Baihaqy)
Setelah Allah menyebutkan tiga sebab yang mendatangkan rukhsah (keringanan) dalam beribadat pada malam hari yang berarti pula terangkatnya kewajiban salat malam di masing-masing pundak umat itu, maka ayat ini menyebutkan pula apa yang mereka kerjakan setelah mendapat keringanan tersebut yakni hendaklah membaca Alquran dalam salat mana yang mudah-mudah saja.
Disusul pula dengan perintah menegakkan salat dan mengeluarkan zakat. Selain itu dianjurkan pula. untuk memberikan pinjaman kepada Allah, dalam bentuk memberikan nafkah (bantuan) bagi kepentingan fi sabilillah baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dengan qirad (bantuan dan pinjaman) itulah agama ini bisa ditegakkan, urusan sosial kemasyarakatan dapat ditegakkan. Dalam ayat lain ditambahkan pula keterangan, yakni:
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له أضعافا كثيرة والله يقبض ويبصط وإليه ترجعون
Artinya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Artinya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Kemudian Tuhan menganjurkan supaya memperbanyak sedekah (memberikan harta kepada yang memerlukannya di luar zakat yang wajib) serta memperbanyak amal saleh.
Apa yang dinafkahkan dan dikurbankan untuk kepentingan diri sendiri dengan bersedekah akan diperoleh kembali balasannya di sisi Allah, adalah lebih baik dibandingkan dengan apa yang dihabiskan untuk kepentingan duniawi, dan dengan demikian seseorang semakin memperbesar persiapannya untuk menuju kampung yang kekal dan abadi.
Penutup ayat ini menganjurkan agar kita memperbanyak istigfar (mohon ampun kepada Allah), karena dosa dan kesalahan yang kita kerjakan terlalu banyak istigfar yang diterima Allah itulah yang akan menutup aib seseorang tatkala diadakan perhitungan dan pertanggungjawaban amal manusia di hadapan Allah kelak. Allah-lah Yang Maha Pengampun; Dialah yang menutupi dosa seseorang atau menguranginya. Dialah yang Maha Pengasih, yang tidak lagi seseorang akan disiksa bilamana tobatnya telah diterima.[4]
· Kesimpulan
Zakat merupakan sedekah yang diwajibkan oleh orang yang berlebih hartanya. Telah dijanjikan oleh Allah bahwa zakat dapat menambah harta dan pahala serta mendapat surga firdaus sebagai tempat kembali yang abadi. Dipihak lain, penerima zakat telah ditentukan yang akan terbantukan dari harta zakat. Inilah kebijakan Allah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kekayaan hamba-NYA yang beriman.
Kalau pada ayat pertama surah ini Tuhan memerintahkan salat malam, maka ayat penutup ini menunjukkan betapa pengasihnya Allah kepada hamba-Nya. Dia memberikan keringanan pada hamba-Nya dengan tidak mewajibkan salat tahajud setiap malam, bila dinyatakan berat mengerjakannya.
Tuhan menegaskan bahwa Dia mengetahui sebagian kaum muslimin bersama Nabi mengerjakan salat malam itu sepanjang 2/3 malam, atau 1/2 nya atau 1/3 nya. Waktu itu masih merupakan perintah wajib yang tentu saja terkadang-kadang terasa berat.
Di sini diberitahukan pula bahwa pada hakikatnya Allah sendiri yang mengetahui secara pasti berapa sesungguhnya lama malam dan siang itu. Manusia tidak mungkin mengetahui secara teliti.
B. Infaq
Infaq sering diartikan dengan memberi sebagian harta kepada pihak lain tanpa unsur komersial. Memberi Cuma-Cuma tersebut juga dapat dikatagorikan sebagai permberian nafkah. Ilmu keuangan memandang infak sebagai bagian dari arus kas keluar dan (cash out) yang akan mengurangi persediaan kas yang ada. ,eskipun mengurangi harta seseorang, prilaku infaq sangat diutamakaan islam, bagaimana di jelaskan dalam surat al-baqarah ayat 195
· Surat al-baqarah ayat 195 :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Qs. Al-baqoroh : 195).
