Music

Monday 21 May 2012

PENERAPAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA


 


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Betapa penting dan besar manfaatnya asuransi dalam masa pembangunan dewasa ini terutama dalam usaha menyerap modal swasta melalui premi asuransi yang didapat dari para pemegang polis. Dengan mulai tampak adanya perubahan dalam cara berfikir sebagian besar bangsa Indonesia, dari tradisional ke modern maka tiba saatnya dunia perasuransian di Indonesia untuk mengembangkan usahanya. Kebutuhan manusia akan perlindungan baik itu terhadap dirinya maupun barang-barangnya (asset) sudah semakin besar. Hal inbi dipengaruhi kondisi keamanan di negara kita yang perlu dijaga serta didukung tingginya tingkat pengetahuan manusia. Salah satu produk yang dimiliki manusia adalah asuransi. Perkembangan asuransi sendiri di Indonesia berkembang sangat pesat. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat adanya asuransi.
Jika kita memperhatikan konsep asuransi maka hal tersebut jelas dapat memberikan perlindungan lebih pada nasabahnya. Orang yang mengikuti asuransi akan mendapat jaminan atas ganti kerugian barang-barangnya jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (avengement). Hal ini tidak terlepas dari pengetian asuransi itu sendiri yang mana tercantum dalam pasal 246 KUHD yaitu suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung  dengan membayar suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan didirikannya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker coorval). [1] Pengertian asuransi juga terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, yaitu: Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penaggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga  yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang  yang dipertanggungkan.[2]
Berdasarkan perkembangannya, terdapat beberapa jenis asuransi di antara asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Kedua asuransi tersebut sering disebut dengan asuransi non syariah. Selain itu juga terdapat asuransi syariah yang berdasarkan pada  hukum Islam. Sebenarnya dalam hukum Islam sendiri masih terdapat pertentangan mengenai halal atau haramnya produk asuransi. Dalam praktek asuransi syariah juga masih belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam sehingga batasan antara asuransi non syariah dengan asuransi syariah sangat tipis. Asuransi syariah diharapkan dapat mengatasi pertentangan mengenai halal atau haramnya produk asuransi dan dapat diterapkan di Indonesia tanpa menyalahi syariat Islam. Berdasarkan hal tersebut maka kelompok kami tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dan mengangkatnya dalam makalah dengan judul :

“Penerapan Asuransi Syariah di Indonesia
Berdasarkan Fatwa MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006”






B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Mengapa penerapan asuransi syariah di Indonesia belum sesuai dengan prinsip-prinsip umum syariat islam (masih mengandung unsur asuransi non syariah)?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui sudut pandang hukum Islam tentang asuransi.
2.      Untuk mengetahui perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi non syariah.

D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Bagi masyarakat pada umumnya, diharapkan bisa menambah wawasan tentang asuransi syariah.
2.      Bagi nasabah asuransi pada umumnya, diharapkan bisa memberikan pandangan lebih luas tentang keuntungan dan kerugian asuransi syariah dan asuransi non syariah.
3.      Bagi pengamat asuransi, diharapkan dapat mengetahui pendapat-pendapat yang ada tentang asuransi non syariah jika dipandang dari sudut hukum Islam.
4.      Bagi mahasiswa, diharapkan dapat memahami lebih dalam tentang asuransi, baik asuransi syariah maupun non syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Perkembangan asuransi di Indonesia sudah berjalan dengan sangat pesat dan bahkan sudah memasyarakat di Indonesia. Diperkirakan juga banyak umat Islam terlibat di dalamnya. Di kalangan umat Islam, ada anggapan bahwa asuransi non syariah yang banyak berkembang tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Oleh karena itu, permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
Allahlah yang menentukan segala-galanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S HUd : 6). “ …dan siapa (pula) yang memberikan rezekinya kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)? … ” (Q.S. An-Naml : 64). “Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya”                     (Q.S. Al-Hijr : 20).
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkiannya. Melibatkan diri ke dalam asuransi, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihad, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.      Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya (termasuk asuransi jiwa). Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qadhawi dan Muhammad Bakhil Al-Muth’I (Mutfti Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan adalah:
-          Asuransi sama dengan judi.
-          Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
-          Asuransi mengandung unsur riba/renten.
-          Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
-          Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
-          Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
-          Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2.      Asuransi non syariah diperbolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pemegang Kitab Al-Muamallha A-Hadistah Wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
-          Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang melarang adanya asuransi.
-          Ada kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak
-          Saling menguntungkan kedua belah pihak
-          Asuransi dapat menaggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
-          Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
-          Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’Awuniyah)
-          Asuransi dianalogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti Taspen
3.      Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Kairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula halnya dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syuhbat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat ada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar. Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam atau yang dikenal dengan asuransi syariah. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” Sebagian para ahli syariah menyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem makalahnya mendefinisikan takaful dengan at taknim, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu  badan, dan terjadilah kesepakatan dari anggota untuk bersama-sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing aggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk pkm keuntungan untuk dirinya sendiri. Di sini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

