Rafi Irsyad STEI SEBI
Jl.
Raya Bojong Sari Pondak Rangga Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat 16517
Email: rafiirsyad10@gmail.com
Abstrak : Inti dari
masalah ekonomi yang kita pahami selama ini adalah kebutuhan manusia yang tidak
terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas. Para
ahli ekonomi konvensional menyebutnya
sebagai masalah kelangkaan. Dalam Islam masalah ekonomi Islam permasalahan ekonomi adalah ditribusi yang tidak merata. Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur
serta menjalain hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan
dalam suatu tatanan kehidupan. Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri.
Ia berkaitan dengan falsefah, pandangan dan pola hidup maryarakat tempatnya
berpijak. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja
dalam suprasistem kehidupan maryarakat. Ia mempakan bagian dari kesatuan
ideologi kehidupan maryarakat di suatu negara. Oleh karena itu, bukanlah
halyang mengherankan apabila dalam perjalanan atau penerapan suatu sistem
ekonomi tertentu di sebuah negara terjadi benturan, konflik atau bahkan
tentangan. Pelaksanaan suatu sistem ekonomi tertentu di sebuah negara akan
berjalan mulus jika lingkungan kelembagaan maryarakat mendukung.
Sistem ekonomi Islam sebagai
salah satu sistem ekonomi yang ada, berlainan dengan sistem ekonomi kapitalis
yang sangat memuja kebutuhan individu dan berbeda pula dengan sistem ekonomi
sosialis komunisyang tidak mengakui hak individu. Islam merupakan jalan tengah
yang mengajarkan manusia untuk saling mengasihi, menghargai dan menghormati,
akan tetapi tidak melupakan kepentingan pribadi untuk hidup dihargai dan dihormati.
Permasalahan dalam ekonomi Islamadalah distribusi
yang tidak merata sedangkan
konvensional adalah kelangkaan. Solusi yang ditawarkan Islam
antara lain: Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah
satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi
beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud.
Hak
Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat), Khiyar ‘aib
(kurangnya nilaitersebut dikalangan ahli pasar. Khiyar Syarat (hakpilih) yang
dijadikan syarat keduanya. Masyarakat menyelesaikannya dengan
media al-shulhu (perdamaian).
Kata Kunci : pemikiran , permasalahan,
ekonomi islam di Indonesia
Pemikiran Ekonomi Indonesia
Pola pengelolaan perekonomian Indonesia sebagaimana terdapat pada UUD 1945, telah ada selama 74 tahun, seusia dengan Republik Indonesia, namun pelaksanaan dan hasilnya masih jauh dari harapan. Sebagaimana diuraikan pada Sub Bab Fakta/Data di Bab II (Tinjauan Pustaka), ketimpangan masih buruk (walau sudah mengalami perbaikan), pengangguran masih dialami banyak warga negara, kemiskinan masih secara kuantitatif masih banyak, kepemilikan sumber daya alam masih sangat timpang, pembangunan ekonomi kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia masih timpang, dimana pembangunan masih terkonsentrasi di Kawasan Barat Indonesia, khususnya Pulau Jawa.
Mengapa
setelah sedemikian lama, implementasi Sistem Ekonomi Pancasila masih jauh dari
harapan ?. Salah satu faktornya diduga adalah terlambatnya penafsiran yang sama
diantara warga negara tentang makna “dikuasai” negara. Penafsiran ini baru
muncul setelah penguasaan SDA mengalami masalah dan menimbulkan konflik di
tengah-tengah masyarakat.
Lebih
baik terlambat dari pada tidak ada sama sekali. Mahkamah Konstitusi menafsirkan
makna dari frase “dikuasai oleh negara ” ke dalam lima fungsi yaitu 1) fungsi
kebijakan (bleid) oleh negara melalui kebijakankebijakan di bidang sumber daya
alam; 2) Fungsi pengurusan (beerturdaad) oleh negara untuk mengeluarkan dan
mencabut perizinan, lisensi dan konsesi; 3) fungsi pengaturan (regelendad) oleh
negara untuk membuat undang undang dan peraturan pelaksanaannya; 4) fungsi
pengelolaan (beheerdaad) oleh negara untuk kepemilikan saham (share holding) atau
terlibat langsung dalam manajemen BUMN; 5) fungsi pengawasan melalui mekanisme
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penguasaan negara untuk sumberdaya alam
agar benar-benar ditujukan untuk sebesarbesarnya kemajuan rakyat90 . Agar tidak
terulang dalam hal multitafsir, maka sebaiknya dibuat Undang-Undang atau
penafsiran tunggal oleh pemerintah terhadap masing-masing ayat 1, 2 dan ayat 3,
ayat 4 pasal 33 UUD 1945. Walaupun sudah ada penjelasan UUD 1945 tentang arti
dari pasal 33 UUD 1945, namun belum begitu jelas dan tidak mengikat secara
hukum 91 . Apalagi sejak amandemen UUD 1945, penjelasan UUD 1945 tidak lagi
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem
perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD
1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik
perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal
33 yang berbunyi :
- Ayat
1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
- Ayat
2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat
3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ayat
4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perlu di ketahui, bahwa dalam proses pembangunan sistem ekonomi
di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi,
jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di
antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik
dunia, serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila
dipilih untuk diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna
demokrasi ekonomi.
