Oleh: Muhammad Yusran Hanif
Uang berfungsi sebagai alat yang mempermudah
muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam fiqih muamalah, secara
etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna
yaitu : Al-Naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan
dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena
bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka
menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan
kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga
menggunakan warik untuk menunjukkan dirham perak, kata ain untuk menunjukkan
dinar emas. Secara umum uang dalam muamalah adalah alat tukar atau transaksi dalam
pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian .
Fungsi uang pada umumnya sama, namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam
memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem
perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal
tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang
juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara
tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat
disewakan (leasing). Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai
medium of exchange bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan
kelebihan baik secara on the spot maupun secara ditangguhkan.
Dalam perekonomian modern, peranan uang bertambah
sesuai dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi hanya dikenal sebagai alat
pertukaran, akan tetapi digunakan sebagai penghitung nilai (unit of accounts),
alat penimbun kekayaan (store of value), dan standar pembayaran tundaan
(standard of deferred payments), atau bahkan lebih ekstrim uang
digunakan sebagai barang komoditi. Perkembangan teknologi dan perekonomian mendukung perubahan sistem
pembayaran yang baru yaitu uang digital. Di awali dengan sistem pembayaran
dengan menggunakan logam berharga seperti emas dan perak, lalu berubah menjadi
aset kertas seperti cek dan uang kertas. Selanjutnya, mengalami perubahan
sebagai dampak dari pola hidup masyarakat di kota-kota besar, karena terhimpit
dengan dengan waktu, kesibukan, dan karir sehingga membuat fenomena baru dengan
memilih tranksaksi menggunakan uang elektronik.
Berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat
transaksi atau alat pembayaran di suatu negara, bahwa penerbitan uang merupakan
masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Sebab
penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
kemaslahatan umat, sedangkan bermain-main dalam penerbitan uang akan berdampak
pada terjadinya madharat besar bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara
bentuk madharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang,
terjadinya pemalsuan, pembengkakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi),
serta kerugian orang-orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut.
Karena itu fukaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara
dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri
terlebih apalagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak
menimbulkan dampak yang merusak.
Sebagai kaum awam, maraknya sistem digital berupa Cryptocurrency merupakan suatu hal
yang asing bagi sebagian orang atau masyarakat pada umumnya. Maka dari itu
perlu adanya pengetahuan mekanisme sistem Cryptocurrency dalam transaksi
digital tersebut. Sebagai
pengguna baru bisa langsung memulai memasuki dunia transaksi keuangan
digital dengan berbagai mata uang yang tersedia di dalamnya, seperti yang
paling banyak di ketahui yaitu Bitcoin, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menginstal dompet
Bitcoin pada komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin dan
dapat membuat lebih banyak alamat lagi kapanpun sesuai kebutuhan, alamat Bitcoin tersebut
dapat
di sebakan kepada teman-teman anda
sehingga mereka bisa membayar anda atau sebaliknya. Hampir
sama seperti cara kerja pada e-mail. Dompet digital pada sistem Cryptocurrency dengan
mata uang Bitcoin menyimpan
bagian rahasia dari data yang disebut kunci pribadi yang digunakan untuk
menandatangani transaksi dengan tanda tangan anonim menggunakan berbagai, hanya
memberikan bukti
matematis bahwa memang benar si pemilik dompet yang bertransaksi. Tanda tangan
juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Semua
transaksi disiarkan antara pengguna dengan dukungan teknologi Blockchain sehingga
data-data yang terinput hanya akan dapat diketahui oleh pengguna dengan
kerahasiaan yang ketat dan biasanya akan mulai dikonfirmasi oleh jaringan dalam waktu 10 menit
melalui proses yang disebut penambangan mata uang.
Kelebihan mata uang Cryptocurrency
·
Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena
seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak. Hal ini tentu berbeda dengan
mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank.
·
Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata
uang biasa. Hal ini karena penggunaan uang kripto memanfaatkan teknologi
blockchain.
·
Transparan. Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat seluruh
transaksi yang pernah dilakukan. Hanya saja, transaksi ini hanya berwujud angka
tanpa identitas sehingga kerahasiaan masih terjamin.
·
Kontrol pengguna. Setiap pengguna bertanggung jawab dengan uang kripto
masing-masing
Kekurangan mata uang Cryptocurrency
·
Belum banyak negara mengakui. Hal ini tentu menjadi kekurangan yang
patut dipertimbangkan. Masih banyak negara menganggap penggunaan uang kripto
sebagai alat pembayaran adalah ilegal. Bahkan ada juga negara yang melarang
adanya transaksi jual-beli uang kripto di negaranya.
·
Celah kejahatan. Penggunaan uang kripto tak sepenuhnya cemerlang. Bursa
kripto di Turki, yakni Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah karena
ada fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas Turki.
·
Lupa password sama dengan masalah. Hal ini karena cryptocurrency menggunakan sistem password
tanpa pihak yang mengaturnya.
Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi
Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual
beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis,
seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak.
Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu,
serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis,
tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis
transaksi, maka transaksi pada sistem digital Cryptocurrency ini termasuk dalam
jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan
waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai
sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi
internasional.
Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut
DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf)
yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau
untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan
apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hukum fiqh menurut Al-Ghazali bahwa syarat-syarat
suatu benda dapat dikatakan sebagai uang yaitu, uang tersebut dicetak dan
diedarkan oleh pemerintah, pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan
alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan pemerintah memiliki cadangan
emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar. Sehingga, transaksi
pada sistem digital Cryptocurrency ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut
untuk disebut sebagai alat pembayaran. Dalam pandangan tersebut, Dari sudut pandang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pada
sistem Cryptocurrency tidak memenuhi syarat yang ada menurut hukum
fiqh menurut Al-Ghazali.
Selain itu, tidak adanya
regulasi, dan berpotensi terhadap penyalahgunaan Bitcoin cukup besar sehingga
transaksi bitcoin masih memiliki potensi ke mudharatan yang lebih besar jika
dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Transaksi digital Cryptocurrency dengan salah satu mata
uanganya yaitu Bitcoin tidak disarankan dalam penggunaannya, dalam kegiatan muamalah tersebut. Analisis yang perlu diperhatikan bahwa
pada dasarnya dalam segala kondisi kaidah yang perlu diterapkan adalah “Menolak
kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”.
0 komentar:
Post a Comment