2.2     Perbedaan antara asuransi non syariah dan asuransi syariah      
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi non syariah, diantaranya adalah:
1.      Akad asuransi non syariah adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
2.      Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang di dalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
3.      Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
4.      Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Sedangkan, asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akad asuransi syariah adalah bersifat tabarru, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
  2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapatkan imbalan, dan kalau ada imbalan, sesunguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  3. Dalam asuransi syari’ah tidak ada piha yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  4. Akad asuransinya syari’ah bersih dan gharar dan riba.
  5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Suatu asuransi diperbolehkan mencari syar’I jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar dalam asuransi syariah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatanm dengan tidak urang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil nudhorobah bukan riba.
2.      Dalam asuransi  syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
3.      Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.
4.      Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar dalam asuransi syariah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
2.      Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3.      Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu, haram hukumnya bila ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4.      Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5.      Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapa imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6.      Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Dibandingkan asuransi non syariah, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, diantaranya:
  1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi non syariah, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain, yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi non syariah bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
  3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi non syariah, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi non syariah, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabaru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi non syariah, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
  6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi non syariah, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
Selain terdapat beberapa perbedaan di atas, ternyata masih terdapat kesamaan antara asuransi non syariah dengan asuransi syariah, diantaranya:
  1. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing-masing pihak.
  2. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota.
  3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus).
  4. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesekapatan masing-masing pihak.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi non syariah tidak memenuhi standar syari’ah yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Dengan lahirnya asuransi syariah tersebut, maka ada beberapa manfaat yang hendak dicapai. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat  dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
  1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepeneganggungan di antara anggota.
  2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong-menolong.
  3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5. Juga meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  8. Menutup Loss of Corning Power seseorang atau badna usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).

2.3  Kelemahan-Kelemahan Praktek Asuransi Syariah
Seperti yang telah dikemukakan, asuransi pada umumnya atau yang sering disebut dengan asuransi non syariah masih terdapat pandangan mengenai halal atau haramnya asuransi tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Untuk mengatasi adanya perbedaan pendapat tersebut, maka dimunculkanlah asuransi syariah yang berdasarkan pada hukum Islam.
Lahirnya asuransi syariah juga karena adanya kelemahan-kelemahan dalam asuransi non syariah yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kelemahan-kelemahan tersebut tampak dari:
Asuransi syariah di Indonesia pada umumnya dipandang masih bersifat non syariah yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut menimbulkan masalah mengenai halal dan haramnya asuransi tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Kelemahan-kelemahan asuransi syariah saat ini  tampak dari:
1.      Akad Mengandung Gharar (Ketidakjelasan)
Akad asuransi syariah masih ada yang mengandung hal-hal yang kurang pasti atau gharar. Maksudnya masing-masing pihak penanggung dan tertanggung tidak mengetahui secara pasti jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil, pada waktu melangsungkan akad. Walaupun saat ini beberapa perusahaan asuransi syariah mampu mengetahui dengan pasti seberapa besar akan menerima uang (premi) dari nasabahnya yang akan disetorkan ke rekening dana seluruh peserta (tabarru), namun nasabah atau pihak perusahaan asuransi syariah masih belum bisa mengetahui atau menentukan dengan pasti berapa klaim yang akan diterima nasabah. Kalaupun ada, semuanya masih berupa perkiraan atau asumsi. Padahal seharusnya akad ini merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat[3]. Dan akad yang bersifat gharar ini hukumnya diharamkan di dalam syariah Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini: “dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli dengan cara gharar.” (H.R Muslim).
2.      Akad Penundukan
Kelemahan kedua dari asuransi syariah saat ini adalah masih terdapat akad idz’an. Maksudnya adalah akad yang merupakan penundukan pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Pihak yang kuat lebih dominan terletak pada pihak perusahaan karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Syarat-syarat yang di buat oleh pihak perusahaan asuransi syariah telah dibakukan pada akadnya atau perjanjiannya. Perjanjian yang telah dibakukan tersebut menimbulkan posisi perusahaan asuransi syariah menjadi lebih kuat dibandingkan dengan nasabah atau pesertanya. Hal tersebut menyebabkan pertentangan dengan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariat Islam.
3.      Mengandung Unsur Pemerasan
Penerapan asuransi syariah pada prakteknya masih seringkali terjadi unsur pemerasan. Ketika nasabah atau para pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, seringkali uang premi yang sudah dibayar jadi hangus atau hilang dan pihak asuransi juga tidak memberikan surat pemberitahuan mengenai hal tersebut. Seharusnya premi yang sudah diberikan oleh peserta dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil pada awal perjanjian[4]. Selain itu para pihak harus saling bertanggung jawab, yang berarti peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah.

