Music

Monday 21 May 2012

Negara Mikro



BAB I
PENDAHULUAN

Negara adalah merupakan Subjek Hukum Internasional. Pengertian ini mengandung makna bahwa Negara berperan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban  dalam hukum internasional, pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional dan juga sebagai pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional. 
Pengertian Negara dalam Konvensi Montevideo menyebutkan unsur-unsur yang harus ada pada suatu Negara agar dapat disebut sebagai suatu Negara yang dapat termasuk dalam subjek hukum internasional adalah Negara yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
1.     Penduduk yang tetap (a permanent population)
2.     Wilayah yang pasti (a defined territory)
3.     Pemerintah (gooverment)
4.     Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (capacity to enter into relations with the other state)
Negara mikro adalah Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi sebagaian besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk kerorganisasian supranasional.
Dalam mekanisme kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan PBB.    
Negara mikro adalah Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara kecil sehingga hanya diakui secara de facto dan tidak diakui secara de jure.
















BAB II
KAJIAN TEORI

Negara merupakan subyek hukum internasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja didalam bukunya bahwa; “Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar Negara.“ (2003 : 98)
Negara sebagai subjek hukum internasional menurut Hans Kelsen (2007 : 272) dapat dideskripsikan dari beberapa tinjauan berikut :
1.     Pengakuan sebagai Negara ; pengakuan suatu komunita sebagai suatu Negara,  hukum internasional umum menentukan kondisi-kondisi  yang mendasari suatu tata sosial sebagai negara hukum ineternasional, atau kondisi-kondisi suatu komunita sebagai suatu Negara, sebagai subjek hukum internasional. Jika Negara adalah subjek hukum internasional, maka hukum  internasional harus menentukan apakah suatu Negara itu dapat diresmikan atau diakui komunitanya sebagai Negara.  Pengakuan politik mensyaratkan eksistensi hukum dari Negara yang diakui  tindakan ini disebut deklaratif. Negara yang telah diakui oleh hukum internasional maka sudah terikat dengan hukum internasional.
2.     Pengakuan de jure dan de facto; setelah berdiri suatu komunita baru yang menuntut sebagai  suatu negara, dalam banyak hal diragukan apakah fakta tertentu itu sepenuhnya memenuhi syarat-syarat  hukum internasional, khususnya apakah komunita yang baru itu secara permanen efektif dan merdeka. Jika tindakan pengakuan hukum dilakukan pada tahap ini pengakuan de fakto. Jika pengakuan itu telah di umumkan maka terjadi pengakuan secara de jure menurut hukum internasional.
3.     Persamaan derajat dari Negara; diantara hak-hak fundamental Negara yang yang memegang suatu peranan penting adalah hak persamaan derajat. Persamaan derajat atau kedudukan yang sama dimuka hukum internasional dianggap sebagai satu karakteristik esensial dari negara. Istilah “persamaan derajat”  sepintas tampaknya berarti bahwa semua Negara mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang sama. Namun demikian, pernyataan ini jelas keliru, karena kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditetapkan oleh perjanjian internasional menunjukan perbedaan besar diantara Negara-negara.  Artinya Negara-negara  adalah “sederajat “ dimuka hukum internasional karena mereka sama-sama tunduk kepada hukum internasional dan hukum internasional adalah sama-sama dapat diterapkan kepada Negara-negara tersebut. Pernyataan ini mengandung makna yang persis  sama seperti pernyataan bahwa Negara-negara adalah subjek hukum internasional atau bahwa Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak dibawah hukum internasional; tetapi ini tidak berarti bahwa kewajiban-kewajiban dan hak-hak ini sama.
Negara mikro adalah Negara kecil atau mini yang ditinjau dari aspek wilayahnya, penduduknya atau dari kemampuan ekonominya yang kecil. Negara mikro merupakan entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara yang berdaulat dan mandiri, tetapi sebagaian besar Negara berdaulat tidak mengakui Negara mikro, termasuk kerorganisasian supranasional.
Dalam mekanisme kenegaraan, dibeberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, symbol, dan barang lainnya. Negara mikro juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.
Menurut hukum internasional, Negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya itu termasuk pada hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa. Tetapi bedanya Negara mikro dengan Negara normal adalah Negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, salah satunya adalah tidak diperbolehkan menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan asumsi bahwa Negara mikro terlalu berat untuk menjadi anggota PBB dan dapat melemahkan kedudukan PBB.    
Negara mikro adalah Negara yang diakui hanya oleh hukum kebiasaan internasional, didalam susunan Negara-negara berdaulat Negara mikro mendapat definisi sebagai Negara dengan pengakuan internasional terbatas. Dikarenakan Negara mikro tergolong Negara kecil sehingga hanya diakui secara de facto dan tidak diakui secara de jure, hal ini disebabkan karena keterbatasan yang dimiliki oleh Negara mikro yang berbeda dengan Negara lain yang lebih sempurna kelengkapan dan keberadaan negaranya.






