Music

Monday 28 February 2022

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Oleh: Salma Rodliyatu Zalfa



Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dmulai dengan meletakkan fondasi (foundation) yang kuat. Di atasnya dibangun lantai dasar (ground floor). Di atas lantai dasar ditegakkan tiang-tiang penyengga (pillar). Dalam sistem rumah Jawa, pendopo di bagian tengannya ditegakkan 4 tiang utama yang disebut soko-guru (main pillar). Lalu dibangun flafon (plafond). Dan paling atas dibangun atap (roof). Pada bangunan rumah itu tentu ada pintu-pintu (door) yang merupakan ruang masuk dan keluar dan jendela (window) yang menghubungkan ruang dalam dan dunia luar. Sudah barang tentu masalahnya adalah, bagaimana menginterpretasi bangunan rumah atau gedung itu dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak. Interpretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan. Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah ajaran Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga bahkan berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam itu adalah praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Bahkan telah terbit sebuah buku mengenai praktek ekonomi yang ditegakkan oleh Abu Bakar, Khalifah Umar bin Thottob, dan pandangan-pandangan seorang sahabat penting seperti Abu Zar al Ghifari yang dijuluki pelopor sosialis Islam. Dari pandangan itu nampak dua eleman bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.

Sebagai diskursus (discourse) studi Ekonomi Islam pada pokoknya mengakut dua bidang kajian dan penelitian. Pertama kajian dan penelitian tentang realitas yang telah terjadi dan mencapai tingkas diskursus, yaitu kajian mengenai Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Syari‟ah. Kedua, tentang Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Institusional yang mencakup gagasan Ekonomi Islam secara komprehensif. Kajian ini akan menghasilkan konsep Ekonomi Islam sebagai sistem Ekonomi Moral Pasar Sosial. Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang bebas nilai, hanya mencakup aspek kelembagaan, Ekonomi Islam, sebagai ekonomi yang berbasis nilai (value-based economics) mencakup aspek mentalitas yang bersumber pada nilai. Dewasa ini, studi Ekonomi Syari‟ah yang sebenarnya juga berbasis nilai itu, masih terbatas pada aspek kelembagaan, khususnya lembaga perbankan dan keuangan. Karena itu maka agenda studi Ekonomi Islam di masa mendatang perlu mengarah kepada kajian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Kelembagaan.

Dalam realitas, Ekonomi Syari‟ah memiliki nilai instrumental yang tinggi karena sudah dilaksanakan dengan berhasil, walaupun masih terbatas yang diindikasikan oleh pangsa pasar pengelolaan sumberdaya keuangan, yaitu di Indonesia hanya sekitar 3,8%. Sementara itu, pengembangan pangsa pasar itu terganjal dengan keterbatasan modal domestik. Karena itu dewasa ini diperlukan pengembangan visi dan misi Ekonomi Islam yang baru.

Dalam visi dan misi baru itu maka ukuran keberhasilan ekonomi tidak terbatas pada ukuran pertumbuhan ekonomi, tetapi mencakup 5 aspek: (1) Economic and Social Inclution atau Demokrasi Ekonomi (Economic Democracy) atau Partisipasi Ekonomi (Participatory Economy), (2) Kemandirian Ekonomi (Economic Independency) (3) Kualitas Hidup Manusia (Quality of Life) atau kemartabatan Hidup Manusia (Himan Dignity) (4) Keadilan Sosial (Social Justice) dan keamanan sosial-Ekonomi (Social and Economic Security), (5) Pembangunan Berkelanjuitan (Sustainable Development). Dengan demikian maka agenda studi Ekonomi Islam tidak hanya mencakup pembangunan ekonomi (economic development), melainkan juga pembangunan manusia seutuhnya (total human development) sebagai visi baru pembangunan yang tidak hanya menyangkut aspek material, melainkan juga aspek kebudayaan (cultural) dan kerohanian (spiritual). Karena itu, maka yang pertama perlu dilakukan adalah redifinisi Ekonomi Islam sebagai ilmu tentang perilaku manusia dalam pengelolaan sumberdaya, dengan cara menghindari kegiatan yang buruk dan melakukan kegiatan yang baik, guna mencapai keselamatan, perdamaian, dan kesejahteraan hidup manusia (falah).


0 komentar:

Post a Comment