4.      Mengandung Unsur ‘Penipuan’
Dalam klausul perjanjian yang dibuat oleh pihak asuransi syariah biasanya masih ada yang kurang ditonjolkan saat penawaran. Demikian juga dengan resiko-resiko buruk yang akan terjadi, dan umumnya disembunyikan oleh pihak asuransi syariah. Terdapat beberapa peserta yang kemudian jera berurusan dengan perusahaan asuransi syariah yang cenderung tidak pernah mau berkompromi (hanya manis ketika menawarkan di awal).  Seharusnya peserta dan pihak asuransi syariah saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa peserta asuransi syariah atau takaful akan berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya[5]. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Quraisy ayat 4 yang artinya: “(Allah) yang telah menyediakan makanan untuk menghilangkan bahaya kelaparan dan menyelamatkan/mengamankan mereka dari mara bahaya ketakutan.” Di antara sabda Rasulullah yang mengandung maksud perlunya saling melindungi adalah: “Tidaklah sah iman seseorang itu kalau ia tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan jirannya menatap kelaparan.” (HR. al-Bazar)
Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam al-Sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.

5.      Diinvestasikan pada Lembaga Ribawi
Perusahaan asuransi syariah masih menginvestasikan dana peserta kepada pihak lain atau lembaga yang menjalankan usaha dan bisnis dengan praktik ribawi, dimana lembaga tersebut menggunakan sistem bunga dalam pendapatannya. Bunga inilah yang nantinya akan diperoleh oleh pihak perusahaan asuransi dan sebagiannya menjadi uang yang akan diterima atau dibayarkan kepada peserta asuransi bila ada yang melakukan klaim kepada mereka. Ketika perusahaan asuransi syariah membenamkan investasinya pada perusahaan dengan cara bunga atau riba maka hal tersebut menjadikan sebuah titik haram. Berarti ketika seorang muslim ikut asuransi syariah tersebut maka pada hakikatnya orang tersebut sedang melakukan transaksi pembungaan uang alias riba yang mutlak haramnya.
Dan dalam hal penerapan asuransi syariah di indonesia masih bersifat batil atau masih menerapkan sistem penawaran non syariah dalam hal sistem bagi hasilnya (nisbah). Dimana perusahaan asuransi syariah menerapkan sistem tawar menawar dalam menentukan prosentase yang notabene tawar menawar tersebut masih termasuk kedalam unsur jual beli.
Sebagai contoh dalam perjanjian asuransi mudharobah, pengelolaan dana premi takaful keluarga dalam unsur tabungan dengan salah satu perusahaan asuransi syariah di kota malang. Kelompok kami mencoba untuk mencari informasi dengan berpura-pura membuka dana asuransi disalah satu perusahaan asuransi dikota malang. Pihak perusahaan asuransi syariah tersebut menawarkan pada kami sistem pembagian nisbah sebesar 50 % untuk nasabah dan 50% untuk perusahaan asuransi tersebut. Kemudian ketika kami tidak setuju, mereka menawarkan untuk 60% untuk kita dan 40% untuk mereka (perusahaan asuransi) tersebut. Sedangkan didalam buku “Aspek-aspek hukum perasuransian syariah di Indonesia” karya Gemala Dewi, S.H.,LL.M. cetakan prenada media grup edisi revisi cetakan ketiga menjelaskan bahwa, seharusnya pembagian nisbah tersebut 70% dan 30%, hal ini dikarenakan pihak asuransi hanya mengolah dana dari nasabah untuk di investasikan. Dalam buku ini dijelaskan pula bahwa pembagian 70% dan 30% tersebut untuk nasabah sebesar 70% dan 30% untuk biaya operasional perusahaan asuransi tersebut.
Dikarenakan hal tawar menawar itulah maka asuransi syariah masih kami anggap batil dan tidak sesuai dengan syariah islam. Meskipun dalamFATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH dan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang TABBARU' PADA ASURANSI SYARIAHtidak dijelaskan secara mendalam tentang pembagian dana nisbah secara pasti dan sah menurut syariah islam. Hal inilah yang membuat kami riskan akan adanya unsur menguntungkan diri sendiri bagi pihak perusahaan, dikarenakan dalam sistem penawarannya pihak perusahaan asuransi syariah berusaha mendapatkan keuntungan yang sama besar dengan nasabahnya.

























