Music

Sunday 20 May 2012

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar  Belakang

Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.

Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Agar lebih jelasnya, berikut ini akan disebutkan  secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di Indonesia,yakni [1] :
1.      Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.      Civics ( 1957/1962 )
3.      Ditingkat perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.       Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.      Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.      Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.      Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.      Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )

Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

  B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apakah tujuan dari materi  pendidikan kewarganegaraan  ?
3.      Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
4.      Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?


  C.    Manfaat yang diperoleh

1.      Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2.      Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3.      Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan
4.      Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi pendidikan kewarganegaraa


BAB II 
PEMBAHASAN

  A.    Pandangan  Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut[2]:
1.      Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.      Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
3.       Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4.      Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
5.      Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
b.      Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi;
c.       dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
6.       Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7.      Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.       Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.      Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional,
sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.[3]
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda- beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education), Pendidikan HAM ( human rights education ) dan Pendidikan Kewargaan ( citizenship education ). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga- lembaga demokrasi, rule of law , hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga- lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Sedangkan Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

  B.     Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education

            Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2.      kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.      kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.

Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut[4] :
1.      Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.      Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral..
  C.    Manfaat Civic Education
Manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
1.      Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif).
2.      Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.

  D.    Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.      
a.       Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b.      Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c.       Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2.      Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3.      Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4.      Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.       Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No.  1 tahun 1988)

1.      Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2.      Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d.      Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.        adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Pserguruan Tinggi.

  E.     Rumpun Keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civic education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah , pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang ) hukum monodisipliner, karena kumpulan ilmu yang membangun ilmu kewarganegaraan ini di ambil dari berbagai disiplin ilmu.Oleh karena itu , upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, hukum filspat, sosilogi, administrasi negara, ekonomi pembangunan , sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

  F.      Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material ialah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang bersifat empirik maupun non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk hubungan antar warga negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen pendidikan tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah (terdiri dari 8 modul ) substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1.      Filsafat Pancasila
2.       Identitas nasionl
3.       Negara dan konstitusi
4.       Demokrasi Indonesia
5.      Rule of Law dan HAM
6.       Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7.      Geopolitik Indonesia
8.      Geostrategi Indonesia
Dengan demikian isi pembelajaran Pendidikan Kewargaan ( Civic Education) diarahkan untuk national and character building bangsa Indonesia yang relevan dalam memasuki era demokratisasi.


  
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
 Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
3.      Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
4.      Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
            Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.

  
B.  SARAN
Karya yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki agar kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT. Mudah-mudahan dengan terciptanya makalah ini, khususnya bagi penulis dan umumnya untuk para pembaca bisa mengembangkan pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan serta termotivasi dan terdorong terutama dalam mengmbangkan ilmu Kewarganegaraan di hari yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.

http : // rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB

Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional.  1980. Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: 2011




[1]               Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  ( Medan ,2011 ) ,h.1.5
[2]http:// rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
[3] http:// fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
[4] Tim dosen unimed,op.cit.,h.1.12

1 komentar:

  1. Terimakasih atas sharingnya, sangat membantu sekali:). Saya jadi tau bagaimana cara membuat rumusan masalah:D hehehe ini lebih efesien di banding blog yang lain-.-

    ReplyDelete