Permasalahan
Ekonomi
Menurut jurnal Masalah
Ekonomi Indonesia dan Solusinya oleh Herdiana, masalah ekonomi adalah masalah yang
sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masalah jual beli,
ketimpangan pendapatan, hingga masalah ekspor dan impor.
Masalah
yang dihadapi pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu pengangguran, kemiskinan, harga, pendapatan,
inflasi, utang, ekonomi politik, dan masalah ekonomi lainnya.
Inti dari masalah ekonomi di Indonesia ialah adanya
ketimpangan antara kebutuhan manusia yang tak terbatas dengan alat pemenuhan
kebutuhan yang terbatas. Oleh sebab itu, terjadi masalah ekonomi di lingkungan
masyarakat yang berdampak kepada perekonomian secara menyeluruh.
Menurut buku Masalah
Pokok Perekonomian Indonesia oleh Rowland B. F. Pasaribu, berikut masalah
yang dihadapi pemerintah dalam bidang ekonomi:
Permasalahan ekonomi tidak hanya meliputi masalah-masalah mikro seperti
kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang memerlukan intervensi
pemerintah. Permasalahan ekonomi juga terjadi dalam lingkup ekonomi makro yang
memerlukan kebijakan pemerintah. Dinegara-negara sedang berkembang, pada
umumnya terdapat tiga masalah besar pembangunan ekonomi. Ketiga masalah
tersebut berkaitan dengan kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan pengangguran
yang terus meningkat. Permasalahan ekonomi makro Indonesia dalam membangun
negara sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Inflasi yang tidak terkendali,
ketergantungan terhadap impor dan utang luar negeri merupakan masalah pemerintah
dalam bidang ekonomi makro.
Adapun
penjelasannya yaitu sebagai berikut :
1. Masalah Kemiskinan
Kemiskinan merupakan
suatu keadaan ketidakmampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah) jadi dimana
seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena
pendapatannya rendah. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor. Karena
rendahnya pendapatan yang menyebabkan rendahnya daya beli. Selain itu karena
rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan hidup
yang layak.
Untuk mengatasi
kemiskinan yaitu dengan cara membatu masayarakat pemerintah melakukan program
‘Program Inpres Desa Tertinggal’ atau IDT, pemberian kredit untuk para petani
dan pengasuh kecil berupa ‘Kredit Usaha Kecil’ atau KUK, Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Program Kawasan Terpadu (PKT), Program Gerakan Orang Tua Asuh
(GN-OTA), Raskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program-program lainnya.
Kemiskinan merupakan
masalah utama yang dihadapi pemerintah. Memang sudah menjadi tanggung jawab
pemerintah untuk mengatasinya. Namun kita semua juga haruslah ikut serta dalam
upaya pengentasan kemiskinan karena kita merupakan mahluk sosial yang beragama.
Dimulai dari upaya kecil dan nantinya akan melakukan perubahan besar.
Solusi atas masalah
kemiskinan yang dapat kita upayakan yaitu dengan dimulai dari diri sendiri,
mulai detik ini, dan hingga akhir nanti. Maksudnya kalian sebagai pelajar,
belajarlah dengan tekun untuk masa depan diri kalian sendiri serta nantinya
akan berkembang potensi positif kalian untuk berguna bagi masyarakat.
Contohnya, jika kalian belajar dengan tekun maka kalian membentuk diri sebagai
pribadi yang intelektual serta berakhlak mulia. Potensi positif tersebut dapat
digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang layak sehingga pendapatan yang kalian
dapatkan akan membuat kalian jauh dari kemiskinan dan pendapatan tersebut dapat
kalian sisihkan untuk membantu sesama seperti membagikan sembako atau
kebutuhan-kebutuhan lainnya, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan
lain-lain.