· Tafsir Surat al-baqarah ayat 195
Orang-orang mukmin diperintahkan untuk membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fi sabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebathilannya. Jika sesuatu kaum menghadapi peperangan sedang meraka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja.
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama dengan orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membaya kepada kebinasaan. Dalam hal infaq fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan dari Allah.[5]
· Asbabun Nuzul Surat al-baqarah ayat 195
Ayat ini diturunkan sehubungan dengan hukum member nafkah kepada istri, anak dan keluarga. Sebab pada saat itu tentang nafkah belum diatur sedemikian rupa, sehingga masihada kesimpangsiuran. (HR. Bukhori dan Kudzaifah)
Ketika islam berkembang dengan pesat dan mengalami kejayaan, sementara pengikutnya semakin banyak, para shahabat anshar berbisik-bisik di antara mereka dengan mengatakan: “harta benda kita telah habis untuk mempertahankan dan memperjuangkan islam”. Dan Allah pun telah member kejayaan. Bagaimana kalau kita memperbaiki tarap hidup kita dengan mengadakan usaha (bekerja) kembali. Sehubungan dengan pemikiran pra shahaba anshari ini Allah menurunkan ayak ke 195 surah al-baqarah sebagai ketegasan bahwa orang muslim tidak dibenarkan hanya bertopang dagu, bermalas-malasan bekerja. Untuk itu mereka wajib mencari nafkah untuk keluarga dan anak-anaknya dengan berusaha, jangan sampai mereka terjerumus ke jurang tahlukah (meninggalkan kewajiban). (HR. Abu dawud, Tirmidji, Ibnu Hibban, Hakim dan yang lainnya dari Abi Ayyub al-anshari. Menurut imam tarmidji hadis ini adlah shahi).
Pada ketika itu orang-orang anshar sudah termasyur dalam kategori orang-orang yang suka mengeluarkan sedekah dengan harta kekeyaan yang mereka miliki. Disaat musim panas, dikala musim pacekik terjadi mereka tidak lagi memberikan sedekah. Kejadian seperti inilah yang melatar belakangi turunnya ayat 195 yang merupakan teguran bagi orang-orang anshar tersebut, yaitu jangan sampai mereka terjerumus kejurang tahlukah (meninggalakan kewajiban) hanya karena ingin menumpukkan harta sehingga meninggalkan sedekah. (HR. Thabrani dengan sanad yang shhih dari abi jubairah Dlahak)
Pada saat itu ada seserang yang beranggapan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya, sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke 195 yang berbunyi و لا تلقوا بايديكم الى التهلكة = dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, yang secara tegas dalam kelengkapan ayat ini Allah SWT memerintahkan agar berbuat kebajikan sebagai tebusan dari amal kejelekan yang pernah diperbuat. (HR, Tabrani dengan sanad yang shahi dan kuat dari nu’man bin basyir. Hadis ini diperkuat oleh Imam Hakim dan Barra’)
Para shahabat Nabi SAW pada saat itu banyak yang mengikututi peperangan yang didadak oleh Rasulullah SAW dengan melupakan nafkah. Ada kalanya mereka melupakan diri sendiri dan ada kalanya mereka melupakan nafkah keluarga. Oleh sebab itu Allah SWT memerintahkan agar mereka menafkahkan harta kekeyaannya untuk diri sendiri dan dan untuk keluarga, jangan sampai mereka jauh terjerumus ke jurang tahlukah (msninggalkan kewajiban), yaitu dengan menahan lapar, dahaga dan banyak melekukan perjalanan. Allah SWT memerintahkan kepada merekauntuk memberikan nafkah baik unuk diri sendiri, maupan keluarga dengan menurunkan ayat 195. (HM. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir dari Abdullah bin iyasy dari Zai Bin Aslam.