BAB III
PEMBAHASAN

Studi hubungan internasional secara tradisonal dipahami sebagai hubungan antarnegara. Meskipun dewasa ini asumsi tersebut tidak sepenuhnya berlaku lagi, namun disiplin ilmu ini masih menempatkan Negara sebagai salah satu unit analisis yang penting. Sehingga, bagi yang hendak mendalami ilmu hubungan internasional, seharusnya memahami dengan sejelas-jelasnya batasan-batasan Negara, serta karakteristik dan kecenderungannya, baik tradisional maupun kontemporer.
Dalam studi politik, Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari Montevideo convention 1933 tentang The Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan internasional (The political existence of the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal dengan declarative theory of statehood.
Dengan demikian, dengan menggunakan pendekatan Konvensi Montevideo ini, Negara-negara di dunia kemudian dapat dikelompokan dalam dua bagian, yaitu:
1.     Negara-negara dengan pengakuan penuh. Kelompok Negara ini berjumlah 193 negara, yaitu 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Tahta Suci Vatikan (yang bukan anggota PBB).  Tentu saja tidak ada perdebatan dengan pengakuan Negara-negara ini, dan masing-masing memiliki independensi dalam hubungan internasional serta kesetaraan dalam hukum internasional.
2.      Negara-negara dengan pengakuan terbatas. Terdapat 10 negara dalam katagori ini, yang bukan anggota PBB, tetapi diterima sebagai Negara menurut hokum kebiasaan internasional dan dengan menggunakan preseden Konvensi Montevideo, Ke-10 negara itu terdiri dari:
Sebanyak 4 negara yang diakui terbatas oleh beberapa Negara lain, dan memenuhi klausal (d) dari Konvensi Montevideo, yaitu “memiliki kapasitas untuk  berinteraksi dengan Negara lain “ Negara-negara ini bergabung dengan beberapa organisasi internasional yang diakui, yaitu:
a.     Palestina, yang memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara di dunia.
b.     Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang diakui oleh lebih dari 81 negara  anggota PBB dan diakui sebagai anggota Uni Afrika.
c.      Republik Kosovo, yang diakui lebih dari 71 negara anggota PBB (termasuk Republik Rakyat Cina).
d.     Taiwan (atau Republik Cina), yang diakui oleh 22 negara anggota PBB, dan Tahta Suci Vatikan. Taiwan pada awalnya diakui sebagai wakil Cina di PBB, Namun pada tahun 1971 pengakuan tersebut dicabut dan diserahkan ke RRC.
Sementara itu, sebanyak 6 negara memiliki unsur-unsur dasar Negara menurut klausul Konvensi Montevideo, namun hanya sedikit memperoleh pengakuan internasional (tidak signifikan). Ke-6 negara itu adalah:
a.     Republik Abhkazia, yang diakui oleh 4 negara anggota PBB, Negara Republik Transnistria, dan Republik Ossetia Selatan;
b.     Republik Ossetia Selatan, yang juga diakui oleh 4 negara anggota PBB, Republik Transnistria dan Republik Abhkazia;
c.      Republik Transnistria (atau Pridnestrovskaia Moldavskaia Republik), suatu wilayah yang dianggap dunia internasional sebagai bagian dari Moldova dan mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1990. Negara ini hanya memperoleh pengakuan Republik Abhkazia dan Republik Ossetia Selatan;
d.     Republik Turki Siprus Utara, yang memperoleh pengakuan dari 1 anggota PBB (Turki), dan memiliki hubungan informal dengan 25 negara berdaulat lainnya.
e.     Republik Nagorno-Karabakh, yang terletak didekat wilayah Azerbaijan dan  Armenia. Mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991, namun hanya memperoleh pengakuan dari Republik Transnistria.
f.       Republik Somaliland, yang sebelumnya merupakan wilayah Inggris didaerah Tanduk Afrika, berbatasan dengan Somalia. Pada tahun 1991, klan-klan di daerah ini  mendeklarasikan kemerdekaan, dengan wilayah meliputi beberapa wilayah Somalia. Meskipun Negara ini tidak memperoleh pengakuan   yang dinyatakan (declatarive) dari satu negarapun, namun ia ,memenuhi seluruh klausul syarat-syarat Negara menurut Konvensi Montevideo 1933.
3.     Entitas Lain.
Selain ke-203  negara tersebut, terdapat pula puluhan entitas politik internasional yang setara dengan “Negara”  (setidaknya memenuhi unsur-unsur Negara menurut konsepsi ilmu politik). Terdapat 4 kelompok entitas dalam konteks ini, yaitu:
a.     Negara-negara yang sebenarnya merupakan wilayah jauh dari suatu Negara lain. Namun karena faktor jarak geografis menyebabkan Negara-negara tersebut nyaris berada di luar kendali Negara induknya dan cenderung independen.
b.     Entitas setara Negara yang diakui menurut perjanjian internasional (yaitu: Aland di Finlandia, Svalbard di Norwegia, Hong Kong dan Makau di China).
c.      Wilayah Dependensi yang berada dalam wilayah kedaulatan suatu Negara, seperti: Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, American Samoa, Virgin Island.
d.     Negara mikro (micro nation, bukan micro states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat manapun atau organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri. Contohnya adalah Sealand dan Lundy.






BAB IV
PENUTUP
Dalam studi politik, Negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritorial dengan batas yang jelas, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.
Batasan ini diadopsi dari Montevideo convention 1933 tentang The Right and Duties of States. Konvensi ini secara tega mengkodifikasi kesepakatan internasional tentang teori Negara yang kemudian diadopsi dalam ukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan internasional (The political existence of the states is independent of recognition by the other states) yang dikenal dengan declarative theory of statehood.
Negara mikro (micro nation, bukan micro states), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai Negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh Negara berdaulat manapun atau organisasi supranasional apapun. Beberapa Negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk kepala Negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri. Contohnya adalah Sealand dan Lundy.
DAFTAR PUSTAKA

1.     Mochtar Kusumaatmadja; Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 2003, Alumni.

2.     Hans kelsen; General theory of law and state (teori umum  hukum dan Negara), alih bahasa;  Drs, somardi, Jakarta, 2007, Bee Media Indonesia.


0 komentar:

Post a Comment