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.      Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya (termasuk asuransi jiwa).
2.      Asuransi non syariah diperbolehkan.
3.      Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan.
Perbedaan antara asuransi non syariah dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi non syariah, asuransi syariah memiliki perbedaan mandasar dalam beberapa hal, di antaranya:
1.      Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi non syariah, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
2.      Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain, yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi non syariah bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.      Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi non syariah, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4.      Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5.      Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabaru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi non syariah, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
6.      Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi non syariah, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
Selain terdapat beberapa perbedaan di atas, ternyata masih terdapat kesamaan antara asuransi non syariah dengan asuransi syariah, diantaranya:
1.      Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridhoan dari masing-masing pihak.
2.      Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota.
3.      Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus).
4.      Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesekapatan masing-masing pihak.
Lahirnya asuransi syariah juga karena danya kelemahan-kelemahan dalam asuransi konvensional yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kelemahan-kelemahan tersebut tampak dari:
1.      Akadnya banyak mengandung Grarar (ketidak jelasan)
seharusnya akad yang ada ini merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat. Dan akad yang bersifat gharar ini hukumnya diharamkan di dalam syariah Islam
2.      Akad Penundukan
Perjanjian yang dibuat dalam asuransi syariah telah dibakukan dzn hzl tersebut  menimbulkan posisi perusahaan asuransi syariah menjadi lebih kuat dibandingkan dengan nasabah atau pesertanya. Hal tersebut menyebabkan pertentangan dengan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariat Islam
3.      Mengandung Unsur Pemerasan
Seharusnya premi yang sudah diberikan oleh peserta dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil pada awal perjanjian. Selain itu para pihak harus saling bertanggung jawab, yang berarti peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah.
4.      Mengandung Unsur ‘Penipuan’
Seharusnya peserta dan pihak asuransi syariah saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa peserta asuransi syariah atau takaful akan berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya.
5.      Diinvestasikan pada Lembaga Ribawi.
Bunga hasil investasi dari dana-dana para nasabah inilah nantinya akan diperoleh oleh pihak perusahaan asuransi dan sebagiannya menjadi uang yang akan diterima atau dibayarkan kepada peserta asuransi bila ada yang melakukan klaim kepada mereka. Ketika perusahaan asuransi syariah membenamkan investasinya pada perusahaan dengan cara bunga atau riba maka hal tersebut menjadikan sebuah titik haram. Berarti ketika seorang muslim ikut asuransi syariah tersebut maka pada hakikatnya orang tersebut sedang melakukan transaksi pembungaan uang alias riba yang mutlak haramnya.


SARAN
Dengan banyaknya kelemahan-kelemahan yang terkandung dalam asuransi non syariah menurut ajaran hukum Islam (syariah) tersebut maka dianjurkan untuk menggunakan asuransi syariah yang didasarkan pada ajaran Islam, sehingga bagi nasabah khususnya yang beragama Islam tidak menimbulkan dosa. Hal ini disebabkan asuransi syariah merupakan asuransi yang lebih halal karena didasarkan ajaran Islam meskipun keuntungan yang diperoleh tidak sebesar pada asuransi non syariah.


DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi. SH., LL.M., Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi. Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2006.
Muashudi. H., SH., MH., Hukum Asuransi. Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung. 1998.
Purwosutjipto, HMN., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pertanggungan), Penerbit Djambatan, Jakarta, 1983.
www.google.co.id
www.hukumonline.com
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Fatwa DSN 21/DSN-MUI/X/2001 tentang PEDOMAN ASURANSI SYARI’AH.



[1] H.M.N., HUKUM PERTANGGUNGAN, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1986, Hal 1.
[2] Pasal 1 ayat 1 Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
[3] Gemala, Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm 135
[4]Akad Takafuli dan Tabarru Dalam Asuransi Syariah”, 15 Juli 2007, http://www.pojokasuransi.com
[5] Kartajaya, Hermawan. “Ekonomi Islam Itu Adil dan Indah”,  http://www.pojokasuransi.com/forum

0 komentar:

Post a Comment