BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah merupakan
Subjek Hukum Internasional. Pengertian ini mengandung makna bahwa Negara
berperan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional, pemegang hak
istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional dan
juga sebagai pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Pengertian Negara dalam
Konvensi Montevideo menyebutkan unsur-unsur yang harus ada pada suatu Negara
agar dapat disebut sebagai suatu Negara yang dapat termasuk dalam subjek hukum
internasional adalah Negara yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
1. Penduduk yang tetap (a permanent population)
2. Wilayah yang pasti (a defined territory)
3. Pemerintah (gooverment)
4. Kemampuan untuk mengadakan hubungan
dengan negara-negara lain (capacity to
enter into relations with the other state)
Negara mikro adalah
Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau
dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang
mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi sebagaian
besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk kerorganisasian
supranasional.
Dalam mekanisme
kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko,
paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala
Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum
internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada
hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro
dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak
internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi
anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro
terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan
PBB.
Negara mikro adalah
Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan
Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan
pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara
kecil sehingga hanya diakui secara de
facto dan tidak diakui secara de
jure.
BAB II
KAJIAN TEORI
Negara merupakan subyek
hukum internasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja
didalam bukunya bahwa; “Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti
yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional.
Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada
hakikatnya adalah hukum antar Negara.“ (2003 : 98)
Negara sebagai subjek
hukum internasional menurut Hans Kelsen (2007 : 272) dapat dideskripsikan dari
beberapa tinjauan berikut :
1. Pengakuan sebagai Negara ; pengakuan
suatu komunita sebagai suatu Negara,
hukum internasional umum menentukan kondisi-kondisi yang mendasari suatu tata sosial sebagai
negara hukum ineternasional, atau kondisi-kondisi suatu komunita sebagai suatu
Negara, sebagai subjek hukum internasional. Jika Negara adalah subjek hukum
internasional, maka hukum internasional
harus menentukan apakah suatu Negara itu dapat diresmikan atau diakui
komunitanya sebagai Negara. Pengakuan
politik mensyaratkan eksistensi hukum dari Negara yang diakui tindakan ini disebut deklaratif. Negara yang
telah diakui oleh hukum internasional maka sudah terikat dengan hukum
internasional.
2. Pengakuan de jure dan de facto;
setelah berdiri suatu komunita baru yang menuntut sebagai suatu negara, dalam banyak hal diragukan
apakah fakta tertentu itu sepenuhnya memenuhi syarat-syarat hukum internasional, khususnya apakah komunita
yang baru itu secara permanen efektif dan merdeka. Jika tindakan pengakuan hukum
dilakukan pada tahap ini pengakuan de fakto. Jika pengakuan itu telah di
umumkan maka terjadi pengakuan secara de jure menurut hukum internasional.
3. Persamaan derajat dari Negara;
diantara hak-hak fundamental Negara yang yang memegang suatu peranan penting
adalah hak persamaan derajat. Persamaan derajat atau kedudukan yang sama dimuka
hukum internasional dianggap sebagai satu karakteristik esensial dari negara.
Istilah “persamaan derajat” sepintas
tampaknya berarti bahwa semua Negara mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak
yang sama. Namun demikian, pernyataan ini jelas keliru, karena
kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditetapkan oleh perjanjian internasional
menunjukan perbedaan besar diantara Negara-negara. Artinya Negara-negara adalah “sederajat “ dimuka hukum
internasional karena mereka sama-sama tunduk kepada hukum internasional dan
hukum internasional adalah sama-sama dapat diterapkan kepada Negara-negara tersebut.
Pernyataan ini mengandung makna yang persis
sama seperti pernyataan bahwa Negara-negara adalah subjek hukum internasional
atau bahwa Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak
dibawah hukum internasional; tetapi ini tidak berarti bahwa kewajiban-kewajiban
dan hak-hak ini sama.
Negara mikro adalah
Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau
dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang
mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi
sebagaian besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk
kerorganisasian supranasional.
Dalam mekanisme
kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko,
paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala
Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum
internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada
hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro
dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak
internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi
anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro
terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan
PBB.
Negara mikro adalah
Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan
Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan
pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara
kecil sehingga hanya diakui secara de
facto dan tidak diakui secara de jure,
hal ini disebabkan karena keterbatasan yang dimiliki oleh Negara mikro yang
berbeda dengan Negara lain yang lebih sempurna kelengkapan dan keberadaan
negaranya.
BAB III
PEMBAHASAN
Studi hubungan
internasional secara tradisonal dipahami sebagai hubungan antarnegara. Meskipun
dewasa ini asumsi tersebut tidak sepenuhnya berlaku lagi, namun disiplin ilmu
ini masih menempatkan Negara sebagai salah satu unit analisis yang penting.
Sehingga, bagi yang hendak mendalami ilmu hubungan internasional, seharusnya
memahami dengan sejelas-jelasnya batasan-batasan Negara, serta karakteristik
dan kecenderungannya, baik tradisional maupun kontemporer.
Dalam studi politik,
Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki
penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas
yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari
Montevideo convention 1933 tentang The
Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi
kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam
ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan
internasional (The political existence of
the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal
dengan declarative theory of statehood.