Ayat yang ke 195 berbunyi و لا تلقوا بايديكم الى التهلكة dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan diturunkan sehubungan dengan seseorang yang telah terlanjur banyak melakukan Dosa-dosa, sehingga dia beranggapan bahwa dosanya tidak mungkin diampuni oleh Allah SWT. Oleh karena demikian, ayat ini diturunkan untuk memeberi peringatan kepada orang-orang yang melekukan dosa tersebut dan memberikan penjelasan bahwa Allah selalu menerima tobat hamba-Nya, asalkan dia mau memperbaiki kejahatannya dengan memperbanyak amal shaleh. (HR. Ibnu Marduwai dan Ibnu Abi Hatim dari Ubaidah as-Salmani). [6]
· Surat al-baqarah ayat 219 :
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,(QS. Al-baqarah: 219)
· Kata Kunci
Yunfiquun : Yang mereka nafkahkan/infakkan.
Al-khair : Di sini dinamakan harta benda, dinamakan demikian karena harta itu harus diinfakkan pada jalan kebaikan.
Al-aqrabun : Mereka adalah anak, cucu dan saudara.
· Tafsir surat al-baqarah ayat 219
Pada ayat tersebut, sebagian kaum muslimin mengajukan pertanyaan, “yas’aluunaka maadzaa yunfiquuna.” Perhatian ini pada pertanyaan tentang apa yang semestinya diinfakkan, termasuk juga jenis barangnya. Jawaban atas pertanyaan tersebut ada pada QS. Al-Baqarah ayat 219-220, yaitu yang lebih dari keperluan (al-‘afwu).
Nafkah yang dimaksud dalam ayat ini yaitu nafkah sunat seperti infak atau sedekah, bukan nafkah wajib seperti zakat. Sedangkan QS. Al-Baqarah ayat 215 memberikan jawaban tentang skala prioritas distribusi harta benda. Adapun skala prioritas pemberian harta infak yaitu, “qul maa anfaqtum-min khairin falilwalidayni wal-‘aqrabiina wal-yatamaa wal-masakiini wab-nissabiil.” Semua sasaran tersebut termasuk dalam ikatan solidaritas sosial yang kukuh antarmanusia dalam bingkai akidah yang kuat. Ayat tersebut menghubungkan berbagai golongan manusia. Sebagian dihubungkan atas dasar hubungan keturunan, sebagian lagi atas dasar hubungan kekeluargaan, dan sebagian yang lain atas dasar kasih sayang antar sesama manusia.
Jelas bahwa infak merupakan jaminan bagi keluarga beserta orang lain. Secara sederhana, disebut sebagai subsidi silang karena bisa saja terjadi disaat yang lain, si pemberi akan menjadi penerima, juga sebaliknya. Karena itu Allah memberikan motivasi bagi jiwa-jiwa yang bersih supaya tergerak untuk memberi infak. Seperti yang dijelaskan pada kalimat penutup, “wa maa taf’aluu min khayrin fa’innallaha bihi ‘aliimun.” Terlihat jelas bahwa infak merupakan cara yang dibenarkan dan masuk dalam kategori kebaikan. Dan setiap kebaikan tentulah ada pahalanya.[7]
· Asbabun-Nuzul
Ayat ke-215 diturunkan sehubungan dengan kaum muslimin yang mengajukan pertanyaan kepada rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, dimana harta kekayaan harus kami tasarufkan (kami infakkan)?”.sebagai jawaban dari pertanyaan itu, Allah SWT menurunkan ayat ini kepada Rasulullah SAW sehingga dengan demikian jelaslah bagi kaum muslimin ke mana mereka harus menasarufkan harta kekayaan yang dimiliki. (HR. Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij).