2. Masalah Keterbelakangan
Keterbelakangan
merupakan suatu keadaan yang kurang baik jika dibandingkan dengan keadaan
lingkungan lainnya. Keterbelakangan dalam hal ini maksudnya adalah
ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai
bidang.
Dilihat dari
penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Indonesia masih
dikategorikan sebagai negara sedang berkembang. Ciri lain dari negara sedang
berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya
tingkat kemajuan dan pelayanan fasilitas umum/publik, rendahnya tingkat
disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan penduduk, rendahnya tingkat
pendidikan formal, kurangnya modal, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja,
serta lemahnya tingkat manajemen usaha.
Untuk mengatasi
masalah keterbelakangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM
dengan melakukan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun dan
mengadakan pelatihan-pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu,
melakukan pertukaran tenaga ahli, melakukan transfer teknologi dari
negara-negara maju.
Masalah
keterbelakangan merupakan masalah yang harus kita atasi bersama. Karena kita
merupakan subjek atau obejek dari permasalahan ini. Upaya yang dapat kita
lakukan adalah dengan memiliki semangat ingin maju sehingga kita memiliki
hasrat untuk belajar dan belajar terus. Negara kita belum dikategorikan sebagai
negara maju. Kita sebagai masyarakatnya haruslah membantu pemerintah untuk
mengejar ketertinggalan dari segala bidang dengan negara lain. Upaya yang dapat
dilakukan adalah dengan meningkatkan IPTEK karena merupakan kunci untuk
mengatasi masalah keterbelakangan. Apa yang dapat kalian lakukan untuk
mengatasi keterbelakangan ? Kalian harus belajar dengan tekun. Jika
kalian pintar maka kalian dapat melakukan sesuatu yang berguna seperti
mengikuti olympiade mata pelajaran atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan
mengangkat nama negara dimata dunia. Selain itu, kalian semestinya menjaga
pembangunan seperti fasilitas publik yang telah dilakukan pemerintah. Jangan
sampai merusaknya karena jika rusak maka akan membutuhkan biaya untuk
memperbaikinya. Selain itu, pembangunan yang dilakukan pemerintah semestinya
dipergunakan dengan baik jangan sampai diabaikan karena pembangunan tersebut
dibangun dengan menggunakan biaya yang tidak sedikit. Contohnya seperti
kebiasaan membuang sampah sembarangan, tindakan anarki seperti kerusuhan,
korupsi, mutu pendidikan rendah karena banyak peserta didik yang kurang
memenuhi standar nilai, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lain sehingga akan
banyak hal yang dirugikan dan membutuhkan biaya untuk mengatasinya. Jadi kita
sebagai warga negara yang baik semestinya membantu pemerintah supaya menjadi
negara maju dengan menjadi warga negara yang tidak menjadi beban atau merugikan
negara serta menjadi warga negara yang produktik sehingga dapat berguna bagi
bangsa.
3. Masalah Pengangguran
dan Keterbatasan Kesempatan Kerja
Pengangguran merupakan
suatu kondisi kurang produktif atau pasif sehingga kurang mampu menghasilkan
sesuatu. Sedangkan keterbatasan kesempatan kerja merupakan suatu keadaan
kekurangan peluang untuk mendapatkan pekerjaan karena tidak dapat masuk dalam
kuota atau pekerjaan yang tersedia.
Masalah pengangguran
dan keterbatasan kesempatan Kerja saling berhubungan satu sama lainnya. Masalah
pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja
yang tersedia. Hal ini terjadi karena Indonesia sedang mengalami masa transisi
perubahan stuktur ekonomi dari negara agraris menjadi negara industri.