Dengan demikian, dengan
menggunakan pendekatan Konvensi Montevideo ini, Negara-negara di dunia kemudian
dapat dikelompokan dalam dua bagian, yaitu:
1. Negara-negara dengan pengakuan penuh.
Kelompok Negara ini berjumlah 193 negara, yaitu 192 negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dan Tahta Suci Vatikan (yang bukan anggota PBB). Tentu saja tidak ada perdebatan dengan
pengakuan Negara-negara ini, dan masing-masing memiliki independensi dalam
hubungan internasional serta kesetaraan dalam hukum internasional.
2. Negara-negara dengan pengakuan terbatas.
Terdapat 10 negara dalam katagori ini, yang bukan anggota PBB, tetapi diterima
sebagai Negara menurut hokum kebiasaan internasional dan dengan menggunakan
preseden Konvensi Montevideo, Ke-10 negara itu terdiri dari:
Sebanyak 4 negara yang
diakui terbatas oleh beberapa Negara lain, dan memenuhi klausal (d) dari
Konvensi Montevideo, yaitu “memiliki kapasitas untuk berinteraksi dengan Negara lain “
Negara-negara ini bergabung dengan beberapa organisasi internasional yang
diakui, yaitu:
a. Palestina, yang memiliki hubungan
diplomatik dengan lebih dari 100 negara di dunia.
b. Republik Demokratik Arab Sahrawi,
yang diakui oleh lebih dari 81 negara anggota
PBB dan diakui sebagai anggota Uni Afrika.
c. Republik Kosovo, yang diakui lebih
dari 71 negara anggota PBB (termasuk Republik Rakyat Cina).
d. Taiwan (atau Republik Cina), yang
diakui oleh 22 negara anggota PBB, dan Tahta Suci Vatikan. Taiwan pada awalnya
diakui sebagai wakil Cina di PBB, Namun pada tahun 1971 pengakuan tersebut
dicabut dan diserahkan ke RRC.
Sementara itu, sebanyak 6
negara memiliki unsur-unsur dasar Negara menurut klausul Konvensi Montevideo,
namun hanya sedikit memperoleh pengakuan internasional (tidak signifikan). Ke-6
negara itu adalah:
a. Republik Abhkazia, yang diakui oleh 4
negara anggota PBB, Negara Republik Transnistria, dan Republik Ossetia Selatan;
b. Republik Ossetia Selatan, yang juga
diakui oleh 4 negara anggota PBB, Republik Transnistria dan Republik Abhkazia;
c. Republik Transnistria (atau Pridnestrovskaia Moldavskaia Republik),
suatu wilayah yang dianggap dunia internasional sebagai bagian dari Moldova dan
mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1990. Negara ini hanya memperoleh
pengakuan Republik Abhkazia dan Republik Ossetia Selatan;
d. Republik Turki Siprus Utara, yang
memperoleh pengakuan dari 1 anggota PBB (Turki), dan memiliki hubungan informal
dengan 25 negara berdaulat lainnya.
e. Republik Nagorno-Karabakh, yang
terletak didekat wilayah Azerbaijan dan
Armenia. Mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991, namun hanya
memperoleh pengakuan dari Republik Transnistria.
f. Republik Somaliland, yang sebelumnya
merupakan wilayah Inggris didaerah Tanduk Afrika, berbatasan dengan Somalia.
Pada tahun 1991, klan-klan di daerah ini
mendeklarasikan kemerdekaan, dengan wilayah meliputi beberapa wilayah
Somalia. Meskipun Negara ini tidak memperoleh pengakuan yang
dinyatakan (declatarive) dari satu
negarapun, namun ia ,memenuhi seluruh klausul syarat-syarat Negara menurut
Konvensi Montevideo 1933.
3. Entitas Lain.
Selain ke-203 negara
tersebut, terdapat pula puluhan entitas politik internasional yang setara
dengan “Negara” (setidaknya memenuhi
unsur-unsur Negara menurut konsepsi ilmu politik). Terdapat 4 kelompok entitas
dalam konteks ini, yaitu:
a. Negara-negara yang sebenarnya
merupakan wilayah jauh dari suatu Negara lain. Namun karena faktor jarak
geografis menyebabkan Negara-negara tersebut nyaris berada di luar kendali
Negara induknya dan cenderung independen.
b. Entitas setara Negara yang diakui menurut
perjanjian internasional (yaitu: Aland di Finlandia, Svalbard di Norwegia, Hong
Kong dan Makau di China).
c. Wilayah Dependensi yang berada dalam
wilayah kedaulatan suatu Negara, seperti: Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto
Rico, American Samoa, Virgin Island.
d. Negara mikro (micro nation, bukan micro
states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara
berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat manapun atau
organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis koin mata uang,
bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk
kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri. Contohnya adalah Sealand dan Lundy.
BAB IV
PENUTUP
Dalam studi politik,
Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki
penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas
yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari
Montevideo convention 1933 tentang The
Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi
kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam
ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan
internasional (The political existence of
the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal
dengan declarative theory of statehood.
Negara mikro (micro nation, bukan micro states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri
sebagai Negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat
manapun atau organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis
koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya.
Mereka juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Contohnya adalah Sealand dan Lundy.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mochtar
Kusumaatmadja; Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 2003, Alumni.
2.
Hans
kelsen; General theory of law and state (teori umum hukum dan Negara), alih bahasa; Drs, somardi, Jakarta, 2007, Bee Media
Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment