BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya
diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk
meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall
Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in
organized collection, the individual in his relation to the state”.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan
antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan
negara.
Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics
education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics
pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin
dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan
kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun
1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn).
Agar lebih jelasnya, berikut ini akan
disebutkan secara kronologis sejarah
timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum
pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi
demokrasi di Indonesia,yakni [1] :
1. Pendidikan
kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan
( 1954 )
2. Civics
( 1957/1962 )
3. Ditingkat
perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD
1945 ( 1960-an)
4. Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5. Pendidikan
kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6. Pendidikan
moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7. Pendidikan
kewiraan ( 1989-1990-an)
8. Dan
pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )
Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan ?
2. Apakah tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan ?
3. Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
4. Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?
C.
Manfaat yang diperoleh
1. Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2. Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3. Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi
pendidikan kewarganegaraan
4. Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi
pendidikan kewarganegaraa
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut
sebagai civic education, Citizenship
Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut
mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa
pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut[2]:
1. Henry
Randall Waite dalam penerbitan majalah The
Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of
man, the individual, to man in organized collections, the individual in his
relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan
Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2. Stanley
E. Dimond berpendapat bahwa civics
adalah citizenship mempunyai dua
makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan
yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan
pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan,
hukum, dan tanggung jawab
3. Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics
adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban
warga negara.
4. Menurut
Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto
mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan
untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik
dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
5. Menurut
Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a. Civic
Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
b. Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi;
c. dalam
Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan
masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
6. Menurut Azyumardi Azra, pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan
yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara
yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara
menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari
definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya
meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan
pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam
menyusun program Civic Education yang
diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a. Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b. Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program
pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan
dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan
untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to
be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik
intelektual, emosional,
sosial
maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara
istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah
Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian
Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di
Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan
diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim
CICED ( Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto
dan pakar lainnya.[3]
Pendidikan
Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman
yang berbeda- beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan
dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education), Pendidikan HAM ( human
rights education ) dan Pendidikan Kewargaan ( citizenship education ). Menurut
Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut
sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan
praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan
adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan
pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan
tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga- lembaga demokrasi, rule of law , hak
dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan
keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-
lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik,
administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti
kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan
sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi
manusia.
Sedangkan
Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin
hak-hak warga masyarakat.
B. Kompetensi Dasar
dan Tujuan Civic Education
Dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal
terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1. kecakapan
dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang
terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara
lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2. kecakapan
dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan
kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap
masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.
kecakapan dan
kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills)
seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik,
kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.
Tujuan
Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan
Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut[4] :
1. Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2. Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa
memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral..
C.
Manfaat
Civic Education
Manfaat
yang bisa diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
1. Civic
Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami
masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun
memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara
penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic
knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat
terbuka dengan kritik (kontruktif).
2. Kedua,
Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan
sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Pendidikan yang
bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan
keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan
kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat
demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan
agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.
D.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan
Ilmiah
a. Dasar
Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap
warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS )
yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi
setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan
negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai
suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum
(General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari
sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika
Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang
: Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina
: Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New
Constitution dan Study of Human Rights
Di
beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan
kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan
Hukum
a.UUD
1945
1. Pembukaan
UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan
dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal
30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal
31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
b. Ketentuan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang
– undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No.
1 tahun 1988)
1. Dalam
pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2. Dalam
pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti
oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada
tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan
kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam
bentuk pendidikan.
d. Undang
– undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan
Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa
pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat
Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah
Pengembangan Kepribadan di Pserguruan Tinggi.
E.
Rumpun
Keilmuan
Pendidikan
kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civic education yang dikenal
diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah , pendidikan kewarganegaraan
bersifat antardisipliner (antar bidang ) hukum monodisipliner, karena kumpulan
ilmu yang membangun ilmu kewarganegaraan ini di ambil dari berbagai disiplin
ilmu.Oleh karena itu , upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan
sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, hukum
filspat, sosilogi, administrasi negara, ekonomi pembangunan , sejarah
perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
F. Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap
ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem
dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formalnya. Objek material ialah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek
formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala
hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang bersifat empirik maupun
non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu
segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk hubungan antar warga
negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan
negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek
pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen pendidikan
tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok
bahasan sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah (terdiri dari 8
modul ) substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1. Filsafat
Pancasila
2. Identitas nasionl
3. Negara dan konstitusi
4. Demokrasi Indonesia
5. Rule
of Law dan HAM
6. Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7. Geopolitik
Indonesia
8. Geostrategi
Indonesia
Dengan
demikian isi pembelajaran Pendidikan Kewargaan ( Civic Education) diarahkan
untuk national and character building bangsa Indonesia yang relevan dalam
memasuki era demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tujuan Perkuliahan
Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen
Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
3. Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
4. Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa
memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan
berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education,
dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy
education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai
maksud dan tujuan yang sama.
B. SARAN
Karya yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari
kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa
mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan mudah-mudahan
rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki agar kita dapat
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang “ Pendidikan
Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT.
Mudah-mudahan dengan terciptanya makalah
ini, khususnya bagi penulis dan umumnya untuk para pembaca bisa mengembangkan
pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan serta termotivasi dan terdorong
terutama dalam mengmbangkan ilmu
Kewarganegaraan di hari yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad.
1999. Pendidikan Kewiraan (Modul).
Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam.
1996. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi).
Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
http
: // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
http
: // rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa
dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto
Soetoprawira, B. 1996. Hukum
Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Indonesia.
Lembaga
Ketahanan Nasional. 1980. Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk.
2003. Pendidikan Kewarganegaraan,
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk.
2000. Pendidikan Kewarganegaraan,
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Tim
Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Medan: 2011
Terimakasih atas sharingnya, sangat membantu sekali:). Saya jadi tau bagaimana cara membuat rumusan masalah:D hehehe ini lebih efesien di banding blog yang lain-.-
ReplyDelete