Umar bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SWA: “apakah yang harus kami tasarrufkan, dan kepada siapa kami harus memberikannya?”. Sebagai jawaban dari pertanyaan itu Allah SWT menurunkan ayat ke-215. Didalam ayat ini ditegaskan kepada siapa infak harus diberikan, sehingga kaum muslimin mendapat kejelasan secara pasti di dalam memberikan infak. (HR. Ibnu Mundzir dari Abi Hayyan).[8]
· Kesimpulan
Perang fisabilillah itu membutuhkan banyak biaya, karena itu pada perang fisabilillah haruslah orang-orang mukmin menyumbangkan narta kekayaannya, perang fisabilillah membutuhkan persiapan-persiapan yang lengkap, setelah semua hal itu diselenggarakan dengan baik, insya Allah pertolongan dari Allah dan dan kemenangan akan diperbolehkan.
C. Sedekah
Sedekah merupakan amalan kebajikan dengan memberikan sejumlah harta atau uang kepada pihak lain dengan tujuan sosial tampa maksud komersial yaitu tidak mengambil keuntungan materi. Amalan sedekah sangat dianjurkan oleh islam sebagai bukti kepedulian sesama. Bagi yang bersedekah akan di janjikan pahala oleh Allah, dan yang mendapat sedekah mendapat kemudahan dalam hidupnya.
· Surat Al-baqarah ayat 271 :
Artinya: Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-baqarah: 271)
· Kata Kunci
Intubduu : Jika kamu menampakkan tau memperlihatkan pada umum
As-shadaqah : Sedekah-sedekah yakni yang sunat
Fani’imma hiyaa : Maka itu baik sekali
Wain-tukhfuuhaa : jika kamu sembunyikan atau rahasiakan
Wayukaffir : dan Allah akan menghapus[9]
· Tafsir Surat Al-baqarah ayat 271
Kamu memberikan sedekah yang sunah kepada orang miskin dengan cara menyembunyikan atau merahasiakanya itu lebih baik bagimu dari pada menampakkanya dan memberikan kepada orang yang mampu. Adapun sedekah yang fardu, maka menampakkan lebih utama agar ia menjadi ikutanorang dan untuk menghindarkan tuduhan yang bukan-bukan. Sedekah fardu atau zakat hanya diberikan kepada orang-orang miskin.dan Allah akan mengampuni sebagian dosa kalian. Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan artinya menyelami apa-apa yang tersembunyi tak ubahnya dengan yang tampak atau yang lahir, tidak suatupun yang menjadi rahasia bagi-Nya.[10]
· Surat Al-Insan ayat 8 :
Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.(QS. Al-insan: 8)
· Tafsir Mufradat
Ath-Ta’ama : Makanan
Hubbihi : Yang disukainya
Miskinan : Orang miskin
Yatiman : Anak yatim
Asiran : Orang yang ditawarkan[11]
· Tafsir surat al-insan ayat 8
Pada beberapa ayat sebelumnya yakni QS. Al-Insan : 5-7, Allah menjanjikan akan memberikan pahala surga berupa air kavur yakni mata air surga yang mata airnya putih yang bau nya sedap dan enak sekali rasanya. Air kavur akan di berikan Allah kepada mereka yang menunaikan nazar, “Yufuna binnadzirin.” Jug diberikan kepada orang-orang yang takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana, “wa yakhafuna yauma kanasyarruhu mustathiran.” Allah juga menjanjikan akan memberi air kavur tersebut kepada mereka yang memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang-orang yang ditawan, “wa yuth’imunath tha’ama ‘ala hubbihi miskinan wa yatiman wa asiran.” Padahal air surga tersebut akan diberikan kepada mereka yang peduli dengan umat yang kekurangan dengan memberikanmlangsung makanan, “yuth’imunath tha’ama.” Pada kenyataan nya., orang yang disebut berhak mendapatkan sedekah makanan adalah orang yang kurang mendapat kehidupan yang layak. Ayat selanjutnya, Alah menegaskan bahwa sedekah yang diberikan tersebut hanya untk mengharapkan ridha Allah semata, bukan untuk mendapatkan balasan dari penerima dan tidak berharap ucapan terima kasih, “nuth’imukum liwajhillahi lanuridu minkum jazaan wala syukuran.”[12]
Asbabbun Nuzul
Ibnu Mardawaih rah.a telah menukilkan secara ringkas dari Ibnu Abbas r.humaa, ” bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali r.a dan Fathimah r.ha..
” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.humaa. bahwa pada suatu ketika Hasan r.a dan Husien r.a sedang sakit parah. Maka Ali r.a dan Fatihmah r.ha bernadzar, apabila kedua anaknya sembuh, mereka akan berpuasa sebagai tanda rasa syukur. Dengan karunia Allah swt kedua anaknya telah sembuh. Keduanya pun mulai berpuasa nadzar, akan tetapi dirumah mereka tidak sesuatu untuk makan sahur dan berbuka puasa. Mereka berpuasa dalam keadaan sangat lapar. Pada pagi harinya, Ali r.a pergi kepada seorang yahudi yang bernam Syam’un. Ali r.a berkata” jika engkau ingin menyuruh seseorang untuk memintal wol dengan imbalan, maka putri Rasulullah saw bersedia melakukannya”. Orang yahudi itu menyetujui dengan ketentuan satu gulung wol diberi diberi imbalan tiga sha’ gandum. Pada hari pertama, Fathimah r.ha memintal sepertiga bagian wol, kemudian ia mengambil satu sha’ gandum, lalu ditumbuk dan dimasaknya menjadi lima potong roti, yakni untuk Ali r.a, Fathimah r.ha, Hasan r.a, Husien r.a, dan seorang hamba sahaya perempuannya yang bernama Fidhdhah. Ketika waktu berbuka puasa tiba, dan ketika Ali r.a pulang dari shalat maghrib berjamaah dengan Rasulullah saw., dan Fathimah r.ha telah bekerja selama sehari penuh, sekeluarga telah duduk bersama untuk berbuka puasa. Alas makan telah dibentangkan , diatasnya sudah disiapkan roti untuk berbuka puasa. Ali r.a mengambil roti untuk dimakannya, tiba- tiba terdengar seorang fakir berkata dengan keras didepan pintu,
“ wahai keluarga Muhammad, aku adalah seorang fakir, berilah makanan kepadaku, semoga Allah swt memberimu makan dari makanan surga.” Ali r.a segera menahan tangannya dan bermusyawarah dengan Fathimah r.ha. fathimah r.ha berkata,” Berikanlah.” Kemuadian Ali r.a memberikan semua roti kepada fakir miskin itu, tanpa menyisakan sedikit pun. Dan mereka tidur setelah berbuka puasa hanya dengan air.
Dalam keadaan seperti itu, mereka mulai berpuasa pada hari kedua, Fathimah r.ha memintal sebagian wol yang kedua, dan menerima satu sha’ gandum. Ia menumbuk tepung itu dan memasaknya. Ketika Ali r.a setelah selesai shalat dengan Rasulullah dan duduk untuk makan bersama keluarganya , seorang anak yatim meminta-minta didepan pintu sambil mengatakan bahwa dirinya miskin dan hidup sendirian. Mereka pun menyerahkan semua roti itu kepada yatim tersebut, dan mereka tidur setelah berbuka hanya dengan air.
Pada hari ketiga, Fathimah r.ha memintal sisa wol dan menerima sati sha’ gandum lalu menumbuk dan memasaknya. Sehabis shalat maghrib ketika mereka duduk untuk berbuka berpuasa, seorang tawanan datang dan meminta- minta sambil mengatakan bahwa dirinya dalam kesusahan . mereka pun memberika semua roti itu kepadanya dan mereka kembali tidur tanpa makan apapun.
