Music

Monday 28 February 2022

Cryptocurrency Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

 Oleh: Muhammad Yusran Hanif 


Uang berfungsi sebagai alat yang mempermudah muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam fiqih muamalah, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : Al-Naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan warik untuk menunjukkan dirham perak, kata ain untuk menunjukkan dinar emas. Secara umum uang dalam muamalah adalah alat tukar atau transaksi dalam pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian .

Fungsi uang pada umumnya sama, namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat disewakan (leasing). Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun secara ditangguhkan.

Dalam perekonomian modern, peranan uang bertambah sesuai dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi hanya dikenal sebagai alat pertukaran, akan tetapi digunakan sebagai penghitung nilai (unit of accounts), alat penimbun kekayaan (store of value), dan standar pembayaran tundaan (standard of deferred payments), atau bahkan lebih ekstrim uang digunakan sebagai barang komoditi. Perkembangan teknologi dan perekonomian mendukung perubahan sistem pembayaran yang baru yaitu uang digital. Di awali dengan sistem pembayaran dengan menggunakan logam berharga seperti emas dan perak, lalu berubah menjadi aset kertas seperti cek dan uang kertas. Selanjutnya, mengalami perubahan sebagai dampak dari pola hidup masyarakat di kota-kota besar, karena terhimpit dengan dengan waktu, kesibukan, dan karir sehingga membuat fenomena baru dengan memilih tranksaksi menggunakan uang elektronik.

Berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran di suatu negara, bahwa penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, sedangkan bermain-main dalam penerbitan uang akan berdampak pada terjadinya madharat besar bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk madharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadinya pemalsuan, pembengkakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi), serta kerugian orang-orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut. Karena itu fukaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang merusak.

Sebagai kaum awam, maraknya sistem digital berupa Cryptocurrency merupakan suatu hal yang asing bagi sebagian orang atau masyarakat pada umumnya. Maka dari itu perlu adanya pengetahuan mekanisme sistem Cryptocurrency dalam transaksi digital tersebut. Sebagai pengguna baru bisa langsung memulai memasuki dunia transaksi keuangan digital dengan berbagai mata uang yang tersedia di dalamnya, seperti yang paling banyak di ketahui yaitu Bitcoin, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menginstal dompet Bitcoin pada komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin dan dapat membuat lebih banyak alamat lagi kapanpun sesuai kebutuhan, alamat Bitcoin tersebut dapat di sebakan kepada teman-teman anda sehingga mereka bisa membayar anda atau sebaliknya. Hampir sama seperti cara kerja pada e-mail. Dompet digital pada sistem Cryptocurrency dengan mata uang Bitcoin menyimpan bagian rahasia dari data yang disebut kunci pribadi yang digunakan untuk menandatangani transaksi dengan tanda tangan anonim menggunakan berbagai, hanya memberikan bukti matematis bahwa memang benar si pemilik dompet yang bertransaksi. Tanda tangan juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Semua transaksi disiarkan antara pengguna dengan dukungan teknologi Blockchain sehingga data-data yang terinput hanya akan dapat diketahui oleh pengguna dengan kerahasiaan yang ketat dan biasanya akan mulai dikonfirmasi oleh jaringan dalam waktu 10 menit melalui proses yang disebut penambangan mata uang.

Kelebihan mata uang Cryptocurrency

·         Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak. Hal ini tentu berbeda dengan mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank. 

·         Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata uang biasa. Hal ini karena penggunaan uang kripto memanfaatkan teknologi blockchain. 

·         Transparan. Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat seluruh transaksi yang pernah dilakukan. Hanya saja, transaksi ini hanya berwujud angka tanpa identitas sehingga kerahasiaan masih terjamin. 

·         Kontrol pengguna. Setiap pengguna bertanggung jawab dengan uang kripto masing-masing

Kekurangan mata uang Cryptocurrency

·         Belum banyak negara mengakui. Hal ini tentu menjadi kekurangan yang patut dipertimbangkan. Masih banyak negara menganggap penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran adalah ilegal. Bahkan ada juga negara yang melarang adanya transaksi jual-beli uang kripto di negaranya.

·         Celah kejahatan. Penggunaan uang kripto tak sepenuhnya cemerlang. Bursa kripto di Turki, yakni Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah karena ada fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas Turki. 

·         Lupa password sama dengan masalah. Hal ini karena cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa pihak yang mengaturnya.

 

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.

Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hukum fiqh menurut Al-Ghazali bahwa syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang yaitu, uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah, pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar. Sehingga, transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut untuk disebut sebagai alat pembayaran. Dalam pandangan tersebut, Dari sudut pandang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pada sistem Cryptocurrency tidak memenuhi syarat yang ada menurut hukum fiqh menurut Al-Ghazali.

Selain itu, tidak adanya regulasi, dan berpotensi terhadap penyalahgunaan Bitcoin cukup besar sehingga transaksi bitcoin masih memiliki potensi ke mudharatan yang lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Transaksi digital Cryptocurrency dengan salah satu mata uanganya yaitu Bitcoin tidak disarankan dalam penggunaannya, dalam kegiatan muamalah tersebut. Analisis yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi kaidah yang perlu diterapkan adalah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”.


0 komentar:

Post a Comment