Untuk mengatasi
masalah tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan
bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Supaya kita tidak
menjadi pengangguran karena kurangnya kesempatan kerja maka kita dapat berupaya
secara aktif sehingga menjadi produktif yang pada akhirnya kita tidak
ketergantungan pada pekerjaan yang telah tersedia. Lebih baik kita menciptakan
pekerjaan yakni berwirausaha dari pada kita ketergantungan pada pekerjaan yang
belum pasti kita akan dapatkan. Kalaupun kita tidak dapat menciptakan pekerjaan
maka kita harus bersiap untuk bersaing dengan para pencari pekerja baik dari
dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kalian semestinya memanfaatkan
kegiatan belajar dengan baik untuk memupuk ilmu pengetahuan serta kepribadian
yang baik supya kita memiliki kompetensi atau kemampuan untuk bersaing dalam
mendapatkan pekerjaan. Dalam mendapatkan pekerjaan, yang perlu diperhatikan
bukan nilai dari pendidikan formal (sekolah,kuliah) dan non-formal (kursus
ketrampilan,kepribadian, serta pengalaman) saja yang dijadikan bahan
pertimbangan utama namun penerapan atau aplikasi dari ilmu pengetahuan yang
dimiliki. Artinya percuma jika nilai tinggi di ijazah tetapi setelah diuji
kembali tidak dapat membuktikannya. Maka kalian disaat ujian janganlah
membiasakan mencontek atau bekerja sama supaya mendapatkan nilai yang tinggi.
4. Masalah Kekurangan
Modal
Masalah kekurangan
modal adalah salah satu ciri penting bagi setiap negara yang memulai proses
pembangunan. Kekurangan modal tidak hanya mengahambat kecepatan pembangunan
ekonomi yang dapat dilaksanakan tetapi dapat menyebabkan kesulitan negara
tersebut untuk lepas dari kemiskinan.
Pemerintah banyak
melakukan program-program bantuan modal salah satunya yakni PNPM MANDIRI.
Selain pemerintah, badan usaha juga membantu dalam masalah kekurangan modal
seperti bank, koperasi, BUMN seperti PLN dan lain-lain.
Untuk mengatasi
masalah tersebut yaitu dengan melakukan program-program yang meningkatan
kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif. Kekurangan
modal dapat diatasi secara bijak dengan tidak meminjam kepada retenir. Lebih
baik meminjam kepada koperasi karena koperasi jasa yang dikenakan bersifat
menurun dan kita akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Kalaupun dirasa tidak
akan mampu mengembalikan pinjaman maka semestinya kita berfikir kreatif dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada.
5. Masalah Pemerataan
Pendapatan
Pemerataan pendapatan
bukan berarti pendapatan masyarakat harus sama. Pemerataan pendapat supaya
keadaan masyarakat semakin membaik bukan semakinrendah. Pemerataan Pendapatan
merupkan upaya untuk membantu masyarakat yang ekonominya rendah supaya tidak
jauh terpojok. Artinya untuk menghindari dari adanya gap atau
batas antara yang kaya dan yang miskin. Jadi supaya yang kaya semakin kaya yang
miskin semakin miskin.
Ketidakmerataan
pendapatan terjadi karena sebagian besar pembangunan Indonesia terkonsentrasi
hanya dikota-kota besar saja. Oleh sebabitulah supaya pendapatan masyarakat
merata, perlu perhatian pemerintah yang didukung oleh masyarakat untuk bersama
meningkatkan pelayanan kualitas publik, meningkatkan kualitas SDM dan SDA
supaya dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan. Penerapan pajak bagi
masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih dicermati lagi untuk subsidi silang
bagi masyarakat yang ekonominya masih rendah.
Apa yang dapat kalian
lakukan untuk membantu pemerintah dalam masalah ini ? kalian semestinya
memiliki sikap tenggang rasa jangan sombong. Maksudnya jika kalian memiliki
rezeki lebih, berbagilah dengan lainnya. Jangan kalian sombong dengan harta
yang dimiliki karena akan mengakibatkan kecemburuan sosial. Kita semestinya
membantu sesama baik dengan uang, tenaga, dan pikiran supaya dapat meningkatkan
pendapatannya (taraf hidupnya)
6.
Inflasi
Inflasi merupakan kondisi meningkatnya
harga barang secara menyeluruh dan terjadi secara berkala. Jika kenaikan harga
terjadi pada satu atau dua barang saja, hal itu tidak dapat disebut inflasi.
Kondisi inflasi
di suatu negara dapat menimbulkan akibat buruk dari segi kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat. Inflasi dapat disebabkan oleh ketidakstabilan politik yang memengaruhi perekonomian suatu
negara.
Jika terjadi
kasus demikian, tingkat inflasi menjadi tinggi dan sulit untuk dikendalikan
oleh suatu negara. Namun, biasanya inflasi terjadi akibat banyaknya permintaan
dari masyarakat, pertambahan penawaran uang, dan peningkatan biaya produksi.