Pada hari keempat mereka memang tidak berpuasa, tetapi dirumah tidak ada sesuatu pun yang dapat mereka makan. Ali r.a membawa kedua anaknya menghadap Rasulullah saw dengan berjalan tertatih- tatih karena tidak makan selama berturut- turut. Rasulullah saw bersabda,” sungguh menyedihkan hatiku melihat kalian menderita kekurangan dan kesengsaraan . Mari kita temui Fathimah r.h.” Rasulullah saw menemui Fathimah r.ha yang dilihatnya sedang mengerjakan shalat nafil. Mata Fathimah r.ha terlihat cekung, perutnya tertarik sampai menempel kepunggung karena sangat lapar. Rasulullah saw memeluk putrinya dan mendo’akan rahmat Allah swt baginya dan keluarganya. Pada saat itulah jibril as datang mewahyukan ayat dia atas.”.[13]
· Kesimpulan
Sedekah bisa menjadi ikhtiar unutuk mendapaykan ridha Allah sehingga si pemberi sedekah dapat memperoleh air surga. Juga bagi sippenerima sedekah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembahasan ayat-ayat diatas memberikan pelajaran bahwa pertama, setiap orang dapat bersesekah dengan makanan yang mereka sukai. Kedua, menjadi penyantun setelah bersedekah dengan tidak menampakkan sedekah tarsebut terus menerus.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat merupakan sedekah yang diwajibkan oleh orang yang berlebih hartanya. Telah dijanjikan oleh Allah bahwa zakat dapat menambah harta dan pahala serta mendapat surga firdaus sebagai tempat kembali yang abadi. Dipihak lain, penerima zakat telah ditentukan yang akan terbantukan dari harta zakat. Inilah kebijakan Allah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kekayaan hamba-Nya yang beriman.
Kalau pada ayat pertama surah ini Tuhan memerintahkan salat malam, maka ayat penutup ini menunjukkan betapa pengasihnya Allah kepada hamba-Nya. Dia memberikan keringanan pada hamba-Nya dengan tidak mewajibkan salat tahajud setiap malam, bila dinyatakan berat mengerjakannya.
Perang fisabilillah itu membutuhkan banyak biaya, karena itu pada perang fisabilillah haruslah orang-orang mukmin menyumbangkan narta kekayaannya, perang fisabilillah membutuhkan persiapan-persiapan yang lengkap, setelah semua hal itu diselenggarakan dengan baik, insya Allah pertolongan dari Allah dan dan kemenangan akan diperbolehkan
Sedekah bisa menjadi ikhtiar unutuk mendapaykan ridha Allah sehingga si pemberi sedekah dapat memperoleh air surga. Juga bagi sippenerima sedekah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembahasan ayat-ayat diatas memberikan pelajaran bahwa pertama, setiap orang dapat bersesekah dengan makanan yang mereka sukai. Kedua, menjadi penyantun setelah bersedekah dengan tidak menampakkan sedekah tarsebut terus menerus.
[1] Mohammad Hidayat, An Introduction To The Sharia Economic: Pengantar Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2010) hal. 312
[2] Muhammad Ar-Rifa’i Nasib,. Ringkasang Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 ,(Jakarta: Gema Insani Perss. 1999) hal. 297-298
[3]Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Perss. 2002) hal. 86
[4] Ahmad Djalaluddin, Manajemen Qur’ani Menerjemahkan Ahkam Idarah Ilahiyah dalam Kehidupan, (Malang: UIN.Malang Press, 2007) hal 179-181
[5] Ahmad Mussthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi Juz I, (Semarang, Toha Putra, 1974) hal. 347
[6] Dahlan Saleh, dkk, Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Al-Qur’an, ( Bandung: CV. Penerbit Dipenegoro, 2007) hal. 73-74
[7] Jalaluddin, Imam Al-Mahalli, dan Imam As-Suyuthi Jalaluddin, Tafsir Jalalain. (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1990) hal. 354
[8] Dahlan Saleh, Op Cit, hal 104
[9] Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010) hal. 247
[10] Abdullah Yusuf Ali, Qur’an Terjemahan dan Tafsirnya Juz I s/d XV, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993,) hal. 108-109
[11] Dwi Suwiknyo, Op Cit, hal. 245
[12] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an: dibawah naungan al-Qur’an. Terj. As’ad Yasin, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2004) hal. 234-235
[13] Dahlan Saleh, Op Cit, hal. 345
0 komentar:
Post a Comment