Untuk mengatasi inflasi, diperlukan
kebijakan ekonomi pemerintah yang tegas dan berfokus kepada kesejahteraan
masyarakat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah sebagai berikut :
a. Tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan barang dan jasa
b. Tuntutan kenaikan upah dari pekerja.
c. Kenaikan harga barang impor
d. Penambahan penawaran uang dengan cara mencetak uang baru
e. Kekacauan politik dan ekonomi seperti yang pernah terjadi di Indonesia
tahun 1998. Akibatnya angka inflasi mencapai 58,5%.
Untuk mengatasi
masalah inflasi salah satu caranya yakni dengan operasi pasar untuk meninjau
harga supaya harga tidak terlalu tinggi dipasaran, memberikan subsidi untuk
membantu masyarakat yang ekonominya masih rendah, dan menurunkan pajak untuk
meringankan beban produsen dan konsumen.
Ekonomi Islam di
Indonesia
Kajian
pemikiran sistem ekonomi berbasis agama. Sebagai bagian integral dari ajaran
Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak
diturunkannya Alquran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak
pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Klaim
“economics as a science” sendiri baru muncul pada Abad 19 oleh Alfred Marshall,
sehingga ada kesan seolaholah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat,
dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi
hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis Joseph Schumpeter, yang
menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5
abad. Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga
tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi
kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan
Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga
1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun
1950 M hingga sekarang Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang
punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf,
Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun,
Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga
saat ini. Dari tahap demi tahap pada akhirnya kebangkitan kembali ekonomi Islam
di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses
reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab
berbagai tantangan ekonomi dunia.
Padadasarknya
Islam telah memberikan solusi terhadap ketidakadilan dalam praktik ekonomi. Solusi tersebut antara lain:
§
Penegak
hukum yang khusus memonitor segala bentuk pelanggaran hak yang dilakukan pelaku
usaha( Aravik, 2016:83-84).
§
Hal ini
sejalan dengan pemikiran Syarfi.(2004) Berbagai satuan ekonomi,
pelaku ekonomi dan kelembagaan Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar
adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakuka transaksi
(akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi
menjadi :
a)
Khiyar
Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat)
b)
Khiyar
aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar
c)
Khiyar
Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.
§ Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian) Masyarakat menyelesaikannya
dengan jawatan al-hsibah ( lembaga pengawasan ini bekerja dalam satu hubungan
pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya ) sehingga berfungsi
secara konsisten. Yang penting adalah
bahwa sistem ini
mampu menanggapi gangguan luar dan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang
berobah-obah. Suatu sistem ekonomi harus mampu bertahan menghadapi berbagai gangguan perobahan.
Selama ini telah
lahir bermacam-macam sistem ekonomi,
namun banyak pula kemudian tenggelam dilanda arus
perubahan.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atasdapat dimbil beberapa
kesimpulan
1.
Permasalahan dalam ekonomi Islamadalah distribusi
yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan.
2.
Solusi yang ditawarkan Islam antara lain:
a. Masyarakat
mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu bagi kedua belah
pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam
transaksi yang dimaksud.Hak Khiyar
sendiri ada terbagi menjadi :Khiyar
Tadlis (Membatalkan karenab arangnya
cacat), Khiyar aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar,Khiyar Syarat
( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.
b. Masyarakat
menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian)
c. Masyarakat
menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga
pengawasan)
Daftar Pusaka
Kebijakan Pemerintah dalam Bidang
Ekonomi, Admin sukasada, Kecamatan Sukasada
2019, website : https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/artikel-pembangunan-pertumbuhan-ekonomi-53
PERMASALAHAN EKONOMI SESUNGGUHNYA
DALAM ISLAM, Fadilla, Agustus 2017, ISLAMIC
BANKING Volume 3 Nomor 1 Edisi Agustus 2017
KRITIK ISLAM TERHADAP SISTEM EKONOMI
KONTEMPORER, DARLAINI R. NASUTION dan
SYIHABUDIN, Januari -April 2004, KRITIK !SLAM TERHADAP SISTEM EKONOMI
KONTEMPORER ,Vol 21, No.100
Ekonomi Kerakyatan
Pancasila, Jokow, 2020, website
: https://pengabdian.ugm.ac.id /2020/ 05/18/ekonomi-kerakyatan-pancasila/
Konsep Sistem Ekonomi Indonesia, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si. Mas Rasmini, S.E., M.Si., Praktik
Bisnis di Indonesia, website : http://repository.ut.ac.id/3868/2/ADBI4441-M1.pdf
0 komentar:
Post a Comment